Korban KSP-SB Ajukan Tiga Tuntutan, Recanakan Aksi di Pengadilan Tinggi Bandung


Ivelany Citra Ayudia (ketiga dari kiri) selaku Koordinator Korban KSP-SB menjelaskan (28/8/2023) rentetan polemik terjadinya kekisruhan 'gagal bayar' terhadap ribuan anggota koperasi, dan berencana pada 30 Agustus 2023 akan melakukan unjuk rasa di PT Bandung Jl. Cimuncang Kota Bandung. (Foto: HS).   


 

 

Algivon.com – Bertempat di sebuah rumah makan di bilangan jalan L.L. R.E Martadinata Kota Bandung (28/8/2024),  koordinator korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), Ivelany Citra Ayudina menyatakan, bakal mengajukan sedikitnya tiga tuntutan kala aksi yang akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di Jl. Cimuncang, Kota Bandung Jawa Barat, pada, 30 Agustus 2023.

 

Rencana aksi pada 30 Agustus 2023, adalah efek dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memvonis terdakwa Dang Zaeni dan Iwan Setiawan. Keduanya tercatat sebaga pimpinan KSP-SB yang dihganjar hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.

 

Para korban KSP-SB merasa tidak terima, tersebab vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 15 tahun kurungan penjara.

 

Tambahan lain, melalui amar putusannya majelis hakim, meminta terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada seluruh korban.

 

 

Adapun tiga tuntutan itu, pertama, menurut  Ivelany Citra Ayudina, segera kembalikan kerugian ke para korban yang melaporkan, bukan semua anggota KSP-SB. Faktanya menurut Ivelany, yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25 laporan polisi:

 

“Tetapi, hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena tidak semua anggota melapor. Makanya, kami ingin tahu apakah seluruh anggota atau hanya yang lapor?” kata Ivelany yang diamini  perwakilan korban lainnya seperti Dede, Atty, Renni H, Neneng, Tika, Efi, Dewi, dan Rusnauli H.

 

Tuntutan kedua, kata Ivelany, agar hakim PT Bandung menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa. “Tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga," jelas Ivelany.

 

Tuntutan ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut. "Semoga PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar.”

 

Itulah tiga tuntutan utama dari korban KSP-SB, yang bila tidak dipenuhi mereka akan menlanjutkannya hingga ke MA.

 

 

Muasal Kasus KSP-SB

 

Kekisruhan jalannya KSP-SB ini bermula dari gagal bayar terhadap anggotanya pada tahun 2020. Secara sepihak, jajaran pengurus KSP-SB dan pengawas mengeluarkan surat edaran (SE).

 

Terhitung pada kasus ini total ada 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan akumulasi kerugian Rp 8 triliun. Anehnya, asetnya kini hanya tersisa Rp. 2 triliun.

 

Dalam bunyi Surat Edaran (SE) sepihak dari KSP-SB, lahir keputusan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Lalu, simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan, seperti dikutip dari Lampiran Kronologi kasus yang sudah menasional ini.

 

Lebih jauh lagi yang memukul para korban KSP-SB, pada 15 Mei 2020, terbit lagi SE yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas.

 

Tercantum dalam SE itu, pihak manajemen beralasan kelangkaan disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang mengakibatkan pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiga, sulit menghasilkan arus kas masuk. Fakta berikutnya, selama 2020, KSP-SB beberapa kali mengeluarkan SE yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun, hal ini hanya sebatas janji dan janji belaka.

 

Semakin banyak anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4 persen, maka sejak 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, berdatanglah gugatan perdata yang berasal dari puluhan korban KSP-SB.

 

Alhasil, tim penyidik Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan PPATK, telah menelusuri aliran dana KSP-SB di berbagai wilayah di Indonesia, utamanya di pulau Jawad an pulau Bali.

 

Hasil penelusuran diketahui sebanyak Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Lainnya, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP-SB, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen.

 

Hasilnya, pada 23 Desember 2022, Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP-SB.

 

Berkas dua tersangka pada kasus ini atas nama Iwan Setiawan dan Dan Zaeni, dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya keduanya diadili di PN Bogor dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)


Korban KSP-SB Ajukan Tiga Tuntutan, Recanakan Aksi di Pengadilan Tinggi Bandung Korban KSP-SB Ajukan Tiga Tuntutan, Recanakan Aksi di Pengadilan Tinggi Bandung Reviewed by Harri Safiari on 22.46 Rating: 5

Tidak ada komentar