Abas & Weti, Gambaran Warga Miskin Tak Tersentuh Program Rutilahu di Desa Margajaya Tanjungsari


Edi Sutiyo berkesempatan mengunjungi rumah yang layak menerima program Rutilahu yang didiami pasangan Abas dan Weti beserta putra-putrinya di Dusun Pangkalan RT.03 RW 11 Desa Margajaya, Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Tangkapan video).





Algivon -- Sekedar mengingatkan seturut Pasal 34 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin, dan anak terlantar. Sederhanya, negara ini berdiri dan memiliki konstitusi yang salah satu tugasnya - wajib memenuhi kebutuhan dasar warganya yang layak dibantu! 


Galibnya, tak terhitung banyak langkah dan program yang telah dilaksanakan pemerintah dari pusat hingga daerah. Salah satu bentuknya berupa jaring pengaman sosial (JPS) yang telah banyak menyentuh masyarakat. Dalam kenyataannya, masih ditemukan warga yang belum mendapatkan program JPS ini. Di lapangan,  carut-marut data bansos, tak bisa dipungkiri masih sering ditemukan aneka permasalahan. Termasuk implementasi 'pabaliut' program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) baik yang menggunakan Dana Desa, pemerintah daerah, dan aspirasi anggaota Dewan Perwakilan Rakyat. Tak dipungkiri program JPS dalam bentuk Rutilahu ini, selain kerap bermasalah juga kurang tepat sasaran. Tak jarang, ini menimbulkan keluhan adanya pemotongan anggaran Rutilahu oleh oknum tertentu.


Kali ini pada awal Mei 2023, ada satu potret dari keluarga dengan 4 orang anak mereka tinggal di rumah yang hampir 20 tahun tidak tersentuh program Rutilahu. Padahal, kondisi rumah ini sudah tidak layak untuk ditempati. Masih berdinding bilik dari anyaman bambu, plafon tampak sudah rusak parah, muncul pula kebocoran disana-sini. Saat hujan turun, basahlah hampir semua perabotan, kata penghuninya. "Ya, bagaimana lagi? Sudah lama kami ingin diperbaiki, namun begitulah segala keterbatasan masih kami miliki," kata Abas selaku kepala keluarga di rumah ini.   


Bangunan reyot yang berada di tengah pemukiman penduduk yang padat, ketika disambangi, penghuninya Abas didampingi Weti istrinya, yang tercatat sebagai warga Dusun Pangkalan RT.03 RW 11 Desa Margajaya, Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tampak sumringah. Menurut Weti ia tinggal sudah hampir 20 tahun lebih namun belum pernah dapat bantuan program. "Rutilahu, katanya sudah diusulkan namun belum juga turun juga bantuan," ujar Weti dengan nada lirih.


Sementra itu pemerhati sosial yang juga Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat, Edi Sutiyo menegaskan, seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah khususnya dari desa setempat. "Sebaiknya dijadikan sebagai prioritas, warga ini berhak mendapatkan bantuan rutilahu.  Jangan tutup mata, ingat ini tanggung jawab sebagai pemimpin. Sebaiknya, belajarlah dari pemimpin dan tauladan Khalifah Umar Bin Khatab. Saat ia diangkat menjadi pemimpin beliau berucap, tolong tegur dan ingatkan saya jika saya melakukan kesalahan. Bahkan, tiap malam Umar Bin Khatab berkeliling melihat kondisi warganya apakah ada warga miskin yang tidak makan," ujar Edi Sutiyo sambil menambahkan - "Itu ciri pemimpin yang amanah."


Masih kata Edi Sutiyo yang merasa iba serta geram atas masih adanya warga di Jawa Barat yang mengalami ketimpangan dalam hal haknya untuk menerima program Rutilahu: "Jangan lagi ada pemimpin yang saat diingatkan, dan dikritik untuk perbaikan, malah marah-marah. Artinya, kalau masih ada yang seperti ini? Dia tidak pantas menjadi seorang pemimpin, sebaliknya harus berterimakasih karena telah diingatkan," tutupnya. (HS/Henra)

Abas & Weti, Gambaran Warga Miskin Tak Tersentuh Program Rutilahu di Desa Margajaya Tanjungsari Abas & Weti, Gambaran Warga Miskin  Tak Tersentuh Program Rutilahu di Desa Margajaya Tanjungsari Reviewed by Harri Safiari on 11.38 Rating: 5

Tidak ada komentar