Anti Fauzianti Datangi Polrestabes Bandung, Merasa Dirugikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
Algivon.com -- Seoarang wanita bernama Anti Fauzianti (28) beralamat di Jalan Sukamara
Dalam No. 31, Kelurahan Babakan Asih,
Kecamatan Babakanloa Kaler, Kota Bandung, mendatangi Poltestabes Bandung, Selasa, ( 9/1/2024)
untuk menyampaikan LAPDU (Laporan
Pengaduan), terkait peristiwa dugaan tindak pidana yang diduga dialaminya.
Hari itu Anti Fauzianti didampingi Kuasa Hukumnya dari
Kantor hukum Law Firm RH & Partners yang terdiri dari M. Riksa F. Gumilar,
S.H, Hidayatullah, S.H., Mahda Pria Ananta, S.H.
Kepada redaksi, M.Riksa F Gumilar, S.H salah seorang dari
kuasa hukum pengadu menegaskan," hari ini kami mendampingi klien kami Sdr
Anti Fauziah untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana 372 atau
penggelapan yang diduga telah dialaminya, yang diduga dilakukan oleh seseorang
berinisial (EA)
Menurut M.Riksa F Gumilar, S.H , AF seperti bukti LAPDU yang
diterima redaksi, yang mana awal kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu
(23/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sukarna Dalam No. 31, Rt 009 Rw
009, Kel. Babakan Asih, Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, telah terjadi dugaan
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang
bernama (EA) selaku istri dari salah satu pemilik bola obi Gardujati Kota
Bandung. Caranya yang bersangkutan awalnya mengikuti Arisan Kembar, lalu
setelah itu terlapor (EA) mendapatkan uang hasil arisan tersebut ternyata yang
bersangkutan tidak membayar uang cicilan dari arisan tersebut. Akhirnya,
pengadu AF yang menutupi dengan uang
pribadinya,"ujar Riksa
Atas hal tersebut, pengadu AF menderita kerugian uang
sebesar Rp. 37.695.000,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima
ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHP. (ES/Red).
Tidak ada komentar