Korban KSP-SB Ajukan Tiga Tuntutan, Recanakan Aksi di Pengadilan Tinggi Bandung
Algivon.com – Bertempat di
sebuah rumah makan di bilangan jalan L.L. R.E Martadinata Kota Bandung
(28/8/2024), koordinator korban Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), Ivelany Citra Ayudina menyatakan,
bakal mengajukan sedikitnya tiga tuntutan kala aksi yang akan digelar di
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di Jl. Cimuncang, Kota Bandung Jawa Barat, pada,
30 Agustus 2023.
Rencana aksi pada 30 Agustus 2023, adalah efek dari putusan
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memvonis terdakwa Dang Zaeni
dan Iwan Setiawan. Keduanya tercatat sebaga pimpinan KSP-SB yang dihganjar
hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6
bulan penjara.
Para korban KSP-SB merasa tidak terima, tersebab vonis hakim
jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta majelis hakim
menghukum terdakwa 15 tahun kurungan penjara.
Tambahan lain, melalui amar putusannya majelis hakim, meminta
terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada seluruh korban.
Adapun tiga tuntutan itu, pertama, menurut Ivelany Citra Ayudina, segera kembalikan
kerugian ke para korban yang melaporkan, bukan semua anggota KSP-SB. Faktanya
menurut Ivelany, yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25
laporan polisi:
“Tetapi, hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan
diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena
tidak semua anggota melapor. Makanya, kami ingin tahu apakah seluruh anggota
atau hanya yang lapor?” kata Ivelany yang diamini perwakilan korban lainnya seperti Dede, Atty,
Renni H, Neneng, Tika, Efi, Dewi, dan Rusnauli H.
Tuntutan kedua, kata Ivelany, agar hakim PT Bandung menaikkan
hukuman untuk kedua terdakwa. “Tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15
tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga," jelas Ivelany.
Tuntutan ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar
memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut. "Semoga
PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun
dan denda Rp. 10 miliar.”
Itulah tiga tuntutan utama dari korban KSP-SB, yang bila
tidak dipenuhi mereka akan menlanjutkannya hingga ke MA.
Muasal Kasus KSP-SB
Kekisruhan jalannya KSP-SB ini bermula dari gagal bayar terhadap
anggotanya pada tahun 2020. Secara sepihak, jajaran pengurus KSP-SB dan
pengawas mengeluarkan surat edaran (SE).
Terhitung pada kasus ini total ada 186 ribu korban dari
seluruh Indonesia dengan akumulasi kerugian Rp 8 triliun. Anehnya, asetnya kini
hanya tersisa Rp. 2 triliun.
Dalam bunyi Surat Edaran (SE) sepihak dari KSP-SB, lahir
keputusan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020.
Lalu, simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan
masa simpanan minimal 6 bulan, seperti dikutip dari Lampiran Kronologi kasus
yang sudah menasional ini.
Lebih jauh lagi yang memukul para korban KSP-SB, pada 15 Mei
2020, terbit lagi SE yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas.
Tercantum dalam SE itu, pihak manajemen beralasan kelangkaan
disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang mengakibatkan pendapatan dari beberapa
perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiga, sulit menghasilkan arus
kas masuk. Fakta berikutnya, selama 2020, KSP-SB beberapa kali mengeluarkan SE yang
menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun, hal ini hanya sebatas
janji dan janji belaka.
Semakin banyak anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran
homologasi tahap 1 sebesar 4 persen, maka sejak 3 Agustus 2021 hingga 13 April
2022, berdatanglah gugatan perdata yang berasal dari puluhan korban KSP-SB.
Alhasil, tim penyidik Bareskrim Polri yang bekerjasama
dengan PPATK, telah menelusuri aliran dana KSP-SB di berbagai wilayah di
Indonesia, utamanya di pulau Jawad an pulau Bali.
Hasil penelusuran diketahui sebanyak Rp 6,7 triliun dana
anggota dikelola. Lainnya, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP-SB, serta
melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen.
Hasilnya, pada 23 Desember 2022, Polri merampungkan
penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249
miliar oleh KSP-SB.
Berkas dua tersangka pada kasus ini atas nama Iwan Setiawan
dan Dan Zaeni, dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya keduanya diadili di PN
Bogor dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan
penjara. (*)
Tidak ada komentar