Paguyuban KATAMPI Sikapi SE Peringatan ke-1 Aktivitas di Lapang Teuku Umar Kota Bandung, Layangkan Penolakan
Foto: datatempo
Algivon -- Puluhan
para Pedagang Kaki Lima (PKL) Lapangan Teuku Umar Kota Bandung yang
tergabung dalam Paguyuban KATAMPI (Kaluarga
Taman Pitnes) mensikapi Surat Edaran
(SE) penertiban kegiatan berdagang di wilayah lapang Teuku Umar yang
bernomor B/KK. 03.01.02/952-Coblong/VII/2022 Perihal Peringatan ke-1 (satu)
Penertiban Parkir Liar dan PKL serta Bangunan Liar Teuku Umar, yang diterima
oleh para pedagang tertanggal 31 Agustus 2022.
Merespon Surat Edaran (SE) tersebut, KATAMPI mensinyalir adanya kontradiksi yang termuat dalam SE tersebut yang menyebutkan akan diberikan batas waktu 7 hari setelah surat edaran tersebut diterima. Ini katanya, bertentangan terhadap poin 4 surat ini yaitu pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari kamis 1 september 2022, dalam hal ini kami beranggapan bahwa poin 2 surat ini menggugurkan poin 4 surat edaran ini,
Dalam hal ini kami berkesimpulan bahwa upaya penertiban yang
akan dilaksanakan tidak mempertimbangkan ketentuan ketentuan yang termuat dalam
peraturan daerah (Perda no 9 tahun 2019) yang mengatur tentang K3, dalam hal
ini prinsip prinsip yang diatur pada pasal 45 ayat 2 Perda No. 9 Tahun 2019
yaitu koordinasi integrasi dan sinkronisasi.
Dalam hal rilis yang diterima redaksi Kamis, 1 September
2022, disebutkan bahwa penertibkan PKL patutnya dilaksanakan dengan
mempertimbangkan solusi-solusi yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian.
Tegasnya, inilah beberapa poin sikap Paguyuban KATAMPI atas upaya penertiban yang dilakukan oleh
pemerintah Kota Bandung:
1. Kami menolak segala bentuk penertiban yang tidak didasari
oleh undang undang dasar, peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip
prinsip kemanusiaan.
2. Kami menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan
tanpa memberikan solusi yang lebih baik
terhadap kegiatan usaha kami.
3. Kami menolak segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan
forum madiasi yang layak sebelumnya.
4. Jika dalam hal ketiga tuntutan kami tidak di penuhi oleh
pihak pemerintah maka kami tidak akan menghentikan kegiatan usaha kami di
lapangan Teuku Umar atas dasar prinsip kemanusiaan.
Sebagai penutup, kami
ingin menyampaikan bahwa kegitan usaha ini semata mata kami lakukan demi
memenuhi kebutuhan hidup kami sebagai manusia, dan masyarakat Indonesia yang
harusnya diberdayakan oleh pemerintah, agar kegiatan usaha ini dapat bertahan
dan lebih berkembang.
Dalam hal dapat dilaksanakannya program-program pemerintah
yang dapat menyokong keberadaan kegiatan
usaha di lapangan Teuku Umar dengan cara yang koordinatif dan bersifat memajukan
kegiatan UMKM di area lapangan Teuku Umar . Untuk itu, ajukan 4 poin penolakan,
disertai kesiapan untuk kooperatif dalam
menjalankannya dengan memperhatikan sikap sikap di atas.
"Hormat kami atas nama para PKL lapangan Teuku Umar selaku
manusia dan masyarakat Indonesia," tutur koordinator PKL KATAMPI, Fijril kepada redaksi Algivon.com (HS/Rls.).
Tidak ada komentar