Magister Hukum UNLA Menggelar Sosialisasi Terkait KDRT, Nina Kurniasari: Edukasi Hukum bagi Warga Desa
Algivon -- Universitas
Langlang Buana (UNLA) Program Magister Hukum menggelar kegiatan sosialisasi
hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sabtu,
(3/12/2022) di Aula Desa Selokan Jeruk, Kecamatan Selokan Jeruk Kabupaten
Bandung.
Ketua panitia pelaksana Nina
Kurniasari mengatakan," kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi
bidang hukum kepada warga desa, agar lebih mengetahui dan memahami serta mampu melakukan tindakan yang
tepat, pada saat terjadi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan
dalam rumah tangga," ungkapnya.
Disamping ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tinggi, besar
harapan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya jika terjadi kekerasan
dalam rumah tangga," ucap wanita yang juga merupakan Advokat di Kota
Bandung tersebut.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum unsur Forkompincam Selokan Jeruk, Serta para
kepala desa yang ada di Kecamatan Selokan Jeruk, dan masyarakat yang mewakili 7
desa di selokan Jeruk.
Dalam gelaran tersebut tampil pembicara Wenda Aluwi, SH dan DR.
Nugraha Pranadita, SH sebagai Dosen Magister Hukum UNLA.
Pemateri pertama Wenda Aluwi, SH menyampaikan pemaparan
dengan lugas dan komunikatif. Terjadi interaksi yang dinamis di antara para
peserta. Tergambar, tatkala Wenda menanyakan perihal kekerasan rumah tangga
yang dialami terutama kaum wanita, misalnya saat peserta sebagai istri harus
melayani suami maaf misalnya hubungan suami-istri. “Mungkin ada suami mencapai
kepuasan seksual setelah melalukan kekerasan pada istri, lalu apakah itu
termasuk KDRT?” kata Wenda . Dilanjut,”Apakah si istri bisa melaporkan kepada
polisi?” masih kata Wenda.
Ujungnya, lugas menurut Wenda:”Ha tersebut bisa saja dikategorikan
kekerasan dalam rumah tangga, dengan catatan istrinya tidak merasa ridho, lalu melaporkan dan ini bisa masuk penyidikan
polisi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Wenda, jika istri merasa ridho dan tidak
melaporkan, tidaklah menjadi masalah, karena ini masuk delik aduan, “ini kasus
akan ditindaklanjuti jika ada laporan atau aduan,” tambah Wenda.
Sementara itu DR
Nugraha Pranadita, SH turut mengupas berbagai hak- hak wanita khususnya
istri jika terjadi perceraian. Dalam hal ini, kewajiban mantan suami untuk
memberikan nafkah kepada anak-anaknya. “Jika
si suami mengabaikan, bisa ia dituntut baik pidana maupun perdata, pidananya
bisa di kenai pasal penelantaran, disamping secara perdata bisa mengajukan ke
Pengadilan tentang besaran nominal yang tidak diberikan selama ini,"
tutur Dosen Magister Hukum itu
sambil memungkas bahwa hukum memberikan
perlindungan terhadap hak hak istri jika terjadi perceraian. (HS/Rls).
Tidak ada komentar