Waduh, Pemilik Raferty Property, Rafferty Renfreed Robinson Diduga Tilep Dana Konsumen Hingga Rp. 70 M
Algivon.Com – Kembali, agen
properti asal kota Bandung Raferty Property yang berkantor di jalan Sukajadi No. 221 D diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga merugikan mereka senilai Rp. 70 M.
Hal ini diungkapkan salah satu konsumen Raferty Property
bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, Kamis, (3/8/2023), di
kawasan jalan Merdeka kota Bandung.
Budi mengungkapkan, pihaknya merupakan korban dugaan
penipuan dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty
Property.
Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian
banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah
dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan
bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah
III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar
rupiah.
Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di
jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli
2022.
Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah
tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan
pada saat menjual ke para konsumen.
Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan
Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang
ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar
oleh pemiliknya.
Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan dan tidak ada IMB dari Disciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara (KBU) dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.
Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed
Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum
Notaris. Sepengetahuan Budi, kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis
Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik
kenotariatan dan sudah diberi hukuman.
"Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan
penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan:
LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke
proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim,"
kata Budi.
Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.
Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property
ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai
tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed
Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan
aksinya.
Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba
menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan
pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson, diduga melakukan
penipuan kepada para konsumennya hingga menelan Rp. 70 M. rupiah.
Keluhan ini terungkap dari mulut salah satu korban penipuan Raferty
Property bernama R Engelberth Setiabudi yang kerap disapa Budi, Kamis,
(3/8/2023), di kawasan jalan Merdeka kota Bandung.
Budi mengungkapkan, dirinya merupakan korban dugaan penipuan
dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty Property.
Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian
banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah
dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan
bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah
III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar
rupiah.
Budi menjelaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di
jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu. “Tepatnya
Juli 2022, itu tanah sudah sudah saya miliki,” ujarnya dengan nada geram.
Faktanya, hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan
tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti
yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.
Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan
Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, “ternyata
jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh
pemiliknya,” jelas Budi.
Disegel …
Kelanjutan dari peristiwa ini, tanah dan rumah yang sudah
dibayar oleh Budi dan para konsumen lainnya, tiba-tiba disegel oleh Dinas Cipta
Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung karena tidak
ada akses jalan, dan tidak ada IMB dari Diciptabintar. Diketahui, peruntukan
atau lokasi ini adalah Kawasan Bandung Utara (KBU), alias hanya bisa dibangun
lebih kurang 30 persen dari luas tanah. “Alhasil, tidak akan bisa dibangun
beberapa rumah,” ujar Budi.
Lebuh lanjut Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan
Rafferty Renfreed Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut, lalu bekerjasama
dengan dua oknum Notaris. Menurut Budi, kedua oknum Notaris tersebut sudah
dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena
melanggar kode etik kenotariatan, dan sudah diberi hukuman.
Perlu Atensi …
Masih kata Budi sambil menunjukkan dokumentasi dan administrasi yang terbilang kumplit: "Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim."
Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang
sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu
pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung, “Inginnya,
tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.”
Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property
ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai
tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed
Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan
aksinya.
Saat berita ini diturunkan, redaksi terus mencoba
menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan
pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson. (HS/BRH/FJR).
Tidak ada komentar