Fakta Baru Penjahat 'Kerah Putih' RG, Alexander Foe: Kasus Hukum Lain, Menanti ...
Terduga RG (tengah/oranye) dalam tahapan menuju P21 dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (10/11/2023) (Foto Dok: Ist).
Algivon.com – Babak lanjutan dari Alexander Foe, sebagai salah satu korban utama kasus penipuan dan kejahatan ‘kerah putih’ yang diotaki Rudy Gunawan (RG) pada era 2012 lalu. Berlanjut kata Alexander Foe kepada redaksi per 10 November 2023, dirinya yang merugi hingga Rp.78 milyar gegara terbius dan diperdaya atas janji muluk RG dalam hal pengembangan bisnis. Belakangan, seperti sudah tersiar di berbagai media, RG yang pernah mengaku sebagai dosen di bidang bisnis lulusan Harvard University di Amerika Serikat (AS), terbukti, "semua itu bodong dan hanya modus operandi dari Sekolah Bisnis Garuda Kirana Mahardika International Business School (GKMIBS), yang dia jalankan salah satunya sebagai perangkap saja bagi puluhan murid-muridnya di Jakarta dan Bandung," ujar Alexsander Foe dengan nada geram.
Lebih lanjut kata Alexander Foe, terkini pada 10 November 2023, yang berbarengan RG ini sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik IPTU Sindhu Satria.,S. Tr.K., S.I.K., M.H yang disertai BRIPKA Agus Setiawan, ternyata menguak sejumlah fakta baru:
“RG si penipu ulung penjahat ‘kerah putih’ ini masih punya sederet kasus hukum lain. Infonya, banyak hal yang belum diselesaikan, di antaranya masa masa tahanannya.Bukan saja RG sempat masuk daftar DPO buron di kepolisian, ternyata dia juga dalam pengejaran oleh pihak kejaksaan di kasus-kasus pidana lain,” kata Alexander Foe.
Masih kata Alexander Foe yang merasa sangat geram tersebab diperdaya RG sejak 2012, yang juga telah mencederai sistem pendidikan Indonesia, serta semangat puluhan hingga ratusan anak bangsa generasi muda yang sebenarnya, sangat berpotensi bisa menggerakan roda perekonomian di negara kita:
“Saya mohon publik bisa ikut memantau agar si RG ini tidak kabur lagi dengan berbagai dalih, dan modus bagai si belut licin,” paparnya dengan menambahkan - “Seturut jadwal mepet menuju P21, kami berniat keras menyita dugaan asset lainnya yang ia sembunyikan melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”
Diketahui RG dijerat dengan Laporan Polisi No. LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, atas kasus penipuan dana atau penggelapan dalam jabatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut pula, lainnya RG dijerat dengan pasal 378, 372 serta pasal 3,4,5 no.8 tahun 2010 TPPU dengan ancaman hukuman kurungan pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
Alexander Foe pun menyayangkan adanya keterlibatan orang yang mengaku sebagai calon istri RG. Ia dikenal sebagai 'ibu JS', serta pihak-pihak eksternal yang tidak ada hubungannya dengan pertikaian mereka,, hal ini dirasa hanya memperkeruh keadaan dan menghambat bahkan menggagalkan proses perdamaian via Restorative Justice di waktu silam:
"Hampir sebulan lalu tepatnya pada 10 Oktober 2023 lalu saya telah meminta perlindungan secara tertulis ke kantor Kemenko Polhukam, ya ke Pak Mahmud MD dengan tujuan semata-mata demi permohonan perlindungan hukum dan pengawasan perkara,” ujar Alexander Foe sambil menambahkan:
“Dari penasihat hukum saya, ini dasar pengajuan surat ke Pak Mahmud MD semata sesuai Pasal 286 KUHP. Ini tak lain, saya sudah tidak mempunyai kekuatan atau kemampuan sama sekali, alias tidak dapat melakukan perlawanan. Intinya, ya jalannya perkara ini, mohon untuk dilakukan secara transparan, serta memiliki kepastian hukum yang tinggi,” ujarnya dengan penuh harap.
Dalam kesempatan lebih lanjut, Alexander Foe kembali mengungkap fakta baru tentang si penipu ulung RG ini bahwa dikasus pelaporan pidana penipuan dan TPPU lainnya yang serupa, yang dilaporkan oleh salah satu murid dan korban lainnya, melalui PN Jakarta Selatan dalam Petikan Putusan Nomor 337/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel (Pasal 226 KUHP) yang menyatakan bahwa RG ini tidak hadir di persidangan per 6 April 2021. Dalam petikan putusan ini, RG diantaranya dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Vonis 9 Tahun!
Lebih dalam lagi dari PN Jaksel, terdakwa RG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Akibatnya terdakwa RG, dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), serta menetapkan terdakwa RG untuk ditahan.
Disamping itu kata Alexander Foe merujuk pada Putusan Nomor 160 K/Pid. Sus/2021, Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa kasasi yang dimohonkan terdakwa RG pada sidang kasus penipuan sekolahan palsu yang dilaporkan oleh sdr. Viktor Sukarno Bachtiar, hasilnya:
“Permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa RG ditolak pada tahun 2021 dari Mahmakah Agung, serta menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa RG dengan pidan penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.”
Namun kepada redaksi, Alexander Foe menyayangkan dan bertanya-tanya mengapa pihak Kejaksaan menuntut RG dengan pasal penipuan dengan tuntutan yang paling rendah via KUHP pasal 378 di sidang sekolahaan palsu, meskipun negara sudah memiliki pasal tersendiri tentang sistem pidana pendidikan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Ditanya tentang sejauh mana perasaannya dalam kaitan mengikuti jalannya perkara yang menimpa dirinya dan beberapa korban lainnya, Alexander Foe mengungkapkan bahwa dia merasa memiliki secercah harapan dan kekuatan untuk mencari keadilan kembali.
"Pun, punya rasa optimisme yang tinggi dari dukungan orang-orang yang turut bersimpatik atas kejadian yang tengah saya alami. Intinya, kami berharap RG ini memperoleh hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. RG telah banyak mencederai kepercayaan para kaum generasi muda, yang secara tulus ingin berkiprah dengan baik di dunia bisnis, nyatanya mereka dimanipulasi dan ditipu habis-habisan lewat modus sekolahan palsu, “ pungkas Alexander Foe. (HS/AIS RAMLAN)
Tidak ada komentar