Dari Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka: Uang 11,2 Miliar dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare

 




Algivon -- Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, (25/01/2023).


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


Majelis Hakim dalam sidang tersebut dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencecar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp.11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.


Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik khususnya skincare.


Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta, "Dadan Tri Yudianto ternyata banyak temannya di Jakarta,” ujar Tanaka.


Atas dasar tersebut Tanaka meminta Dadan Tri Yudianto membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurus kasus Tanaka ke tingkat kasasi di MA.


Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan Tri Yudianto.


“Dadan Tri Yudianto mau membantu saudara?”, tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.


“Ya Dadan yang punya Skincare, saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.


Tanaka dalam kesaksiannya bersikukuh bahwa uang senilai Rp.11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.


Sebagaimana diketahui, kasus tersebut berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.


Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur diwakili kuasa hukumnya Yosep Parera dan Eko Suparno, gugatan tersebut berlanjut kr tingkat kasasi MA.


Yosep dan Eko selaku kuasa hukum dari Tanaka kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.


Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.


Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim. (HS/Rls)

Dari Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka: Uang 11,2 Miliar dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare Dari Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka: Uang 11,2 Miliar dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis Skincare Reviewed by Harri Safiari on 08.37 Rating: 5

Tidak ada komentar