PT Mahakarya Berkah Madani, Menepis Tudingan Wanprestasi: Kami yang Rugi...
Kuasa Hukum PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) Umar Hasan (kiri), dan Area Manager PT. MBM Regional II Bandung Bambang Alex (kanan) - Menepis tudingan melakukan wanprestasi. (Foto:HS)
Algivon -- Adalah Area Manager PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) Regional II Bandung Bambang Alex , menyatakan PT MBM menepis tudingan telah merugikan mitra usaha. Justru PT. MBM yang selama ini bergerak dalam bisnis madu Klanceng ini, diadukan secara perdata katanya melakukan kecurangan dengan tidak membayarkan kewajibannya. Dikatakan Bambang, aduan tersebut tidak benar: "Justru PT. MBM yang telah dirugikan oleh salah seorang oknum. Malah PT. MBM telah merugi miliaran rupiah."
Faktanya, aduan mitra usaha PT MBM itu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Itu ada oknum yaitu pak SB yang sebelumnya Kepala Cabang dari PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), membawa uang dari perusahaan itu sebesar Rp.2,2 miliar dengan adminnya yakni bu NRD. Sudah dilaporkan ke Polres Cimahi dan kasusnya sudah P21," kata Bambang kepada wartawan di Bandung, Minggu, (11/9/2022).
Dijelaskan dia, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan tidak menyetorkan uang kepada perusahaan. Terduga juga mendapat keuntungan pembayaran dari perusahaan, atas produk yang dihasilkan mitra usaha.
Bambang menambahkan, modus SB adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan belum 4 bulan atas nama Oting dan lainnya. SB juga lanjut Bambang, mengajukan panen putus kemudian diajukan lagi panen selanjutnya secara berulang atas nama Oting dan mitra lainnya. SB juga melakukan pembelian new order atas nama mitra yang diduga fiktif, dan diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung direkening SB.
Setelah dilakukan penelusuran, kemudian diketahui bahwa mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif.
Seolah-olah Wanprestasi
Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu lebah Klanceng ini, merekrut mitra usaha sebagai petani madu lebah Klenceng. Madu yang dihasilkan, kemudian dibeli oleh PT MBM dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga kecantikan.
“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM itu membuat wanprestasi. Padahal itu tidak benar, itu hoaks. Karena bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas. SB melakukan kesalahan,”tegas dia.
“Kalau estimasi kita audit itu kurang lebih Rp.2 miliar (kerugian perusahaan), yang sudah diambil oleh SB dan NRD,”tambah Bambang.
Selain menderita kerugian materi, dikatakan Bambang, konsumen atau mitra usaha juga mengalami kerugian dimana dana konsumen tidak masuk ke perusahaan, yang otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.
“Itu diangka kurang lebih Rp1,6 miliar,”jelas dia.
Sementara Kuasa Hukum PT. MBM Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT. MBM Bandung ini meraup keuntungan pribadi. Pihaknya ungkap Umar mempunyai beberapa bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada mitranya. Bukti tersebut antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD dan catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD.
Masih kata Umar Hasan, menutup konperensi pers ini, bahwa:"uang itu (benefit mitra usaha) justru tidak dibayarkan kepada yang berhak,”pungkasnya. (HS/rls)
Tidak ada komentar