Tips Jitu bagi Ortu, Mencegah & Manghadapi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kita
Algivon -- Ini dia tips jitu dari Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan Kepala BNN. Sejatinya, ada beberapa tips bagi orang tua dan pemerintah untuk mencegah dan menghadapi masalah penyalahgunaan narkotika agar orang tua tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika. Detilnya, ini dia:
1. Diajari anak dan keluarganya agar tidak ditipu, dibujuk,
dirayu, dan dapat menghindar bila diperdaya atau dipaksa untuk menggunakan
narkotika untuk pertama kali. Karena, begitu menjadi korban penipuaan, bujukan
dan rayuaan menggunakan narkotika maka mulai saat itu terjadi intoxifikasi
kecanduan narkotika yang membahayakan diri sendiri.
2. Pahami bahwa orang yang membeli dan menggunakan narkotika
untuk dikonsumsi hanya pecandu, yaitu orang yang menderita sakit ketergantungan
narkotika, orang tersebut memerlukan perawatan dokter ahli jiwa agar
sembuh/pulih, orang sehat tidak akan membeli narkotika untuk dokonsumsi.
3. Bila mendapati anggota keluarganya menjadi penyalah guna
maka yang perlu diketahui, yang bersangkutan sedang menderita sakit adiksi
ketergantungan narkotika kronis dan diancam pidana sebagai pelaku kriminal
kambuhan.
4. Jangan nerves, kalau mendapati keluarganya menjadi
penyalah guna narkotika dan diancam secara pidana.
Langkah pertama, orang tua atau walinya wajib melaporkan
keluarganya yang menderita sakit ketergantungan narkotika ke IPWL yaitu rumah
sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah bila penyalahgunanya belum dewasa. Bila sudah
dewasa maka penyalah guna sendiri yang wajib melaporkan sendiri ke IPWL.
Tujuan melaporkan diri Ke IPWL untuk mendapatkan perawatan
awal dan menggugurkan status pidananya (pasal 128/3)
Orang tua atau walinya yang sengaja tidak melaporkan anaknya
untuk melapor ke IPWL guna mendapatkan perawatan awal dan menggugurkan status
pidanya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda
paling banyak satu juta rupiah.
5. Tanyakan ke dinas kesehatan setempat, dimana rumah sakit
yang melayani penderita ketergantungan narkotika/gangguan mental dan dimana
lembaga rehabilitasi yang melayani rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika
dikota anda.
6. Setelah mendapatkan perawatan awal dalam program wajib
lapor pecandu, secara hukum status pidananya gugur berubah menjadi tidak
dituntut pidana.
7. Kewajiban orang tua selanjutnya adalah merehabilitasi
yang bersangkutan sampai sembuh/pulih total bila mengalami relapse atau kambuh,
perawatannya dilakukan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi dengan biaya
ditanggung sendiri.
8. Bila tidak melakukan program wajib lapor pecandu maka
bila keburu ditangkap oleh penyidik, akan diproses secara pidana, kalau
perannya hanya sebagai penyalah guna, tidak memenuhi sarat ditahan tetapi wajib
menjalani rehabilitasi dan hakim wajib menjatuhkan hukuman menjalani
rehabilitasi (pasal 103). Langkah penegakan hukum tersebut merugikan penyalah
guna dan keluarga secara sosial dan merugikan pemerintah karena menghamburkan
keuangan negara.
9. Lebih baik orang tua mendorong atau memaksa keluarganya
yang menjadi penyalah guna untuk melakukan program pemerintah tentang wajib
lapor pecandu agar status pidananya gugur, berubah menjadi tidak dituntut
pidana, orang tua hanya kebebanan biaya rehabilitasi lanjutan untuk
penyembuhan/pemulihannya.
Program wajib lapor pecandu adalah program win win solution,
masarakat dan pemerintah sama sama diuntungkan. Kalau penyalah guna mengalami
relapse/kambuh setelah melakukan wajib lapor, orang tua/penyalah guna
diuntungkan karena statusnya gugur menjadi tidak dituntut pidana, bila
tertangkap diperlakukan sebagai pasien, dan dibebani biaya rehabilitasi.
Sedangkan pemerintah juga diuntungkan karena punya data
informasi pecandu secara lengkap dan up to date dengan biaya minimalis, tidak
mengeluarkan biaya pembangunan sumberdaya penegakan hukum dan biaya penegakan
hukum serta rehabilitasi atas putusan hakim.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, semoga tips ini jitu membasmi penyalahgunaan narkoba. Marilah kita lakukan rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.( Red/HS/Ed).
Tidak ada komentar