Studium Generale Bambang Soesatyo pada Pengukuhan Pengurus IKANO Unpad: Fungsi Cyber Notary ...
Algivon.com – Ketua
MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi pembicara kunci Studium Generale
Malam Pengukuhan Pengurus IKANO Unpad (Ikatan Keluarga Alumni Notariat
Universitas Padjadjaran) masa bhakti 2023-2027 yang berlangsung di The Grand
Ballroom Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (26/9/2023).
Studium Generale ini mengusung tema, yakni Notaris di Era
Digital : Peluang dan Tantangan.
Bamsoet dihadapan para pengurus IKANO Unpad yang baru
dikukuhkan serta ratusan anggota yang hadir, menyampaikan tentang persoalan
tugas wewenang kenotariatan di era digital serta revolusi industri 4.0 dan
society 5.0 yang berkaitan dengan regulasi peraturan perundang-undangan (UU
Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris).
“Sekarang bagaimana para notaris ini memanfaat kemajuan
teknologi untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diberikan negara kepada
notaris,” katanya dihadapan para awak media usai kegiatan.
Bamsoet saat diwawancarai oleh para awak media itu didampingi
Ketua Umum IKANO Unpad periode 2023-2027 Dr Ranti Fauza Mayana, S.H.
“Problemnya sekarang kepada sistem kenotariatan dalam
menyimpan dokumen negara. Ini yang bisa menjadi beban bagi notaris juga bagi
negara dalam pengaturan dokumen. Kalau berbicara Undang-Undang, otentik itu kan
berarti dokumen-dokumen yang sifatnya fisik dan tandatangan basah lalu ada
stempel dan cap jempol, dan seterusnya. Itu bisa mengganggu notaris-notaris
yang ruangnya kecil, menyimpan dokumen kan memerlukan tempat. Sehingga
bagaimana negara atau pemerintah didorong untuk menciptakan suatu inovasi
regulasi, supaya dokumen itu disimpan dalam suatu data center yang semua
notaris bisa sewa sehingga tidak memerlukan ruang (penyimpanan) lagi,
pemerintah juga bisa akses kapan saja dan setiap saat,” jelas Bamsoet yang
dikenal juga sebagai Wakil Ketua Umum
Partai Golkar.
Bamsoet menjawab aspirasi terkait dengan Pasal 63 Ayat 5 UU
Jabatan Notaris, tata cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris.
Protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih diserahkan kepada
Majelis Pengawas Daerah (MPD). Implementasinya ternyata menimbulkan berbagai
permasalahan.
“Mengingat keterbatasan luas kantor MPD. Salah satu
solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital.
Memanfaatkan Undang-Undang Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan
dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI),” ujar Bamsoet.
“Masalah berikutnya adalah notaris-notaris yang meninggal
dunia dan protokol tugas-tugasnya diteruskan kepada penggantinya, ini juga
banyak yang menolak untuk meneruskan, kecuali mungkin yang ada sangkutan
keluarga. Sampai kapan kita akan meneruskan sistem yang kuno ini,” ucapnya.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Bamsoet mendorong
agar semua pihak memanfaatkan ruang digital untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
Cyber Notary?
Terkait dengan cyber notary yang ditanyakan oleh awak media,
menurut Bamsoet, itu bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional.
“Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris
konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting
dari keamanan dan ketahanan siber nasional. Jadi, sekali lagi kita mendorong
untuk semua memanfaatkan ruang digital, termasuk saat ini artificial
intelegence (AI). Bahkan di dunia pengacara sudah ada robot-robot yang
menangani konsultasi hukum, termasuk penanganan perkara. Tadi saya berikan
contoh adalah Robot Ross yang bisa menangani kasus kepailitan,” pungkasnya. (HS/ST)
Tidak ada komentar