‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah Perjuangkan Alit Holidah WTP PLTA Upper Cisokan Pumped Storage, ke PLN (Persero) UIP Bandung: Kumaha?!

 


 Sosok wanita setengah baya Alit Holidah warga Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ia menuntut haknya atas lahannya yang menjadi WTP pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Upper Cisokan di KBB, Jawa Barat.  (Foto: Ist.).

 

 

 

Algivon.com – Adalah ‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah S.H.M.H.MBA  yang sejak lama memperjuangkan hak dari Warga Terkena Proyek (WTP) atas nama  Alit Holidah. Alit Holidah tercatat sebagai warga Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Diketahui kasus ini muncul, terkait adanya sebidang tanah milik Alit Holidah yang terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Upper Cisokan di KBB, Jawa Barat. Diketahui, PSN Upper Cisokan ini, merupakan misi besar pemerintah demi memperkuat pasokan tenaga listrik untuk Jawa Bali dengan kekuatan 1.040 MW, popular pula proyek raksasa ini bisa terwujud di antaranya berkat dana pinjaman dari World Bank.

 

Total investasi untuk PSN Upper Cisokan ini bernilai US $ 900 juta atau sekitar Rp12 triliun. Dari dana investasi sebesar US $ 900 juta itu, US $ 700 juta, di antaranya berasal dari utang Bank Dunia dan US $ 200 juta berasal dari kas PLN sendiri.

 

 Terkait tuntutan Alit Holidah yang diperjuangkan kuasa Hukum ‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah, kepada redaksi (12/1/2024) ‘Aom’ Roedy menjelaskan:”telah menempuh 3 (tiga) kali pendekatan sejak tanggal 28 Desember 2023,” paparnya dengan nada kecewa berat.

 

Lebih jauh kata “Aom” Roedy, amatlah ironis, bahwa pihak PT. PLN sebagai peraih berbagai penghargaan dari Pemerintah dengan menerima 20 penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) Emas Tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada  Desember 2023, “justru telah melepaskan tanggung jawab atas hak pengantian tanah milik WTP, yang rusak akibat proyek  PLTA dengan melakukan pembiaran secara sengaja  sejak tahun 2016,” ujar ‘Aom’ Roedy dengan menambahkan –“Ini dapat dikatergorikan secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pihak PT. PLN.”

 

Tiga Kali Pendekatan …

 

Kembali Aom menjelasan perihal 3 kali pendekatan penanganan kasus ini,”teknisnya, sejak  28 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024, menghubungi ke kantor PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI  di Jalan Jl. Karawitan No.32, Bandung,” ujarnya.





 Masih kata ‘Aom’ Roedy, “upaya 3 kali ini tidak menghasilkan suatu jawaban yang rasional atas kerusakan tanah pemilik tanah (WTP), juga tidak menunjukan itikad pembayarannya kumaha (bagaimana)? Hasil pertemuan ini, disimpulkan betapa buruknya kearsipan data di lembaga ini,” ujarnya dengan menambahkan – “Pelayanan publik dan transparansi informasi tentang mega proyek Upper Cisokan yang berskala internasional didukung pinjaman dana dari Bank Dunia, beginilah adanya …”

 

Dalam paparan pada tahap akhir ini, ‘Aom’ Roedy disinggung tentang langkah apa yang akan dilakukan dalam kaitan melawan PT. PLN, akibat secara sengaja mencederai hak hukum serta penderiataan yang dialami  Ibu Alit Holidah selaku WTP?

 

“Sedang dipertimbangkan secara serius, sejumlah langkah ligitasi di pengadilan atau pelaporan ke Kepolisian,  atas perbuatan melawan hukum dengan unsur tindak pidana akibat kerusakan tanah dan dampak proyek Upper Cisokan,” pungkas ‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah. (HS/Rls).


‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah Perjuangkan Alit Holidah WTP PLTA Upper Cisokan Pumped Storage, ke PLN (Persero) UIP Bandung: Kumaha?! ‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah Perjuangkan Alit Holidah WTP PLTA Upper Cisokan Pumped Storage, ke PLN (Persero) UIP Bandung: Kumaha?! Reviewed by Harri Safiari on 22.50 Rating: 5

Tidak ada komentar