O P I N I
Ilustrasi : Pixabay
Demi Peningkatan Harkat dan Martabat Perempuan, Jabar Punya Perda No. 2 Tahun 2023
Oleh: Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Algivon.com -- Gubernur Jabar periode 2018--2023 Ridwan Kamil
mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan
Perempuan pada 15 Februari 2023. Artinya, perda yang terdiri dari XII Bab
dan 44 Pasal tersebut sejak itu secara resmi berlaku di seluruh wilayah
Provinsi Jawa Barat.
Perempuan sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama,
dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta
diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi.
Di sisi lain, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam
memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya
berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di
Provinsi Jawa Barat.
Padahal, sejatinya daerah juga diberi kewenangan mengatur
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam
lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah
Provinsi Jawa Barat lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi
payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya ada sepuluh undang-undang yang menjadi landasan
yuridis terbitnya Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jawa
Barat.
Dengan demikian, sesungguhnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan
Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis.
Perda ini secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan
perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan
organisasi. Adapun pelindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap
perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada.
Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan:
Pertama, hak perempuan sesuai hak asasi manusia;
1.hak untuk hidup;
2.hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.hak mengembangkan diri;
4.hak memperoleh keadilan;
5.hak atas kebebasan pribadi;
6.hak atas rasa aman;
7.hak atas kesejahteraan; dan
8.hak turut serta dalam pemerintahan.
Kedua, perencanaan;
Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan
Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semua itu harus didukung Peraturan Gubernur
yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab; program; kegiatan; output;
indikator capaian; target; Perangkat Daerah pendukung.
Ketiga, Pemberdayaan Perempuan;
1.upaya penyadaran dan pembentukan perilaku Perempuan dalam
kebutuhan peningkatan kapasitas diri;
2.upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di
bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya;
3.upaya peningkatan kompetensi perempuan.
D.Pelindungan Perempuan
1.upaya peningkatan kualitas keluarga;
2.upaya pemenuhan kebutuhan khusus Perempuan
3.upaya pencegahan dan Pelindungan Perempuan korban
kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat, terpadu, dan
terintegrasi; dan
4.upaya Pelindungan Perempuan dalam situasi bencana.
Jika mencermati apa yang diatur di dalam perda tersebut,
Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Perda
memang menjadi landasan hukum.
Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di
lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk perda, pasti
jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat.
Pada akhirnya ada hal yang menjadi penilaian akhir: apakah
perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat?
Selain itu, setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi
rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki
perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya, peraturan daerah Provinsi
Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Maknanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan. Dan, penyebarluasan kandungan serta misi utama Perda No. 2 Tahun 2023 ini sangatlah penting dilakukan secara berkelanjutan, di berbagai kesempatan, dalam berbagai bentuk penyampaian. Harapannya, masyarakat menjadi lebih paham tentang keneradaan perda tersebut, utamanya diimplementasinya di lapangan secara konsisten. (HS/DR)
Tidak ada komentar