Cekungan Bandung dalam Ancaman Krisis Air Tersebab Alih Fungsi Lahan - Resapan Air Digerus!
Algivon.com -- Study Kasus Kawasan Bandung Selatan, tertuang dalam dokumen KLHS Tata Ruang dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung, terdapat Peningkatan Kawasan Pemukiman yang sangat signifikan sebesar 8.743,34 Ha, dibandingka RTRW 2016-2036 dimana pada RTRW 2016-2036 total Kawasan pemukiman sebesar 33.458,53 Hal ini naik menjadi 42.201,87 Ha pada RTRW 2023-2043. Data pemukiman pada RTRW 2023-2043 dibagi dua, yaitu pemukiman pedesaan dan pemukiman perkotaan, Kawasan pemukiman yang paling luas adalah Kawasan pemukiman perkotaan yakni sebesar 35.951,00 Ha.
Kawasan terbesar yang berubah menjadi pemukiman adalah Kawasan pertanian. Hal ini bisa dilihat dalam dalam data dimana terjadi pengurangan lahan pertanian sebesar sebesar 5.354,61 Ha dibanding RTRW 2016-2036 dari 39.422,96 Ha menjadi 34.068,35 Ha, dengan propoporsi Kawasan pertanian pangan sebesar 18.560,31 Ha dan Kawasan holtikulturan sebesar 15.508,04 Ha.
Tentunya kondisi ini akan berdampak pada kondisi tutupan lahan. Dengan semakin luasnya Kawasan pemukiman maka akan mempersempit luasan daerah resapan air. Seburuk-buruknya wilayah pertanian masih bisa meresapkan air. Berbeda dengan lahan pemukiman, tanah-tanah akan tertutup dengan tembok dan aspal jalan.
Alih Fungsi Lahan ...
Celakanya lagi Kawasan pemukiman ini berada di daerah tangkapan air Mikro DAS seperti yang ada di Mikro DAS Cipelah Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah. Berdasarkan data KLHS RTRW 2023-2043 Kabupaten Bandung. Kecamatan Baleendah dari sisi ketersediaan air sudah minus 9.559.297 liter/tahun. Dengan semakin berkurangnya daerah resapan air maka akan meningkatkan ketergantungan pasokan air dari daerah lain.
Alih fungsi lahan untuk pemukiman yang masif ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Baleendah. Terjadi juga di kecamatan Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka dan Rancaekek.
Dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung menjadi bagian dari KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Dimungkinkan akan terjadi pemukiman yang lebih masif. Dalam Perpres No. 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Salah satu fungsi ruang kabupaten Bandung adalah sebagai salah satu destinasi Wisata. Fungsi ini sudah terlihat dengan pembangunan kawasan Wisata yang masif di Kabupaten Bandung seperti yang terjadi di Kecamatan Pangalengan. Beberapa pembangunan Pariwisata di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Pangalengan. Terdapat aktivitas usaha pariwisata yang merebut hak-hak air dimana pembangunan dek campground masuk sampai ke Badan Sungai Cisangkuy. Selain itu pengembangan kawasan wisata juga akan mengundang banyak investasi untuk mendirikan bangunan seperti bangunan Villa dan Hotel.
Ancaman sumber daya air yang lain adalah perluasan kawasan Industri. Dalam dokumen KLHS RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043, 4. Terdapat penambahan Kawasan industry seluas 388 Ha dari 4.386,00 dalam RTRW 2016-2036 menjadi 4.774,88 Ha dalam RTRW 2023-2043. Meskipun penambahan Kawasan industry tidak terlalu luas, namun Kawasan industry membutuhkan sumber daya atau daya dukung alam yang lebih besar dibandingkan dengan pemukiman. Diantaranya adalah daya dukung air dan energi.
Berdasarkan hasil overlay Kawasan industry dengan Jasa Ekosistem (JE) penyedia air, Kawasan industry ini, seluas 2.834,45 Ha, berada pada wilayah dengan JE penyedia air rendah dan dari overlay dengan daya dukung air, Kawasan industry seluas 2.899,32 Ha berada pada wilayah dengan daya dukung air melampaui batas daya dukung air. Hal ini berarti Kawasan ini akan membutuhkan pasokan dari daerah lain atau mengambil air bawah tanah yang akan berdampak pada lingkungan sekitarnya.
Dalam hal distribusi air juga masih terjadi masalah, jaringan PDAM masih belum mampu mencapai semua wilayah yang ada di Kabupaten Bandung. Konflik perebutan air masih sering terjadi di kawasan pertanian di Kabupaten Bandung. Bahkan di Kecamatan Pangalengan yang menurut data ketersediaan air terjadi surflus, terjadi konflik perebutan air antar petani. Hal ini juga terjadi di Banjaran dan kecamatan lainnya. Ini menunjukan bahwa distribusi air di Kabupaten Bandung bermasalah.
Permasalahan air di Kabupaten Bandung akan berdampak luas pada Kawasan Cekungan Bandung terutama Kota Bandung. Sungai Cisangkuy yang berada di kawasan bandung selatan tepatnya di Kecamatan Pangalengan, merupakan salah satu sumber utama air baku PDAM Kota Bandung.
Oleh sebab itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Melanjutkan penyusunan Perda perlindungan Kawasan Bandung Selatan sebagai salah satu instrument pengendalian lingkungan dari ancaman ekspansi Pembangunan yang akan merusak lingkungan terutama dalam Jasa Ekosistem Sumber Daya Air. 2. Melakukan penertiban Pembangunan perumahan oleh pengembang realestate agar tidak membangun Kawasan hunian di daerah tangkapan air dan resapan air. 3. Mengembangkan konsep hunian susun sebagai salah satu program penyediaan rumah layak bagi Masyarakat. 4. Memastikan siapapun yang akan membangun gedung/bangunan/rumah/pabrik mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diseluruh wilayah Kabupaten Bandung 6. Menindak tegas pelanggar tata ruang. (HS/Rls).
Tidak ada komentar