Alexander Foe Korban Penipuan & Penggelapan oleh ‘RG’, Minta Perlindungan Hukum ke Mahmud MD



 



Algivon.com -- Kabar teranyar per 10 Oktober 2023, Alexander Foe salah satu korban penipuan dan penggelapan yang didalangi Rudy Gunawan (RG) lewat modus sekolah bisnis palsu di Bandung dan Jakarta, kepada redaksi ia kembali mengungkapkan apresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya, karena sukses meringkus buronan RG pada Jum'at, 28 Juli 2023 lalu, setelah sang buron ini sempat  3 tahun melarikan diri hingga ke luar negeri. 


Alexander Foe kepada redaksi mengabarkan: 


“Bersyukur hari ini (10/10/2023) saya dan tim sudah sampaikan surat ke Kemenko Polhukam Pak Mahmud MD. Tujuannya, demi permohonan perlindungan hukum dan pengawasan perkara. Harapannya, agar kejahatan kerah putih RG yang menelan puluhan korban para pebisnis muda, karena terpukau sekolah bisnis abal-abal Garuda Kirana Mahardika International Bussines School (GKMIBS), dapat diredam," kata Alexader Foe via telepon. . 


Diketahui, tersangka RG pernah moncer di Bandung dan Jakarta, memperdaya puluhan korbannya. Dalam praktiknya, ia menipu dan menilep milyaran rupiah dari para muridnya yang seakan manut, serta percaya padanya lewat kurikulum dan program-program investasi di sekolah bisnis tersebut. 




Dokumentasi dari pihak Kepolisian RI, sosok RG di kepolisian dalam rangka menunggu persidangan. (Foto: Ist).




"Kami mohon agar RG segera diadili, serta dihukum sesuai perbuatannya merugikan banyak generasi muda, sambil menciderai segmen pendidikan dan keagamaan di tanah air Indonesia," papar Alexander Foe


Pasal 378 dan 372 ...


Dalam paparannya, Alexander Foe kembali memperlihatkan Laporan Polisi No. LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, dengan kasus penipuan dana atau penggelapan dalam jabatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 


“Dari penasihat hukum saya, ini dasar pengajuan surat ke Pak Mahmud MD semata sesuai Pasal 286 KUHP. Ini tak lain, saya sudah tidak mempunyai kekuatan atau kemampuan sama sekali, alias tidak dapat melakukan perlawanan. Intinya, ya jalannya perkara ini, mohon untuk dilakukan secara transparan, serta memiliki kepastian hukum yang tinggi,” ujarnya dengan penuh harap. 


Ditanya tentang sejauh mana perasaannya dalam kaitan mengikuti jalannya perkara yang menimpa dirinya dan beberapa korban lainnya, Alexander Foe kini merasa: 


“Saya dan kawan-kawan korban lainnya, serasa memiliki  secercah harapan dan kekuatan untuk mencari keadilan kembali. Pun, punya rasa optimisme yang tinggi dari dukungan orang-orang yang turut bersimpatik atas kejadian yang tengah saya alami. Intinya, kami berharap RG ini memperoleh hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ia telah banyak merugikan, kepercayaan para kaum generasi muda, yang secara tulus ingin berkiprah dengan baik di dunia bisnis, nyatanya mereka kecewa berat, “ tambah Alexander Foe. 


Dalam kasus in, RG dijerat dengan pasal 378, 372 dan pasal 3,4,5 no.8 tahun 2010 TPPU dengan ancaman hukuman kurungan pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (HS)



Alexander Foe Korban Penipuan & Penggelapan oleh ‘RG’, Minta Perlindungan Hukum ke Mahmud MD Alexander Foe Korban Penipuan & Penggelapan oleh ‘RG’, Minta Perlindungan Hukum ke Mahmud MD Reviewed by Harri Safiari on 10.57 Rating: 5

Tidak ada komentar