Kembali, Konsumen Ungkap Fakta Baru Dugaan Penipuan Rafferty Property
Tapak bangunan Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: Ist)/
Algivon.com -- Salah satu konsumen Raferty Property bernama R
Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, pada Sabtu, (19/8/2023),
memberikan informasi baru terkait dugaan penipuan yang dilakukan pemilik
Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson, yang berkantor di jalan Sukajadi
No.221D kota Bandung.
Budi sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak korban
Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan
tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi baru yang diungkapkan Budi di antaranya:
1. Rafferty Renfreed Robinson sebagai pihak yang menjual
sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Polrestabes Bandung tetapi tidak hadir.
2. Kwok Hoek Tjong sebagai pemilik tanah juga sudah
dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian tetapi tidak hadir.
3. Kedua Notaris Gitta Puspitasari dan Notaris Anniesa,
Notaris dari Kabupaten Bandung Barat yang sudah diputuskan bersalah dan diberi
sanksi hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris akan dijadwalkan pemanggilan oleh
Polrestabes Bandung.
4. Pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang
(Diciptabintar) Kota Bandung sudah hadir memberikan keterangan di Polrestabes
Bandung, dan informasi yang didapatkan dari Diciptabintar kota Bandung adalah
tanah tersebut berada di Kawasan Khusus Kawasan Bandung Utara (KBU) yang
merupakan daerah resapan dan hanya bisa dibangun 20-30 persen dari luas
bangunan, dan IMB hanya bisa dikeluarkan untuk luas bangunan 20-30 meter
persegi untuk luas tanah 100 meter persegi, oleh karena itu bangunan seluas 150
meter persegi di atas tanah 100 meter persegi disegel oleh pihak Dinas
Ciptabintar kota Bandung, karena selain tidak memiliki IMB, tidak ada akses
jalan, juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) untuk kawasan tersebut.
5. Pelapor sedang menunggu proses selanjutnya di Polrestabes
Bandung atas laporan dugaan penipuan tersebut.
6. Para korban lainnya juga sudah melaporkan dugaan penipuan
yang dilakukan oleh Rafferty Renfreed Robinson ke Pihak Kepolisian, dan juga
sudah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
7. Diduga pelaku merupakan pelaku lama yang pada tahun 2014
juga melakukan penipuan Property dengan menggunakan bendera PT Gianini Property
Development.
Seperti diketahui konsumen bernama R Engelberth Setiabudi
menyampaikan, dirinya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan
Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng,
Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.
Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di
jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli
2022. Namun, hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut,
karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan
pada saat menjual ke para konsumen.
Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan
Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang
ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar
oleh pemiliknya.
Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba
menghubungi pemilik Raferty Property
Rafferty Renfreed Robinson. (HS/Rls).
Tidak ada komentar