Muhammad Farhan Gelar Sosialisasi & Penguatan 4 Pilar Kebangsaan di UIN SGD Bandung – Warna & Ragam Pemikiran
Algivon -- Anggota MPR RI sekaligus Anggota Komisi I DPR RI dari Partai NasDem Dapil 1 Jawa Barat (Kota Bandung-Kota Cimahi) Muhammad Farhan, Kamis, (9/6/2022), mengunjungi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) di jalan A.H. Nasution Cibiru Bandung, dalam rangka Sosialisasi dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan, bertajuk, "4 Pilar Kebangsaan Dalam Pembentukan Undang-Undang".
Seusai kegiatan Sosialisasi dan Penguatan 4 Pilar
Kebangsaan, Muhammad Farhan kepada para awak media mengatakan, pihaknya
mengunjungi UIN SGD karena bagaimanapun juga UIN SGD merupakan salah satu pusat
intelektual untuk pengembangan ilmu-ilmu Islam di Indonesia,
"UIN Sunan Gunung Djati dikenal dengan reputasinya yang
tentu saja banyak menampung dan mendidik Mahasiswa-Mahasiswa yang mempelajari
dunia keislaman dan spektrum-spektrum di dalamnya, di mana mereka tergolong
sebagai Mahasiswa-Mahasiswa terbaik," ungkap Muhammad Farhan.
"Untuk itulah maka sesuai dengan hasil kesepakatan saya
dengan Dekan UIN SGD, maka kami ingin memberikan dasar-dasar kepada para calon
Sarjana Hukum Agama Islam ini mengenai dasar-dasar konsensus kebangsaan yang
disebut 4 Pilar," kata Muhammad Farhan.
"Kita semua sepakat 4 Pilar ini adalah konsensus
kebangsaan yang terlepas dari tata cara beragama," ungkap Muhammad Farhan.
"Bahwa tata cara beragama adalah bagian dari kehidupan
berbangsa, hal itulah yang ingin kita sampaikan supaya tidak ada lagi
upaya-upaya untuk membenturkan antara 4 Pilar Kebangsaan dengan isu-isu
keagamaan, ya sesuai dengan semangat kita yaitu politik kebangsaan bukan
politik identitas," tegas Muhammad Farhan.
Omnibus Law & Revisi Undang-Undang
Lebih lanjut Muhammad Farhan mengungkapkan, dirinya senang
mendapatkan pertanyaan dari Mahasiswa UIN SGD terutama yang mengkritik dirinya
dengan mengatakan, mengapa namanya masih 4 Pilar, bukankah berdasarkan
keputusan MK namanya adalah 4 Konsensus.
"Maka saya jawab betul sekali, dan saya setuju, hanya
bagaimanapun juga saya jawab kepada Mahasiswa, keputusan MK sudah diadopsi,
tetapi belum diimplementasikan dalam keputusan peraturan administrasi, tapi
mudah-mudahan tahun depan sudah diimplementasikan, karena kritik-kritik seperti
itu sudah banyak yang masuk," ungkap Muhammad Farhan
Terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Muhammad Farhan mengungkapkan,
Omnibus Law pada dasarnya memang sebuah upaya untuk melakukan terobosan
menjawab keinginan Presiden RI untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang
tidak sulit untuk berinvestasi.
"Bahwa dalam melakukan terobosan itu menimbulkan
beberapa keberatan, tentu saja diberikan peluang yang sangat besar,"
ungkap Muhammad Farhan.
"Dalam negara berdemokrasi sekarang ini kita diberi
peluang untuk melakukan Judicial Review, artinya semua orang diberi kesempatan
yang sama untuk memanfaatkan mekanisme tersebut, dan itu harus kita
manfaatkan," kata Muhammad Farhan.
"Apakah pasti menjamin Judicial Review itu akan memberikan
rasa keadilan ya belum tentu, tetapi paling tidak upaya itu tidak pernah
berhenti, karena yang namanya Undang-Undang itu buatan manusia dan masih bisa
direvisi," tegas Muhammad Farhan.
Transisi itu …
Muhammad Farhan menambahkan, pihaknya baru saja
menyelesaikan Revisi Undang-Undang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan,
"Di sana diaturlah tentang transisi, maka ketika dilakukan transisi dalam
setiap Undang-Undang selalu disebut sebagai masa peralihan," ujarnya.
"Masa peralihan itu adalah harus ada dua tahun masa implementasi,
selama masa dua tahun masa implementasi itu maka tugas Pemerintah membuat
Peraturan Pemerintah, melakukan sosialisasi Undang-Undang bersama DPR dan MPR,
kemudian melakukan sinkronisasi Peraturan Daerah di bawahnya, maka tidak
mungkin Undang-Undang dibuat hari ini langsung besoknya berlaku," ungkap
Muhammad Farhan.
"Secara teknis memang banyak sekali yang masih Typo,
terutama di tim perumusan dan tim sinkronisasi, karena kita inginnya cepat,
tetapi ternyata tidak bisa cepat, sekarang masanya digital, bocor sedikit
langsung difoto dan disebar, jadi semua orang langsung menuduh," kata
Muhammad Farhan.
"Tetapi kalau memang mau melihat apakah ada salah ketik
dan tidak, tunggu diterbitkan di Lembar Negara, kalau sudah diterbitkan di
Lembar Negara masih ada saja kesalahan ketik, maka itu sudah dianggap melanggar
Undang-Undang dan itu bisa dilaporkan," pungkas Muhammad Farhan.
Sedangkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD, Prof.
Dr. Fauzan Ali Rasyid., M.Si., mengatakan, pihaknya sebagai Pimpinan merasa
bangga atas kedatangan Muhammad Farhan dengan membawa program kegiatan 4 Pilar.
"Sehingga Mahasiswa dan Mahasiswi kami menjadi lebih
paham dan lebih mengerti tentang bagaimana pemikiran Muhammad Farhan yang
mengungkapkan perbedaan nalar politik, nalar konstitusi, dan nalar
ideologi," ujar Fauzan Ali Rasyid, "Selain itu Muhammad Farhan kepada
Mahasiswa memberikan penafsiran terhadap 4 Pilar sebagai konsensus
Nasional," ujarnya.
"Maka kami berharap kehadiran Muhammad Farhan di UIN
SGD memberikan pencerahan kepada Mahasiswa, sekaligus memberikan motivasi
kepada Mahasiswa untuk berdialog dengan wakil rakyat kita," kata Fauzan
Ali Rasyid.
"Jadi di sini menunjukkan tidak adanya kesenjangan
antara Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat dengan Mahasiswa," ungkap
Fauzan Ali Rasyid.
Fauzan Ali Rasyid menambahkan, hal baru yang didapatkan dari
kedatangan Muhammad Farhan ke Kampus UIN SGD adalah cara pandang antara
bagaimana membawa narasi politik, narasi ideologi, dan narasi konstitusi
sehingga hal itu bisa menjadi filter terhadap opini-opini yang terbangun, baik
di media sosial dan media lainnya, dan bisa menjadi filter ketika mereka
mendapatkan opini-opini tersebut, apakah masuk ke dalam narasi politik sehingga
tafsirnya harus secara politik, namun jika narasi konstitusi itu harus ditaati
oleh kita bersama.
"Sehingga pemilahan itu memberikan kejernihan untuk
berpikir dan bertindak, sehingga tidak terbawa seenaknya saja, karena terkadang
narasi ideologi digabung dengan narasi-narasi politik akhirnya emosinya bangkit,
tetapi jika kita mampu memilah, hal tersebut bisa menjadi filter untuk bersikap
lebih intelektual, lebih akademis, dan lebih santun," ujar Fauzan Ali
Rasyid.
Fauzan Ali Rasyid mengungkapkan, dalam realitas bernegara
ada pihak yang ingin stabilitas terjaga dan ada saja pihak yang ingin kisruh
terlepas dari latar belakang gerakan politik dan lain sebagainya.
"Maka dengan pemilahan itu, masyarakat dapat melihat
secara jernih, kalau hanya isu-isu politik semata, maka masyarakat harus
berpikir ulang, karena akan terjebak kepada gerakan-gerakan politik
orang," ungkap Fauzan Ali Rasyid.
"Namun apabila narasinya konstitusional, maka harus
dibela dan harus ditaati oleh seluruh warga negara, maka gerakan politik tidak
membangkitkan emosi untuk inkonstitusional, jadi politik harus
konstitusional," ujar Fauzan Ali Rasyid.
Warna & Ragam Pemikiran
Lebih lanjut terkait UIN SGD, Fauzan Ali Rasyid mengatakan,
UIN SGD merupakan Lembaga Pendidikan Negara yang didirikan oleh Negara.
"Pastinya UIN SGD akan menanamkan kepada Mahasiswa
untuk berkomitmen membangun Negara ini, sedangkan dalam konteks UIN SGD ke
depan, pastinya kita berharap anak-anak kita ini bisa berkiprah lebih optimal
terhadap kesuksesan-kesuksesan negara," tegas Fauzan Ali Rasyid.
"Kita semua tahu dahulu UIN SGD adalah Institut, namun
sekarang berubah menjadi Universitas dengan berbagai ilmu pengetahuan yang
dikembangkan di sini, mulai dari ilmu agama, ilmu teknologi, dan ilmu sosial,
maka diharapkan UIN berperan serta mewarnai negara ini dengan beragam
pemikiran, beragam profesi," pungkas Fauzan Ali Rasyid.
Sedangkan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD, Usamah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan Muhammad Farhan karena sudah mau memberikan waktunya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kampus UIN SGD.
"Saya melihat Muhammad Farhan sangat luwes dalam
penyampaiannya, bahkan ketika menyampaikan materi Muhammad Farhan tidak kaku,
saya lihat ini sebagai tindakan kooperatif Muhammad Farhan terhadap audiens,
sehingga audiens pun memahami bagaimana inti pokok pembicaraan yang disampaikan
Muhammad Farhan," kata Usamah.
Lebih lanjut Usamah yang merupakan Mahasiswa angkatan 2018
mengungkapkan, apa yang disampaikan Muhammad Farhan sangat relevan dengan apa
yang dibutuhkan saat ini, "Khususnya dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan," ujarnya.
Usamah menambahkan, para Mahasiswa mendapatkan hal baru dari
Sosialisasi dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan, "Yaitu bagaimana mekanisme
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan 4 Pilar
Kebangsaan, karena pelaksanaan 4 Pilar Kebangsaan jarang dilakukan di
ruang-ruang lingkup akademis," ungkapnya.
"Kami para Mahasiswa dalam kegiatan ini mempertanyakan
narasi politik keberpihakannya untuk siapa, dan hal ini tidak pernah dijelaskan
oleh Anggota DPR RI," kata Usamah.
"Contohnya saat Sosialisasi tadi pertanyaan tentang
Omnibus Law belum terjawab oleh Muhammad Farhan, kami bertanya apakah Omnibus
Law hanya untuk kaum kapitalis, Borjuis, atau untuk kaum Buruh," ujar
Usamah.
"Kita tetap pada standing position dan kesepakatan
bahwa Mahasiswa menolak Omnibus Law, karena target dari Omnibus Law ini tidak
adanya keberpihakan terhadap masyarakat, itulah yang perlu dijawab para Anggota
DPR," tegas Usamah.
"Kita tahu anggota DPR RI melakukan revisi peraturan
perundang-undangan, hal ini lah yang dianggap oleh kalangan Mahasiswa
pengakalan untuk memasukkan Omnibus Law kembali," ungkap Usamah
Terkait kegiatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah
dan Hukum UIN SGD, Usamah mengungkapkan, ke depan pihaknya akan mengundang
anggota Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
"Anwar Usman sudah konfirmasi untuk melakukan diskusi
dengan para Mahasiswa UIN SGD mengenai Omnibus Law dan revisi peraturan
perundang-perundangan dan RKUHP yang terbaru," pungkas Usamah. (HS/RLS)
Tidak ada komentar