‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah Perjuangkan Alit Holidah WTP PLTA Upper Cisokan Pumped Storage, ke PLN (Persero) UIP Bandung: Kumaha?!
Algivon.com – Adalah ‘Aom’ Roedy
Wiranatakusumah S.H.M.H.MBA yang
sejak lama memperjuangkan hak dari Warga
Terkena Proyek (WTP) atas nama Alit
Holidah. Alit Holidah tercatat sebagai warga Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa
Barat. Diketahui kasus ini muncul, terkait adanya sebidang tanah milik Alit
Holidah yang terkena pembangunan Proyek
Strategis Nasional (PSN) Upper Cisokan di KBB, Jawa Barat. Diketahui, PSN
Upper Cisokan ini, merupakan misi besar pemerintah demi memperkuat
pasokan tenaga listrik untuk Jawa Bali dengan kekuatan 1.040 MW, popular pula proyek
raksasa ini bisa terwujud di antaranya berkat dana pinjaman dari World Bank.
Total investasi untuk PSN Upper Cisokan ini bernilai US $
900 juta atau sekitar Rp12 triliun. Dari dana investasi sebesar US $ 900 juta
itu, US $ 700 juta, di antaranya berasal dari utang Bank Dunia dan US $ 200
juta berasal dari kas PLN sendiri.
Terkait tuntutan Alit
Holidah yang diperjuangkan kuasa Hukum ‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah, kepada
redaksi (12/1/2024) ‘Aom’ Roedy menjelaskan:”telah
menempuh 3 (tiga) kali pendekatan sejak tanggal 28 Desember 2023,” paparnya
dengan nada kecewa berat.
Lebih jauh kata “Aom” Roedy, amatlah ironis, bahwa pihak PT.
PLN sebagai peraih berbagai penghargaan dari Pemerintah dengan menerima 20
penghargaan Program Penilaian Kinerja
Perusahaan (PROPER) Emas Tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Desember 2023, “justru telah melepaskan
tanggung jawab atas hak pengantian tanah milik WTP, yang rusak akibat proyek
PLTA dengan melakukan pembiaran secara sengaja sejak tahun 2016,” ujar ‘Aom’ Roedy dengan
menambahkan –“Ini dapat dikatergorikan secara sengaja telah melakukan perbuatan
melawan hukum oleh pihak PT. PLN.”
Tiga Kali Pendekatan
…
Kembali Aom menjelasan perihal 3 kali pendekatan penanganan
kasus ini,”teknisnya, sejak 28 Desember
2023 hingga 8 Januari 2024, menghubungi ke kantor PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI
di Jalan Jl. Karawitan No.32, Bandung,” ujarnya.
Dalam paparan pada tahap akhir ini, ‘Aom’ Roedy disinggung tentang
langkah apa yang akan dilakukan dalam kaitan melawan PT. PLN, akibat secara
sengaja mencederai hak hukum serta penderiataan yang dialami Ibu
Alit Holidah selaku WTP?
“Sedang dipertimbangkan secara serius, sejumlah langkah ligitasi
di pengadilan atau pelaporan ke Kepolisian,
atas perbuatan melawan hukum dengan unsur tindak pidana akibat kerusakan
tanah dan dampak proyek Upper Cisokan,” pungkas ‘Aom’ Roedy Wiranatakusumah. (HS/Rls).
Tidak ada komentar