Magister Hukum UNLA Menggelar Sosialisasi Terkait KDRT, Nina Kurniasari: Edukasi Hukum bagi Warga Desa





 

Algivon -- Universitas Langlang Buana (UNLA) Program Magister Hukum menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sabtu, (3/12/2022) di Aula Desa Selokan Jeruk, Kecamatan Selokan Jeruk Kabupaten Bandung.

 

Ketua panitia pelaksana Nina Kurniasari mengatakan," kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bidang hukum kepada warga desa, agar lebih mengetahui dan  memahami serta mampu melakukan tindakan yang tepat, pada saat terjadi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.

 

Disamping ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tinggi, besar harapan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga," ucap wanita yang juga merupakan Advokat di Kota Bandung tersebut.

 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum unsur Forkompincam Selokan Jeruk, Serta para kepala desa yang ada di Kecamatan Selokan Jeruk, dan masyarakat yang mewakili 7 desa di selokan Jeruk.




 

Dalam gelaran tersebut tampil pembicara Wenda Aluwi, SH dan DR. Nugraha Pranadita, SH sebagai Dosen Magister Hukum UNLA.


Pemateri pertama Wenda Aluwi, SH menyampaikan pemaparan dengan lugas dan komunikatif. Terjadi interaksi yang dinamis di antara para peserta. Tergambar, tatkala Wenda menanyakan perihal kekerasan rumah tangga yang dialami terutama kaum wanita, misalnya saat peserta sebagai istri harus melayani suami maaf misalnya hubungan suami-istri. “Mungkin ada suami mencapai kepuasan seksual setelah melalukan kekerasan pada istri, lalu apakah itu termasuk KDRT?” kata Wenda . Dilanjut,”Apakah si istri bisa melaporkan kepada polisi?” masih kata Wenda.


Ujungnya, lugas menurut Wenda:”Ha tersebut bisa saja dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga, dengan catatan istrinya tidak merasa ridho,  lalu melaporkan dan ini bisa masuk penyidikan polisi," ujarnya.

 

Lebih lanjut kata Wenda, jika istri merasa ridho dan tidak melaporkan, tidaklah menjadi masalah, karena ini masuk delik aduan, “ini kasus akan ditindaklanjuti jika ada laporan atau aduan,” tambah Wenda.

 

Sementara itu DR Nugraha Pranadita, SH turut mengupas berbagai hak- hak wanita khususnya istri jika terjadi perceraian. Dalam hal ini, kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya.  “Jika si suami mengabaikan, bisa ia dituntut baik pidana maupun perdata, pidananya bisa di kenai pasal penelantaran, disamping secara perdata bisa mengajukan ke Pengadilan tentang besaran nominal yang tidak diberikan selama ini," tutur  Dosen Magister Hukum itu sambil  memungkas bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak hak istri jika terjadi perceraian. (HS/Rls).


Magister Hukum UNLA Menggelar Sosialisasi Terkait KDRT, Nina Kurniasari: Edukasi Hukum bagi Warga Desa Magister Hukum UNLA Menggelar Sosialisasi Terkait KDRT, Nina Kurniasari: Edukasi Hukum bagi Warga Desa Reviewed by Harri Safiari on 18.38 Rating: 5

Tidak ada komentar