Ahli Waris Nyimas Entjeh kembali Unjuk Rasa Tuntut Tanah Milik 10 Ha di Cibeureum Kota Cimahi– Balikkan Segera!
Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh, Eris Risnandar (kedua dari kiri) didampingi team kuasa hukum - Semata, menyuarakan kembali tuntutan-tuntutan kepada para pihak yang diduga nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan data lahan/fisik tanah tanpa disertai data yuridis. (28/9/2022) (Foto: Dok) .
Algivon -- Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas
Entjeh alias Osah pada Kamis, (29/9/2022), akan menggelar aksi unjuk rasa damai
kedua di sekitar Jalan Jend. H. Amir. Machmud (Cibeureum) kota Cimahi dengan
massa sekitar 500 orang, tuntutannya
agar tanah-tanah di Cibeureum dengan luas total 10 hektar lebih yang dikuasai
pihak-pihak yang tidak memiliki data yuridis untuk segera dikembalikan kepada
Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah.
Tanah-tanah di Cibeureum
Kota Cimahi yang harus dikembalikan kepada Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah di
antaranya, SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM
Cimahi, PT Tjimindi Subur, Rumah Nomor 82, 80, 76, 74, 68, 66, Pendidikan
Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga,
SDN Cibeureum, Perumahan West Galery Sudirman (WGS), Yamaha JG Cibeureum, SPBU
Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Bandung, dan Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah
Benteng).
Hal ini terungkap saat Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah
Nyimas Entjeh alias Osah menggelar Konferensi Pers, Rabu, (28/9/2022), di Cafe Ngopi Doeloe Cibeureum, turut
hadir Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah
bernama Eris Risnandar, Dirisman Nadeak,
S.H., MH., selaku Kuasa Hukum, dan Marsolo selaku Team Kuasa Hukum.
Saat Konferensi Pers, Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris
Almarhumah Nyimas Entjeh, Eris Risnandar
mengatakan, substansi yang akan disuarakan saat unjuk rasa adalah menyuarakan
kembali tuntutan-tuntutan kepada para pihak yang diduga nyata-nyata melakukan
perbuatan melawan hukum berupa penguasaan data lahan/fisik tanah tanpa disertai
data yuridis.
Substansi lainnya menurut Eris Risnandar yakni menegaskan
kepada khalayak umum bahwa Ahli Waris Alm. Nyimas Entjeh alias Osah adalah
benar ada sebagaimana terdapat dalam Penetapan
Ahli Waris Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985.
Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Alm. Nyimas Entjeh
alias Osah menuntut pimpinan atau pihak-pihak yang menguasai tanah namun tidak
memiliki data yuridis untuk mematuhi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum
Tetap (Inkracht Van Gewijsde), di antaranya, Putusan PN Bandung Nomor: 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg, Putusan PT Bandung
Nomor: 176/Pdt/2001/PT.Bdg, Putusan MARI Nomor: 1044/K/Pdt/2003/MARI, Putusan
PK MARI Nomor: 653 PK/Pdt/2012/MARI, dan Putusan Eksekusi Nomor:
15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.
Kosongkan Segera !
Selain itu, Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Alm.
Nyimas Entjeh alias Osah meminta agar tanah
miliknya yang selama ini dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak
tertentu untuk mengembalikan tanah milik
Alm. Nyimas Entjeh alias Osah kepada Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah.
"Kami menuntut kepada semua pihak yang saat ini menempati atau menguasai tanah
milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah dengan mendirikan bangunan di atas tanah
tersebut tanpa persetujuan atau izin yang sah dari Ahli Waris Nyimas Entjeh
alias Osah untuk segera membongkar atau mengosongkan tanah milik Alm. Nyimas
Entjeh alias Osah dalam waktu segera," tegas Eris Risnandar.
"Kami juga menuntut ganti rugi kepada semua pihak yang
saat ini menguasai tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah, jika pihak-pihak
tersebut ingin memiliki secara sah atas bidang-bidang tanah yang saat ini
dikuasai," ungkap Eris Risnandar.
Lebih lanjut Eris Risnandar menegaskan pihaknya menggelar
aksi unjuk rasa untuk menepis anggapan Alm. Nyimas Entjeh alias Osah tidak
memiliki keturunan.
Eris Risnandar pun menepis anggapan bahwa sebagian tanah
merupakan milik Hindia Belanda yang pada akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa
Barat berani mengeluarkan rekomendasi, "Tanah tersebut bukan milik Hindia
Belanda, tetapi milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah, balikkan segera," tegasnya.
Di akhir sesi Konferensi Pers, Eris Risnandar selaku Juru
Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah
memperlihatkan kepada para awak Media berkas Putusan PN Bandung, PT Bandung, Putusan Kasasi MARI, Putusan PK MARI,
Penetapan PN Bandung, dan Penetapan Pengadilan Agama Cimahi perkara Penetapan
Ahli Waris, yang memperkuat bahwa tanah-tanah tersebut milik Alm. Nyimas
Entjeh alias Osah.
"Hingga saat ini ketika melewati jalan Cibeureum, saya
selalu merasa sedih karena tanah-tanah milik keluarga besar saya dikuasai orang
lain dan pihak yang tidak berhak, pastinya kami akan terus berjuang sampai
tanah-tanah keluarga besar saya dikembalikan," jelas Eris Risnandar.
Sedangkan Dirisman
Nadeak, S.H., MH., selaku Kuasa Hukum didampingi Marsolo selaku Team Kuasa Hukum secara singkat menegaskan, pihaknya
selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah optimis akan memenangkan
tuntutan kliennya, karena memiliki bukti-bukti kuat berupa Putusan Pengadilan
dan bukti dari Badan Pertanahan Nasional, "Kami menduga ada mafia tanah
dibalik kasus ini, dan kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang
RI, Satgas Mafia Tanah, Gubernur Jawa Barat, dan pihak terkait
lainnya," pungkasnya. (Harri Safiari/BRH/Rls).
Tidak ada komentar