Tanah & Bangunan di Jl. Pelajar Pejuang No. 43 Bandung dieksekusi, Sigit Wiriyatmo: Kemana Lagi Harus Mengadu?
Proses eksekusi oleh PN Bandung untuk lahan dan bangunan di Jl. Pelajar Pejuang No. 43 Kota Bandung pada 24 Januari 2023 (Foto: HS).
Algivon -- Syahdan
proses eksekusi tanah di Jalan Pelajar Pejuang No. 43 Kota Bandung, yang
dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, dibantu 275 personel
kepolisian, Selasa, (24/1/2023), berlangsung ricuh dan sempat ada aksi dorong-dorongan
disertai pembakaran ban bekas.
Adalah pemilik tanah dan bangunan yang sah Ir. Sigit
Wiriyatmo didampingi anak perempuannya dan beberapa karyawan mencoba
mempertahankan tanah dan bangunan, namun karena kalah jumlah, PN Bandung
dibantu 275 personel kepolisian berhasil melakukan eksekusi.
Sigit Wiriyatmo saat ditemui para awak media mengatakan,
dirinya sangat kecewa atas eksekusi ini, “Mereka benar-benar memaksakan eksekusi
ini, kelihatannya PN sudah buta, tidak tahu mereka sudah dikasih apa, rasanya
tidak ada gunanya melawan karena terlihat mereka benar-benar siap melakukan
eksekusi,” ujarnya.
“Langkah ke depan kami masih melakukan perlawanan, karena
kami juga sudah melaporkan ke Mahkamah Agung dan sedang berproses,” ungkap
Sigit Wiriyatmo.
“Sudah jelas-jelas, obyek saya, nomor, luas, persilnya,
namun Pengadilan melanggar keputusannya sendiri dengan mengubah obyek kita, dan
itu masalahnya, sertifikat yang kami miliki juga masih aktif dan tidak pernah
dinyatakan batal oleh hukum atau dikatakan tidak berlaku lagi, dan tidak pernah
dinyatakan sita jaminan,” kata Sigit Wiriyatmo.
Mengadu Kemana Lagi?
“Kami tidak tahu harus kemana lagi untuk mengadu setelah
kami melakukan berbagai macam langkah,” kata Sigit Wiriyatmo.
“Sekali lagi saya tegaskan, jelas sekali ada keputusan
pengadilan, tapi keputusan tersebut dilanggar oleh pengadilan, sebelumya
pengadilan datang didampingi oleh Polisi mengganti nomor obyek dan itu bisa
dilihat, padahal saya sudah mengingatkan nomor obyek jangan diganti, tetap saja
mereka ganti,” ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Persil kohir yang berbeda sama sekali tidak dipertimbangkan
oleh PN, bahkan luas tanah dan nomor rumah, seharusnya yang dieksekusi 600-an
meter, kami hanya-200an meter, dan didata tertulis sawah padahal kita darat,”
ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Laporan kepolisian yang kami buat juga masih berjalan dan
sedang diproses, tetapi saat ini malah pengadilan yang melakukan eksekusi,”
ujar Sigit Wiriyatmo.
“Kami menerima surat eksekusi dari pengadilan tanggal 10
Januari 2023, dan disurat tersebut tidak tertulis tembusan untuk kepolisian
hanya tembusan Pengadilan Tinggi, maka kami kaget ternyata pengadilan saat
eksekusi hari Selasa 24 Januari 2023 didampingi hampir 275 lebih anggota
kepolisian, kelihatannya dalam surat tersebut pengadilan dengan sengaja membuat
kami merasa aman, dan saat eksekusi kelihatannya PN didampingi personel Polsek
Lengkong dan Polrestabes Bandung,” kata Sigit Wiriyatmo.
“Sebenarnya ada surat dari pihak Polda Jabar yang
menyarankan agar permohonan eksekusi ini ditinjau kembali, tetapi eksekusi
sudah terjadi, dan atas kejadian ini kami menyatakan sudah tidak ada keadilan
di negara ini,” tegas Sigit Wiriyatmo.
“Sekali lagi kami kecewa terhadp PN karena mereka melanggar
keputusannya sendiri, tidak mempertimbangkan jawaban kami, padahal masih ada
proses perlawanan dan proses pelaporan ke Mahkamah Agung, kami juga saat ini
kebingungan karena karyawan kami banyak, barang-barang banyak yang harus
dipindahkan,” ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Saya pikir dengan kejadian eksekusi yang menimpa saya,
sangat mungkin menimpa masyarakat yang lain, jadi apabila hal ini dibiarkan
terus menerus maka rusak negara ini karena PN benar-benar arogan tanpa
mempertimbangkan suara masyarakat,” pungkas Sigit Wiriyatmo.
Saat berita ini dibuat, para awak media terus berupaya
menghubungi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, dan
Kapolrestabes Bandung, sayangnya hingga prmberitaan ini dinaikkan, masih belum ada jawaban. (HS/BRH)
Tidak ada komentar