Pemilik Tanah & Bangunan di Jl. Pelajar Pejuang No. 43 Bandung ke Presiden Joko Widodo: Sertifikat BPN, masihkah Berkekuatan hukum?
Algivon – Adalah pemilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang No. 43 Bandung,
namanya Ir. Sigit Wiriyatmo.
Dirinya, telah menempati tempat tersebut sejak tahun 1998. Kamis, 15 September
di Jalan Pelajar Pejuang No. 43 Bandung, ia mengutarakan kekecewaannya di
hadapan para awak media, meminta keadilan, karena tanah dan bangunan yang ia tempati
akan dirampas oleh pihak yang diduga mafia pertanahan, padahal dirinya memiliki
sertifikat sah. Masih menurut Sigit Wiriyatmo, diduga para mafia tanah itu, mencoba
merampasnya hanya bermodalkan pengakuan penggugat, dan putusan Pengadilan
Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.
Bahkan Panitera,
Sahat. U.M. Hutagalung, S.H., M.H., atas nama Ketua Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan surat permohonan
bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan penyerahan secara paksa
kepada Kaskorgartap II Bandung, Dan Den
Pom III/5 Bandung, Dandim 0618/BS Kota Bandung, Pol PP Kota Bandung,
Kapolsek Lengkong, Koramil Lengkong,
Camat Lengkong, dan Lurah Lingkar
Selatan. Intinya, bahwa eksekusi pengosongan dan penyerahan secara
paksa tanah dan bangunan di Jalan
Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung, rencananya dilaksanakan, Kamis, (22/9/2022),
pukul 09.00 WIB.
Pada intinya, hal di atas dipaparkan Pemilik sah tanah dan
bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung Ir. Sigit Wiriyatmo saat
Konferensi Pers, Kamis, (15/9/2022), di Bandung. Tampak hadir Kuasa Hukum Ferdinand Siregar, SH., MH.,
(Alumnus UNPAR 1991), dan Felix
Wangsaatmaja, SH., (Alumnus UNPAR 1994).
"Apabila eksekusi pengosongan dan penyerahan secara
paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar
Pejuang Nomor 43 Bandung terjadi, maka keadilan akan terkoyak, dan Pengadilan
Negeri terkesan yang punya hukum dan seperti lembaga super body, jelas-jelas
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia," tegas Ferdinand Siregar,
SH., MH., selaku kuasa hukum Ir. Sigit Wiriyatmo.
Secara tegas Ferdinand Siregar meminta eksekusi pengosongan
dan penyerahan secara paksa tanah dan
bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 dibatalkan, "Kami selaku kuasa
hukum mempertanyakan, lebih kuat Sertifikat Hak Milik atau putusan
pengadilan," tandasnya.
8 Keberatan, Sigit
Wiriyatmo
Dalam kaitan ini, Ir.
Sigit Wiriyatmo memberikan pernyataan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya telah menerima surat Pengadilan Negeri Bandung
Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI//4975/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Agustus
2022, perihal permohonan pendampingan dan
P.S./Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi dalam
perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO.
125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005, dimana dalam surat tersebut
posisi saya adalah sebagai Termohon Eksekusi;
2. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan
P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi, para pihak
yang hadir pada saat pelaksanaan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering
tersebut adalah Kuasa Pemohon Eksekusi, Pejabat Kelurahan, Pejabat Kecamatan dan
Kepolisian Sektor Lengkong.
Bahwa saya pada saat acara tersebut telah menyampaikan keberatan,
dan telah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani para pihak yang
mengikuti acara P.S tersebut, keberatan-Keberatan saya adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam surat permohonan pendampingan dan P.S disebutkan
bahwa objek eksekusi adalah Sebagian Tanah dan Bangunan kurang lebih ±2500 M2
asal Kohir No. 1239 Persil 15.S.II terletak di Blok Babakan Djayanti Kel.
Lingkar Selatan, Kec. Lengkong Kota Bandung yang terletak atau dikenal dengan
Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 41, 43, 50 Kota Bandung.
Bukti kepemilikan saya adalah SHM No. 196, GS 1365/1995,
Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2 dan SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil
15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2. Telah terdapat perbedaan Kohir antara objek
eksekusi yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan dengan hak milik saya.
Perlu diketahui bahwa dalam Putusan perkara No.
52/Pdt.G/2004/PN. Bdg disebutkan bahwa saya adalah pemilik dan penghuni tanah
Jl. Pelajar Pejuang 45 NO. 41 seluas kurang lebih 600 M2 dan hal ini sangat
jauh berbeda dengan luas tanah dalam kepemilikan saya.
3. Bahwa kemudian saya menerima surat Pengadilan Negeri
Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI/5642/HK.02/IX/2022 tertanggal 5
September 2022, perihal Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan
dan Penyerahan secara paksa dalam Perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo.
NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005.
Bahwa ternyata dan terbukti bahwa dalam surat tersebut objek
eksekusi telah disesuaikan persis sama dengan keberatan-keberatan saya
sampaikan pada saat acara PS/Konstatering. Selaku demikian pihak Pengadilan
Negeri belum mengetahui objek eksekusi secara terperinci baik letak,
batas-batas maupun luas tanah yang hendak dieksekusi sebelum melakukan
PS/Konstatering, namun justru mengambil
keterangan berdasarkan keterangan yang saya sampaikan saat PS / Pencocokan
lokasi, sehingga hal ini sangat mengabaikan kepatutan dalam menjalankan
kewenangannya sebagai badan peradilan yang sangat terkesan memaksakan eksekusi
dengan cara-cara yang tidak sepatutnya.
4. Bahwa saya selaku pihak Termohon Eksekusi sampai dengan
dibuatnya Siaran Pers ini belum menerima Penetapan Eksekusi, padahal saya juga
telah memohonkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung.
5. Bahwa saya telah mengirimkan surat Keberatan Atas Penetapan
Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung, mengirimkan surat Keberatan ke
Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan saya juga pada hari Senin, tanggal 12
September 2022 telah hadir ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk melaporkan hal
ini kepada Hakim Pengawas dan diterima oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan
Tinggi dan bersamaan dengan hari ini juga saya berusaha melaporkan permasalahan
ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (POLDA JABAR) dengan adanya penambahan
idenditas tanah milik saya ke dalam surat Pemberitahuan akan dilaksanakan
Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa yang tidak sesuai denga isi
putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi oleh dianjurkan
untuk mengirimkan surat berupa Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan
Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
6. Bahwa atas saran tersebut diatas pada hari Rabu, tanggal
14 September 2022 saya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum
dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
7. Bahwa atas kejadian tersebut diatas, saya sangat sesalkan
bisa terjadi dimasa era yang terbuka seperti ini yang konon segala sesuatu
dilakukan dengan secara transparansi. Saya berharap tidak ada satu badan atau
institusi pun yang memiliki hak yang melampaui apapun (super body) untuk bisa
melanggar atau merampas hak masyarakat khususnya dalam permasalahan hak
kepemilikan tanah yang seperti saya alami ini.
Ada kekuatiran/dugaan saya dalam perkara yang saat ini saya
hadapi adanya mafia pertanahan yang terlibat dalam proses eksekusi yang
terkesan dipaksakan sekali ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan (non
executable) karena dictum putusannya yang tidak menjelaskan obyek tanah/
bangunan secara jelas bahkan malahan salah obyek justru malah diakomodir oleh
pengadilan dengan hanya berdasarkan pengakuan saja dari Penggugat atau Pemohon
Eksekusi. Apabila terhadap dugaan mafia pertanahan yang ternyata terlibat dalam
perkara seperti saya ini, saya harap aparat yang berwenang segera menindak
dengan tegas tanpa ampun dengan melibatkan unsur KPK dan PPATK jika diperlukan
untuk menelusuri aliran dana yang besar dalam perkara ini atau perkara-perkara
lainnya seperti yang saya alami ini biar menjadi contoh untuk pemberantasan ke
depannya.
8. Bahwa atas kejadian ini yang menjadi pertanyaan saya
kemanakah saya harus mencari keadilan?, oleh karena tampaknya bukti-bukti yang
sah saja seperti sertifikat menurut hukum sepertinya tidak berdaya dan tidak
memiliki kekuatan hukum.
Terakhir, kepada Presiden RI
Joko Widodo saya mohon dan yang ingin saya tanyakan, apakah sertifikat yang
telah diterbitkan sampai jutaan jumlahnya itu oleh BPN - masihkah berkekuatan hukum?. (HS/Rls)
Tidak ada komentar