Waduh, Pemilik Raferty Property, Rafferty Renfreed Robinson Diduga Tilep Dana Konsumen Hingga Rp. 70 M



Unjuk rasa para konsumen Rafferty Property - konsumen jelas-jelas sudah melunasi rumah dan lahannya, namun semua hanya impian belaka. (Foto: Ist.).


 


Algivon.Com – Kembali, agen properti asal kota Bandung Raferty Property yang berkantor di jalan Sukajadi No. 221 D diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga merugikan mereka senilai Rp. 70 M.

  

Hal ini diungkapkan salah satu konsumen Raferty Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, Kamis, (3/8/2023), di kawasan jalan Merdeka kota Bandung.

 

Budi mengungkapkan, pihaknya merupakan korban dugaan penipuan dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty Property.

 

Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.

 

Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022.

 

Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.

 

Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.

 

Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan dan tidak ada IMB dari Disciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara (KBU) dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.

 

Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum Notaris. Sepengetahuan Budi, kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan dan sudah diberi hukuman.




Pemilik Raferty Property, Rafferty Reinfreed Robinson  (Foto: Ist).


 


"Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim," kata Budi.

 

Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.

 

Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan aksinya.

 

Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson, diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga menelan Rp. 70 M. rupiah.

 

Keluhan ini terungkap dari mulut salah satu korban penipuan Raferty Property bernama R Engelberth Setiabudi yang kerap disapa Budi, Kamis, (3/8/2023), di kawasan jalan Merdeka kota Bandung.

 

Budi mengungkapkan, dirinya merupakan korban dugaan penipuan dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty Property.

 

Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.

 

Budi menjelaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu. “Tepatnya Juli 2022, itu tanah sudah sudah saya miliki,” ujarnya dengan nada geram.

 

Faktanya, hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.

 

Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, “ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya,” jelas Budi.

 

 

Disegel  …



Kelanjutan dari peristiwa ini, tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh Budi dan para konsumen lainnya, tiba-tiba disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan, dan tidak ada IMB dari Diciptabintar. Diketahui, peruntukan atau lokasi ini adalah Kawasan Bandung Utara (KBU), alias hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah. “Alhasil, tidak akan bisa dibangun beberapa rumah,” ujar Budi.

 

Lebuh lanjut Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut, lalu bekerjasama dengan dua oknum Notaris. Menurut Budi, kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan, dan sudah diberi hukuman.

 


Perlu Atensi …

 


Masih kata Budi sambil menunjukkan dokumentasi dan administrasi yang terbilang kumplit: "Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim."

 

Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung, “Inginnya, tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.”

 

Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan aksinya.

 

Saat berita ini diturunkan, redaksi terus mencoba menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson. (HS/BRH/FJR).



Waduh, Pemilik Raferty Property, Rafferty Renfreed Robinson Diduga Tilep Dana Konsumen Hingga Rp. 70 M Waduh, Pemilik Raferty Property, Rafferty Renfreed Robinson Diduga Tilep Dana Konsumen Hingga  Rp. 70 M Reviewed by Harri Safiari on 14.52 Rating: 5

Tidak ada komentar