Jujun Junaedi Korban Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah di Baleendah, Mohon Keadilan
Algivon – Adalah seorang warga Baleendah Kabupaten Bandung,
Jujun Junaedi, meminta keadilan serta
memohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dr. Ummi Wasitoh,
ditolak oleh pihak Mahkamah Agung (MA).
Permohonan keadilan tersebut berawal dari penyerobotan tanah
milik Jujun Junaedi di blok Rancakembang Baleendah Kabupaten Bandung seluas
1335 m² oleh dr.Ummie Wasitoh. Meski kasus tersebut sudah melalui proses hukum,
baik polres Bandung dan Polda Jabar hingga vonis Pengadilan Bale Bandung, “hingga
saat ini belum ada eksekusi serta tindakan hukum bagi dr. Ummie Wasitoh,” papar
Dadang Sukmawijaya Kuasa Hukum Jujun Junaedi kepada para pegiat media massa di
Kota Bandung (21/1/2023).
Masih kata Dadang Sukmawijaya, dalam kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan
dokumen kepemilikan, pada 26 Maret 2017, terlapor dr. Ummie Wasitoh sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung. Kemudian dalam proses
pengadilannya, Pengadilan Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada dr. Ummi
Wasitoh.
"Hingga saat ini belum ada eksekusi atau tindakan hukum
terhadap terpidana. Sudah ada keputusan
Kasasi Mahkamah Agung, pelaku itu (dr. Ummie Wasitoh) dihukum 8 bulan penjara.
Sampai saat ini sudah 6 bulan belum ada eksekusi terhadap terpidana oleh pihak
Kejaksaan,"jelas Dadang Sukmawijaya.
Ada Beking dan Kebal hukum?
Lebih lanjut Dadang menduga ada pihak-pihak terkait
yang membekingi terpidana, sehingga
terpidana kebal terhadap hukum. Padahal putusan hukum sudah jelas, pelaku
terbukti melakukan penyerobotan tanah dengan memakai dokumen palsu.
Kondisi itu juga terjadi saat digelarnya proses pengadilan
di PN Bale Bandung. Bahkan pada proses penyidikan di Polres Bandung (Polresta
Bandung sekarang), ada intervensi dari pihak tertentu seperti anggota dewan dan
pejabat negara, yang ingin menghentikan proses hukum dr. Ummie Wasitoh.
"Terpidana melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan
akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta akta
otentik,"jelas dia
"dr. Ummie juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung, adapun alasan-alasan terdakwa mengajukan permohonan PK karena
adanya kekhilafan dan atau kekeliruan serta kelalaian yang nyata Hakim Agung
dalam membuat pertimbangan hukum serta amar putusan kasasi perkara pidana
Mahkamah Agung RI Nomor : 455-K/ Pid/ 2022 tertanggal 27 April 2022 atas
terdakwa dr. Ummi,"tambah Dadang.
Ia melanjutkan, berdasarkan pantauan tidak ditemukan adanya
bukti novum (fakta bukti baru) baik tertulis maupun tidak menghadirkan bukti
saksi. Bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon PK menurut Dadang, hanya
bukti-bukti pengulangan yang pernah diajukan pemohon PK dr. Ummie Wasitoh, pada
saat persidangan perkara tingkat pertama Perkara Pidana Nomor : 545/Pid.B/
2021/PN BLB.
"Sehingga dengan jelas Pemohon PK dr. Ummie tidak bisa
menjelaskan kekhilafan Hakim Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 455
K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 itu kekhilafan hakimnya seperti apa.?.
Kemudian dr. Ummies eharusnya tidak diterima secara otomatis oleh Pengadilan
Negeri Kelas 1 Bale Bandung sehubungan Permohonan PK dr.Ummie belum dilakukan
eksekusi /belum melaksanakan putusan sehingga yang bersangkutan tidak dapat
dikatakan sebagai narapidana,"papar Dadang.
"Sehingga dengan jelas Permohonan PK dr. Ummie itu
harus dinyatakan di tolak menurut hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah berupaya
melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 455 K/Pid/2022
tertanggal 27 April 2022 yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Ummie
selama 8 bulan, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap dr. Ummie sebanyak 3
kali yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Panggilan Kejaksaan untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
tersebut,"ucap Dadang.
Pada kesempatan yang sama, Jujun Junaedi berharap ada rasa
keadilan dalam memperjuangkan haknya sebagai pemilik resmi tanah yang diserebot
oleh dr. Ummie.
Dikatakan Jujun, berdasarkan SHM no 46,42 blok Rancakembang,
Kelurahan Bale Endah, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Persil 96 b S IV
dan 98 a S IV Kohir No. 1017, surat ukur tertanggal 10 Maret 2011 No :
00631/2011, seluas 2.560 m² tanah obyek tersebut sebagian dari obyek tanah
miliknya seluas 1.335 m². Hingga saat
ini tanah tersebut diakui sebagai milik dr. Ummie Wasitoh yang kemudian
dijadikan sekolah alam Gaharu.
Jujun menjelaskan,
dr. Ummie Wasitoh mengakui kepemilikan dari SHM No : 4528/baleendah NIB.
10.14.30.03. 07393, terletak di Blok Listrik Persil No. 104 S. IV Kohir No. 259
seb, seluas 1.335 m² yang menurut
pengakuan dr. Ummie terletak di tanah obyek miliknya.
"Letaknya juga jauh sekitar 1 km dari tanah milik saya.
Tapi dia bersikeras bahwa sebagian tanah milik saya itu adalah milik dia.
Darimana dasarnya ? Letak dan data saja berbeda,"jelas Jujun.
Jujun kembali menyatakan dirinya meminta keadilan atas
haknya. Pihaknya juga menurut Jujun melalui Kuasa Hukum sudah melayangkan surat
permohonan minta keadilan dan minta pengawasan kepada Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara permohonan PK dr. Ummie Wasitoh. Surat tersebut disampaikan kepada Ketua
Mahkamah Agung Syarifuddin, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
juga Ketua Komisi Yudisial.
"Saya mohon kepada Ketua Mahkamah Agung supaya
permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dr. Ummie Wasitoh tidak memenuhi
syarat formal,"pungkasnya.
Selama lebih dari 5 tahun semenjak pelaporan/pengaduan
hingga saat ini, Jujun Junaedi mengalami kerugian hingga Rp. 2,67 miliar.
(HS/Rls).
https://youtu.be/QlvrFCx09AU
BalasHapus