Empat Kali Eksekusi Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung Ditunda, Sigit Wiriyatmo: Batalkan!
Ini sebagian para peeka memilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung yang untuk keempat kalinya yang akan dieksekusi oleh PN Bandung Kleas IA Khusus. Mereka meminta proses ini dibatalkan, karena sarat dengan ada apa-apanya, termasuk ada lelucon, katanya. (Foto:Ist).
Algivon -- Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar
Pejuang No.43 Bandung, selaku pemilik sertifikat
tanah yang sah bernama Ir. Sigit Wiriyatmo, untuk keempat kalinya kembali menggelar aksi melawan
mafia tanah di sekitar Jalan Pelajar Pejuang kota Bandung bersama para karyawannya,
karena rencananya Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus akan
mengeksekusi tanah dan bangunannya.
Aksi melawan mafia tanah yang dilakukan Sigit Wiriyatmo dan
karyawannya berlangsung, Selasa pagi, (8/11/2022). Hal ini berlangsung di depan
tanah dan bangunannya di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung, ini bersamaan
dengan rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Kelas IA pada pukul 09.00 WIB.
Faktanya, setelah menunggu di depan tanah dan bangunannya, Sigit
Wiriyatmo dan karyawannya didampingi Kuasa Hukum Felix Wangsaatmaja, SH., dan
Novitawati, SH, mendapat kabar eksekusi keeempat yang rencananya berlangsung,
Selasa, (8/11/2022), pukul 09.00 WIB tidak jadi dilaksanakan, dan diundur pada
Selasa, (6/12/2022).
"Menurut saya hal ini menunjukkan PN Bandung terlampau
memaksakan rencana eksekusi, karena kalau sudah rencana eksekusi ditunda hingga
satu, dua, tiga, hingga empat kali dan pihak Kepolisian tidak mendukung artinya
ini ada sesuatu," kata Sigit Wiriyatmo, Selasa, (8/11/2022).
"Semestinya secara logika PN Bandung tahu bahwa saat
ini ada perlawanan dari kami, sehingga sudah sewajarnya eksekusi ditunda sampai
perkara ini selesai, sementara dari pihak kami meminta tidak ada eksekusi,"
tegas Sigit Wiriyatmo.
"Saya minta kepada PN Bandung agar eksekusi tanah dan
bangunan di Jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung sudah seharusnya dibatalkan,
apalagi jika kita menengok perkara karena ada salah objek, dan berbagai permasalahan
lainnya," ungkap Sigit Wiriyatmo.
Lelucon?
Lebih lanjut Sigit Wiriyatmo mengungkapkan, pihaknya sudah
menghadiri mediasi atas kasus ini sebanyak tiga kali di PN Bandung, "Akan
tetapi pihak pemohon eksekusi tidak hadir, dan Hakim saat itu sudah mengatakan
bahwa pihak pemohon eksekusi tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan
mediasi," ujarnya.
"Saya tegaskan dengan keempat kalinya eksekusi ditunda
dan memang seharusnya tidak ada eksekusi, menurut saya ini lelucon, PN Bandung
seperti tidak mengenal prosedur dan mekanisme eksekusi, karena kami masih
melakukan perlawanan tetap saja akan dieksekusi," kata Sigit Wiriyatmo.
"Kami sudah bertemu dengan berbagai pihak dan instansi
untuk mendapat masukan terkait kasus ini, dan dikatakan memang sudah seharusnya
tidak ada eksekusi kalau sudah ada perlawanan," ujar Sigit Wiriyatmo.
"Setelah berjalannya waktu kami menemukan berbagai
kejanggalan, karena setelah kami mendalami perkara ini, ternyata bukti-bukti
yang diberikan pihak pemohon eksekusi kepada PN Bandung diduga palsu, dan
banyak sekali kesalahan yang sangat jelas terlihat," tegas Sigit
Wiriyatmo.
"Setelah berjalannya kasus ini kami berencana melakukan
demo ke PN Bandung untuk membuka mata PN Bandung maupun mata masyarakat bahwa
ada ketidakadilan dalam kasus ini," pungkas Sigit Wiriyatmo.
Tinjau Kembali …
Sedangkan salah satu pemilik perusahaan, tanah dan bangunan
jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung, Widiarto didampingi Tim Kuasa Hukum,
Richard Sitorus dan Jeamy Latupeirissa mengatakan, tanah dan bangunan jalan
Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung merupakan aset perusahaan.
"Jadi dalam kasus ini kami sedang melakukan perlawanan,
namun kami belum diikutsertakan dalam proses peradilan yang lalu, maka saya
memohon pada Pengadilan untuk dilibatkan dalam proses mencari solusi keadilan
di kasus ini," kata Widiarto.
"Seharusnya jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung
belum bisa dieksekusi, dan goal kami adalah mengemukakan berbagai hal yang
nantinya akan dijadikan bahan bagi Pengadilan untuk pada akhirnya dikatakan
jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung bukan obyek eksekusi, dan saya berharap
proses peradilannya ditinjau kembali," pugkas Widiarto. (HS/Rls)
Tidak ada komentar