PT Jaswita Jabar Gugat Orang yang Meninggal Dunia di PN Bandung, Diduga Melakukan Pungutan Liar
Algivon -- Kuasa Hukum PT Jaswita Jabar diketahui menggugat orang yang telah meninggal dunia dalam Sidang PT Jaswita Jabar (penggugat) lawan H. Syamsudin D.T. Maradjo (tergugat), Kamis siang, (29/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, jalan RE Martadinata kota Bandung.
Hal ini diungkapkan Angga Perdana, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Muhammad Yamien Syamsu yang merupakan anak kandung (ahli waris) H. Syamsudin D.T. Maradjo (tergugat).
Angga Perdana, S.H., M.H., selakukuasa hukum Muhammad Yamien Syamsu sebagai anak kandung (ahli waris) H. Syamsudin D.T. Maradjo (Tergugat). (Foto: Ist).
"Agenda persidangan hari ini ternyata sudah panggilan ketiga, panggilan pertama itu lewat waktu di kita, panggilan kedua tidak sampai ke kita, panggilan ketiga sampai ke kita H-2, maka kita dipanggilan ketiga belum mendapatkan surat gugatannya, kita baru mendapatkan surat gugatan hari Senin, 26 Desember 2022, lalu hari Selasa, 27 Desember 2022 kita laporan ke PN Bandung untuk menyatakan sikap bahwa kita ingin ikut berperkara dalam perkara 429," ungkap Angga Perdana, Kamis, (29/12/2022), di salah satu restoran di kawasan jalan RE Martadinata.
"Sidang berlangsung hari Kamis, 29 Desember 2022, ternyata sidang agendanya pembuktian, sebelum digelar sidang pembuktian, Majelis hakim mempersilahkan saya sebagai kuasa hukum ahli waris untuk menunjukkan apakah ada ahli warisnya, maka saya tunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ahli waris tergugat, maka Majelis Hakim memberikan pilihan kepada penggugat yakni PT Jaswita Jabar, apakah mau mencabut gugatan atau mau melanjutkan," ungkap Angga Perdana.
"Kalau saya dengan perkara ini sebetulnya pesimis karena secara hukum tidak mungkin orang yang sudah meninggal yakni almarhum H. Syamsudin D.T. Maradjo digugat, karena hak dan kewajiban orang yang sudah meninggal otomatis lepas, jadi saya rasa gugatan ini pepesan kosong, hanya cari kegiatan saja," ujar Angga Perdana.
"Saya jelaskan kembali, materi gugatan adalah wanprestasi berkaitan dengan sewa terhadap tempat restoran, kenapa klien saya Muhammad Yamien Syamsu selaku ahli waris tidak membayar atau belum membayar sewa, karena ada dua kepemilikan, jadi apakah tanah tersebut milik RAA Wiranatakusumah atau milik PT Jaswita Jabar, karena ternyata setelah kita telusuri dokumen-dokumen kepemilikan terkait administrasi pertanahan ada kemungkinan atau dugaan tanah tersebut milik RAA Wiranatakusumah," ungkap Angga Perdana.
"Jadi harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum legalitasnya, karena kita lihat tadinya HGB itu HGB perorangan, jadi bagaimana ceritanya tanah tersebut milik Pemprov Jawa Barat, yang saat ini penguasaannya ada di PT Jaswita Jabar," ujar Angga Perdana.
"Saya berharap secara hukum seharusnya gugatan ini tidak dapat diterima, karena secara hukum memang begitu karena menggugat orang yang sudah meninggal, dan orang yang meninggal ini ada ahli warisnya, bahkan di persidangan tadi sudah dikemukakan ada ahli warisnya, dan Majelis Hakim sudah memberikan pilihan mau dicabut atau dilanjutkan, seharusnya dicabut, tapi tetap dilanjutkan oleh penggugat, silahkan saja itu hak penggugat," pungkas Angga Perdana.
Sedangkan Roedy Wiranatakusumah selaku perwakilan keluarga RAA Wiranatakusumah mengatakan, alasan pihaknya melakukan somasi kepada almarhum H. Syamsudin D.T. Maradjo, yang ketika disomasi masih hidup, dikarenakan pihaknya sebagai ahli waris RAA Wiranatakusumah bisa meyakini tanah yang ada di kawasan Dalem Kaum dan Balonggede milik RAA Wiranatakusumah.
"Informasi sederhananya tanah tersebut masih tercatat di buku besar kantor camat Regol berdasarkan Vervonding Indonesia 226, dan saya punya SKC nya, itu kalau kita berbicara hitam di atas putih," tegas Roedy Wiranatakusumah.
"Seperti diketahui, keluarga kami pendiri kota Bandung, di mana tanah-tanahnya banyak, dan keluarga kami telah melakukan kebaikan kepada Pemerintah, dan terkait PT Jaswita Jabar kita bisa tarik mundur ketika Jaswita bernama PD Jawi, bahwa apabila sampai saat ini mereka benar-benar sebagai pemilik tanah yang mereka klaim seluas 1.000 meter itu, mengapa masih tercatat di buku besar Camat atas nama RAA Wiranatakusumah, salah satunya itu kekuatan kami mengapa kami melakukan somasi kepada Almarhum yang waktu itu masih hidup," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
Roedy Wiranatakusumah selaku perwakilan keluarga RAA Wiranatakusumah (Foto: Ist).
"Hal lain yang kami punya adalah dokumen lama yang mengatakan bahwa tanah tersebut dulu dibangun seseorang yang memiliki izin bangunan di atas tanah RAA Wiranatakusumah, dan itu dokumennya ada, jadi kami punya keterangan SKC, Vervonding Indonesia, dan surat lama sebelum kemerdekaan bahwa tanah tersebut milik RAA Wiranatakusumah," tegas Roedy Wiranatakusumah.
"Maka kami ingin tahu juga sejak kapan Jaswita selaku BUMD yang modalnya dari rakyat Jawa Barat seolah-olah mengklaim tanah tersebut milik mereka dan menjadi aset BUMD, inilah yang patut saya pertanyakan, mereka mengklaim tidak hanya spot restoran saja, mereka juga mengklaim Palaguna, Dian Theater, dan aset-aset lainnya," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
"Saya sempat melakukan ketika bioskop Dian dulu dihancurkan, sehingga para penyewa bingung, karena saat itu saya bilang para penyewa jangan bayar ke siapapun, karena bila bayar ke BUMD menurut hemat saya itu Illegal Collection, dan saya juga bisa minta sebagai publik tentang transparansi keuangan mereka, karena yang mereka lakukan bisa diinvestigasi oleh BPK atau Entitas Pemerintah tentang transparansi daripada BUMD ini apakah ada penyalahgunaan, Illegal Collection, dan hal ini sudah menjadi isu yang memang orang sering dengar tentang kepemilikan Jaswita," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
"Jadi saat ini ada letupan, dan saya juga harus membuat statement karena sudah memberikan somasi kepada almarhum H. Syamsudin D.T. Maradjo bahwa tanah yang ditempati adalah milik RAA Wiranatakusumah, sehingga ahli warisnya punya keraguan ke mana mereka harus membayar sewa, dan saya larang jangan sampai salah bayar, dan jangan menjadi bagian orang yang menyokong Illegal Collection," tegas Roedy Wiranatakusumah.
"Hal itu bisa kita buktikan nanti, apabila statement saya setelah dipublish PT Jaswita Jabar ingin meng-counter silahkan saja, kita pembuktian, karena saya bisa membuktikan sesuai ucapan saya, karena seseorang yang mendalilkan sesuatu bisa membuktikan secara hukum," tegas Roedy Wiranatakusumah.
"Jadi saya bisa menduga selama ini PT Jaswita Jabar melakukan pungutan liar di kawasan Dalem Kaum dan Balonggede, karena saya punya bukti-bukti waktu itu mereka hanya dengan kontrak yang sederhana dan tidak ada transparansi," ujar Roedy Wiranatakusumah.
"PT Jaswita Jabar bisa diaudit, karena kalau Jaswita merasa punya lahan di Dalem Kaum dan Balonggede, misalkan meng-klaim Bioskop Dian, padahal Bioskop Dian Herritage kelas A, apakah maintenance-nya mereka lakukan, karena kami yang membersihkan Bioskop Dian bersama kawan-kawan," ungkap Roedy Wiranatakusumah.
"Jadi selain PT Jaswita Jabar melakukan Illegal Collection, kita buktikan dengan investigasi, karena hal ini bukan sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, dan keluarga RAA Wiranatakusumah bisa menjadi pihak yang mengintervensi apabila diperlukan, karena kita ingin membuka satu kesempatan PT Jaswita Jabar diskusi dengan keluarga RAA Wiranatakusumah," kata Roedy Wiranatakusumah.
"Jadi saya pikir tahun ini tahun sensitif, PT Jaswita Jabar ini BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jadi hingar bingar ini sexy, apalagi nanti ada investigasi dan audit tentang BUMD Jawa Barat apakah bagus atau tidak, apakah ada penyelewengan, dan saya baca ada juga tuntutan kepada pihak PT Jaswita Jabar agar lebih transparan, jadi apabila saya menjadi bagian yang harus bersuara sebagai Tax Payer yang ikut memodali BUMD di Jawa Barat saya akan ikut bersuara juga," pungkas Roedy Wiranatakusumah.
Saat berita ini dibuat para awak Media terus berusaha menghubungi pihak PT Jaswita Jabar untuk memberikan tanggapannya. (HS/Rls.)
Tidak ada komentar