Warga Gelar Aksi Melawan Mafia Tanah, Eksekusi Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung Diundur
Algivon -- Adalah pemilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang
No.43 Bandung , namanya Ir. Sigit Wiriyatmo, ia menggelar aksi melawan mafia tanah di
sekitar Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung bersama puluhan karyawannya, kabarnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus akan
mengeksekusi tanah dan bangunannya pada Kamis, 22 September 2022.
Aksi melawan mafia tanah yang dikoordinir Sigit Wiriyatmo dan puluhan karyawannya itu, berlangsung di depan tanah dan bangunannya di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43. Bandung. Alhasil, setelah setelah menunggu di depan tanah dan bangunannya, ternyata Sigit Wiriyatmo dan puluhan karyawannya didampingi Kuasa Hukum Ferdinand Siregar, SH., MH., (Alumnus UNPAR 1991), dan Felix Wangsaatmaja, SH., (Alumnus UNPAR 1994), mendapat kabar eksekusi yang rencananya berlangsung, Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB tidak jadi dilaksanakan, diundur Selasa, (11/10/2022), pukul.09.00 WIB.
Mendapat kabar tersebut, Sigit Wiriyatmo merasa lega
karena aksi melawan mafia tanah yang dilakukan bersama karyawannya membuahkan
hasil dengan diundurnya eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA.
Aksi melawan mafia tanah yang dilakukan Sigit Wiriyatmo menjadi
istimewa karena Komisaris Utama PT
Nuansa Cerah Informasi (PT NCI) Widiarto yang perusahannya berkantor di Jalan
Pelajar Pejuang No.43 Bandung ikut hadir berjuang didampingi kuasa hukumnya
Richard Sitorus, S.H.
Saat sesi Press Conference, Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Nuansa Cerah Informasi (PT NCI)
Richard Sitorus, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan
menolak eksekusi tanah dan bangunan di jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung.
Senada dengan Richard Sitorus, kuasa hukum Ir. Sigit
Wiriyatmo yang bernama Felix Wangsaatmaja, SH., mengatakan perjuangan belum
berakhir dengan dibatalkannya eksekusi, "Kami akan terus berjuang sampai
keadilan tercapai," tegasnya.
Seperti diketahui, Ir. Sigit Wiriyatmo yang telah menempati
tempat tersebut sejak tahun 1998 meminta keadilan, karena tanah dan bangunan
yang ia tempati akan dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia pertanahan,
padahal dirinya memiliki sertifikat sah, namun diduga para mafia tanah mencoba
merampasnya hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri
(PN) Bandung Kelas IA Khusus.
Bahkan Panitera, Sahat. U.M. Hutagalung, S.H., M.H., atas
nama Ketua Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan surat permohonan bantuan
pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan penyerahan secara paksa kepada
Kaskorgartap II Bandung, Dan Den Pom III/5 Bandung, Dandim 0618/BS Kota
Bandung, Pol PP Kota Bandung, Kapolsek Lengkong, Koramil Lengkong, Camat
Lengkong, dan Lurah Lingkar Selatan, eksekusi pengosongan dan penyerahan secara
paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar
Pejuang Nomor 43 rencananya dilaksanakan, Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB.
Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43
Bandung Ir. Sigit Wiriyatmo memberikan pernyataan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya telah menerima surat Pengadilan Negeri Bandung
Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI//4975/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Agustus
2022, perihal permohonan pendampingan dan
P.S./Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi dalam perkara
No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO.
125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005, dimana dalam surat tersebut
posisi saya adalah sebagai Termohon Eksekusi;
2. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek
yang akan dieksekusi, para pihak yang hadir pada saat pelaksanaan
P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering tersebut adalah Kuasa Pemohon Eksekusi,
Pejabat Kelurahan, Pejabat Kecamatan dan Kepolisian Sektor Lengkong.
Bahwa saya pada saat acara tersebut telah menyampaikan
keberatan-keberatan dan telah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani
para pihak yang mengikuti acara P.S tersebut, keberatan-Keberatan saya adalah
sebagai berikut :
Bahwa dalam surat permohonan pendampingan dan P.S disebutkan
bahwa objek eksekusi adalah Sebagian Tanah dan Bangunan kurang lebih ±2500 M2
asal Kohir No. 1239 Persil 15.S.II terletak di Blok Babakan Djayanti Kel.
Lingkar Selatan, Kec. Lengkong Kota Bandung yang terletak atau dikenal dengan
Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 41, 43, 50 Kota Bandung.
Bukti kepemilikan saya adalah SHM No. 196, GS 1365/1995,
Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2 dan SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil
15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2. Telah terdapat perbedaan Kohir antara objek
eksekusi yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan dengan hak milik saya.
Perlu diketahui bahwa dalam Putusan perkara No.
52/Pdt.G/2004/PN. Bdg disebutkan bahwa saya adalah pemilik dan penghuni tanah
Jl. Pelajar Pejuang 45 NO. 41 seluas kurang lebih 600 M2 dan hal ini sangat
jauh berbeda dengan luas tanah dalam kepemilikan saya.
3. Bahwa kemudian saya menerima surat Pengadilan Negeri
Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI/5642/HK.02/IX/2022 tertanggal 5 September
2022, perihal Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan
Penyerahan secara paksa dalam Perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO.
52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005.
Bahwa ternyata dan terbukti bahwa dalam surat tersebut objek
eksekusi telah disesuaikan persis sama dengan keberatan-keberatan saya
sampaikan pada saat acara PS/Konstatering. Selaku demikian pihak Pengadilan
Negeri belum mengetahui objek eksekusi secara terperinci baik letak, batas-batas
maupun luas tanah yang hendak dieksekusi sebelum melakukan PS/Konstatering,
namun justru mengambil keterangan
berdasarkan keterangan yang saya sampaikan saat PS / Pencocokan lokasi,
sehingga hal ini sangat mengabaikan kepatutan dalam menjalankan kewenangannya
sebagai badan peradilan yang sangat terkesan memaksakan eksekusi dengan
cara-cara yang tidak sepatutnya.
4. Bahwa saya selaku pihak Termohon Eksekusi sampai dengan
dibuatnya Siaran Pers ini belum menerima Penetapan Eksekusi, padahal saya juga
telah memohonkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung.
5. Bahwa saya telah mengirimkan surat Keberatan Atas
Penetapan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung, mengirimkan surat
Keberatan ke Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan saya juga pada hari Senin,
tanggal 12 September 2022 telah hadir ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk
melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas dan diterima oleh Panitera/Sekretaris
Pengadilan Tinggi dan bersamaan dengan hari ini juga saya berusaha melaporkan
permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (POLDA JABAR) dengan adanya
penambahan idenditas tanah milik saya ke dalam surat Pemberitahuan akan
dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa yang tidak sesuai
denga isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi oleh
dianjurkan untuk mengirimkan surat berupa Surat Permohonan Perlindungan Hukum
dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
6. Bahwa atas saran tersebut diatas pada hari Rabu, tanggal
14 September 2022 saya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum
dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
7. Bahwa atas kejadian tersebut diatas, saya sangat sesalkan bisa terjadi dimasa era yang terbuka seperti ini yang konon segala sesuatu dilakukan dengan secara transparansi. Saya berharap tidak ada satu badan atau institusi pun yang memiliki hak yang melampaui apapun (super body) untuk bisa melanggar atau merampas hak masyarakat khususnya dalam permasalahan hak kepemilikan tanah yang seperti saya alami ini.
Ada kekuatiran/dugaan saya dalam perkara yang saat ini saya
hadapi adanya mafia pertanahan yang terlibat dalam proses eksekusi yang
terkesan dipaksakan sekali ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan (non
executable) karena dictum putusannya yang tidak menjelaskan obyek tanah/
bangunan secara jelas bahkan malahan salah obyek justru malah diakomodir oleh
pengadilan dengan hanya berdasarkan pengakuan saja dari Penggugat atau Pemohon
Eksekusi. Apabila terhadap dugaan mafia pertanahan yang ternyata terlibat dalam
perkara seperti saya ini, saya harap aparat yang berwenang segera menindak
dengan tegas tanpa ampun dengan melibatkan unsur KPK dan PPATK jika diperlukan
untuk menelusuri aliran dana yang besar dalam perkara ini atau perkara-perkara
lainnya seperti yang saya alami ini biar menjadi contoh untuk pemberantasan ke
depannya.
8. Bahwa atas kejadian ini yang menjadi pertanyaan saya
kemanakah saya harus mencari keadilan?, oleh karena tampaknya bukti-bukti yang
sah saja seperti sertifikat menurut hukum sepertinya tidak berdaya dan tidak
memiliki kekuatan hukum.
Kepada Presiden RI Joko Widodo saya mohon dan yang saya mau
tanyakan apakah sertifikat yang telah diterbitkan sampai jutaan jumlahnya itu
oleh BPN apa masih punya kekuatan hukum?.
Saya selaku pembeli yang sah dan beritikad baik katanya
memperoleh perlindungan hukum, tapi kok seperti ini bisa dikalahkan dengan
hanya pengakuan oleh seseorang yang mengaku tanahnya dan tidak pernah menjual,
padahal dalam catatan di Desa tercatat ada peralihan hak dalam catatan Desa
tersebut, kok bisa menang di Pengadilan?
Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43
Bandung bernama Ir. Sigit Wiriyatmo saat Konferensi Pers memperlihatkan Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 52/PDT/G/2004/PN.BDG.
Seperti diketahui Pemohon Eksekusi adalah E. Rahmat Karna
bin Unus, sedangkan Termohon Eksekusi
adalah Ir. Liana Sulistia cs, termasuk Ir. Sigit Wiriyatmo selaku
pemilik sah tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung. (HS/Rls)
Tidak ada komentar