Beyond Anti Corruption Laporkan Ridwan Kamil ke Kejagung: Pembangunan Masjid Al Jabbar, Kunaon Cenah?
Algivon.com -- Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Al Jabbar. BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin (4/9/2023) dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta.
Laporan ini
merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform
LAPOR pada tanggal 18 Agustus 20203 lalu. Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika
Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu
pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar. Pekerjaan tersebut adalah Pembuatan
Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022.
Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp. 20 miliar, namun nilai kontrak
akhirnya disepakati sebesar Rp. 14,5 milyar.
Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM). Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka. Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka. Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023.
Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk
pekerjaan pembuatan konten ini. Lebih lanjut, laporan juga menyebutkan adanya
kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp. 1,36 milyar. Belakangan PT SM
mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun
BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.
Kedua praktek tersebut dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait
prosedur pengadaan barang dan jasa, diantaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021.
“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini
tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil
turut terlibat karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari
yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, tegas
Dedi Haryadi koordinator BAC. Lebih lanjut Dedi menyatakan kedekatan antara
Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT
Sembilan Matahari adalah ketua BCCF saat
ini, sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa
Barat. Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari
pernah terlibat untuk mengkampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat
calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
Lebih lanjut, BAC menyatakan jika dugaan
pengaturan pemenang juga terlihat dari upaya dari pihak pemerintah untuk
menghilangkan jejak PT Sembilan Matahari di kasus ini. Pihak Pemprov Jabar (melalui Dinas Informasi
dan Komunikasi) melalui berbagai pemberitaan di media massa menyatakan jika PT SM yang muncul di laporan BPK
bukanlah PT Sembilan Matahari namun sebuah perusahaan lain yang inisialnya
mirip. Namun penelurusan BAC terhadap informasi proses lelang dari LPSE,
menemukan jika perusahaan yang disebut oleh Pemprov tersebut tidak pernah terlibat dalam semua pekerjaan
di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.
Setelah melakukan pelaporan, pihak BAC
berharap Kejagung dapat melakukan pengusutan lebih lanjut dan menyeluruh
terhadap proses pembangunan Masjid Al Jabbar. ”Proses pengusutan sebaiknya
fokus pada pelanggaran hukum dalam proses pekerjaan pembuatan konten secara
khusus, maupun seluruh proses pembangunan Al Jabbar secara umum. Lebih penting
lagi, pihak Kejagung perlu menelusuri aliran dana berupa
suap/gratifikasi/kickback/commitment fee/succes fee yang mengalir pada Pokja
Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna Anggaran
(PPA), Tim Sukses Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, tegas
Dedi.
BAC memaknai proses pelaporan Ridwan Kamil ke
Kejagung sebagai sebagai kado bagi Gubernur yang yang masa jabatannya akan
segera berakhir. “Semoga ini (pelaporan ke Kejagung) bisa jadi kado istimewa
bagi Ridwan Kamil diakhir masa jabatannya,” tutup Dedi. (HS/DH)
Tidak ada komentar