Tim Pembela Hukum MBCB ‘Nurul Ikhlas’ Tuntut Pemkot Bandung, Segel & Bongkar Bangunan Indomaret



Sebagian dari anggota Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya saat konpers di Bandung Creative Hub (6/2/2023) (Foto: Harri Safiari).

 

 


Algivon – Berlarut-larutnya polemik Masjid Bangunan Cagar Budaya (MBCB) ‘Nurul Ikhlas’ pada sekitar tahun 2021 tatkala diduga PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bekerjasama dengan PT Indomarco melakukan perubuhan bangunan  di Jl. Cihampelas No. 149 Kota Bandung yang dikenal sebagai bangunan cagar budaya type C, kembali pada 6 Februari 2023 di ruang rapat Bandung Creative Hub (BCH) di Jl Laswi No 7 Kota Bandung berlangsung pertemuan antara Tim Pembela Hukum MBCB dengan Pemkot Bandung. Hadir mewakili Pemkot Bandung di antaranya Arief Syarifudin Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung, beserta beberapa personal dari dinas terkait.

 

Daftar lengkapnya para pelapor atau pemberi kuasa, yang hadir di ruang rapat BCH, di antaranya: 1.Letjen (Purn.) H. Yayat Sudrajat, SE. 2.      Mayjen (Purn.) H. Robby Win Kadir 3.Mayjen (Purn.) Deddy S. Budiman  4. DR. KH. Sudirman Anshari  5. KH. Drs. Yayat Ruhiyat  6. KH. Badrudin, M.Ag. 7.H. Dindin S. Maolani, SH. 8.    H. Memet Akhmad Hakim, SH.  9. H. R. Darmawan D. Hardjakusumah, SH., M.Kn. (Acil BIMBO)  10. H. M. Rizal Fadillah, SH.  11. Haneda Sri Lastoto, SH.  12. H. Memet H. Hamdan, SH., M.Sc. 13. DR. H. Memet Hakim, MM. 14. Ir. Syafril Sjofyan, Bk.Teks., MM. (Koord. Pemberi Kuasa) 15. Andri Perkasa Kantaprawira, S.Ip., MM. 16. Dadang Hermawan (Mang Utun) 17. Tubagus Reza El Sindi 18. Asep Nandang Saepuloh (Asep KW) 19. Ir. H. Popon Sapriamulya Purajatnika 20. H. Bambang Sutiyono 21. Harso Pambudi bin Suroso 22. Tri Hadi Wahyu Utomo bin Ibnu Hadicaroko bin M. Hadiwinarso  23.  Hari Nugraha, S. Si. (Koord. Non Ligitasi) 24. H. Helmi Efendi 25. Usth. Euis Srimulyati.



Tim dari Pemkot Bandung di antaranya dipimpin oleh Kadisparbud Arief Syarifudin - Sebatas akan merapatkan barisan mencari solusi ..." (Foto:Harri Safiari) 


 


Sedangkan para advokat , yakni Kuasa Hukum yang tergabung dalam TPH BCBM NIC, antara lain: 1. Muhtar Efendi, SH., MH. (Koordinator), 2. Andi Roza, SH. 3. Melani, SH., MH. 4. Budi Rahman, SH., MH. 5. DR. Anton Minardi, SH. 6. Lahmudin, S.Pd., SH. 7. Sahar Harahap, SH., MH. 8. Anton Widitno, SH. 9.Asep Saeful Muhtadin, SH., MH. 10. Lismayanti, SH., MH. 11. Saripudin, SH.  12. Abdurrofi Arinal Haq Muhtadin, SH. 13. Zagky Drajat, SH. 14.Indah Desvita, SH.,  15. Titin Kartinah, SH. 16. Ely Sunarya, SH. 17. Adah Ati Suryati, SH. 18. Ani Yusriani, SH. 19. Tety Rosmiyati, SH. 20. Anna Annisa, SH. 21. Abdulrahman Husaeni, SH. 22. Dani Ramadhan, SH. 23. Luthviah Firma Annajmi, SH. 24.Muhammad Hasnan Husaeni, SH. 25. H. Entjeng Kamaludin, SH.

 

Kepada redaksi seusai pertemuan  dengan TPH MBCB Arief Syarifudin menyatakan bangunan rumah yang dulunya dimanfaatkan sebagai masjid adalah cagar budaya, ”seharusnya tidak dibongkar total,” sambil menambahkan –“Itu memang bangunan masuk ke dalam cagar budaya type C, sehingga ada struktur hukum yang dilanggar. Ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018.”

 

Segel & Bongkar

 

M Rizal Fadillah  kepada para pewarta menegaskan Disbudpar Kota Bandung berjanji akan menindaklanjuti agar pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut M Rizal Fadilah menyampaikan tuntutan dari para tokoh masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, yakni:

 

Pertama, Disbudpar dengan perangkatnya memproses ke ranah hukum penghancuran Cagar Budaya Masjid Nurul Ikhlas Jl Cihampelas 149 Bandung. Pelaku dan Penyuruh penghancuran harus diseret ke Pengadilan.




Suasana pertemuan Tim  Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya dengan pihak Pemkot Bandung (6/2/2023) -  Rupanya, masih perlu upaya luar biasa.... (Foto: Harri Safiari)

 



Kedua, pihak penghancur Cagar Budaya harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan dan diwajibkan untuk membangun kembali bangunan Masjid Cagar Budaya yang telah dihancurkan tersebut.

 

Ketiga, menyegel atau menghentikan operasi Indomaret yang beroperasi di atas alas hak yang dikualifikasi sebagai melanggar hukum. Selanjutnya membongkar bangunan Indomaret yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan pembangunan lainnya tersebut.

 

Pada akhir sesi tanya-jawab dengan para pegiat media massa, M Rizal Fadilah terkesan pasrah tatkala diingatkan bahwa upaya seperti yang dilakukan dalam pertemuan di Bandung Creative Hub (BCH) hari ini sudah berkali-kali dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini, bagaimana tanggapan Anda?

 

“Ya, kami upayakan ya terpaksa. Harus percaya atas solusi yang akan diupayakan oleh Disparbud kali ini. Kami harus percaya itu,” pungkasnya. (Harri Safiari & Tim).


Tim Pembela Hukum MBCB ‘Nurul Ikhlas’ Tuntut Pemkot Bandung, Segel & Bongkar Bangunan Indomaret Tim Pembela Hukum MBCB ‘Nurul Ikhlas’ Tuntut Pemkot Bandung,  Segel & Bongkar Bangunan Indomaret Reviewed by Harri Safiari on 19.58 Rating: 5

Tidak ada komentar