Peringati 3 Tahun LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Dr. Suharso, SH., MH: Azas Dominus Litis !
Algivon – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 LSM
Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) yang digelar di Hotel Benua, Jl. Pelajar
Pejuang’45 Kota Bandung Jawa Barat pada Jumat, 20 Januari 2023, DPP LSM BAN menggelar
diskusi khusus.
“Sebetulnya HUT ke-3 LSM BAN, formalnya pada 16 Januari 2023
lalu. Hari ini kami selenggarakan acara khusus yang bekerjasama dengan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menggelar diskusi dengan tema ‘Mengembalikan
Eksistensi Single Prosecution System pada Kejaksaan Agung RI’,” urai Ketua Umum
LSM BAN, Yunan Buwana yang didampingi Sekretaris Jenderal LSM BAN, Asep Riyadi.
Lebih lanjut, Yunan Buwana dalam kesempatan itu
memperkenalkan para nara sumber dari unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; Dr.
Suharso, SH., MH., yang juga dikenal sebagai Anggota Tim Pokja Yustisi Saber
Pungli Jawa Barat.
Suharso dalam paparannya tentang tuntutan keberadaan
Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan di Indonesia, hari itu dihadapan
puluhan peserta diskusi dari lingkungan partisipan LSM BAN se-Jawa Barat.
“Single prosecution, kembalikan sesuai dengan wewenang penuntutan,” ujarnya
dengan penjelasan tambahan:
“Ada wewenang penuntutan secara limitative sebagai monopoli
tidak ada badan lain yang berhak melakukan itu (Azas Dominus Litis - red). Artinya
termasuk Penuntut Umum di KPK,” jelasnya dengan menambahkan -“Azas Dominus
Litis ini artinya pemilik perkara …”
Dalam paparan lanjutannya, Suharso mengingatkan audiens yang
rata-rata berprofesi sebagai praktisi di bidang hukum. “Pegangan kami itu Tri
Krama Adhyasa. Tak lain, ini kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik
kepada Tuhan YME, terhadap diri pribadi, serta keluarga dan sesama manusia.”
Masih kata Yunan Buwana menanggapi hasil diskusi itu, “Masih
jauh untuk memunculkan peran single prosecution dalam sistem peradilan kita
seperti yang diinginkan. Namun dari diskusi ini, akan ditindaklanjuti dengan
diskusi dan pertemuan lainnya,” tutupnya. (HS & Tim)
Tidak ada komentar