MT Bos PT BIG Terduga Penggelapan Order Celup Kain ke PT Sinar Runnerindo, Masih Hidup Bebas - Koq Bisa?
Algivon.com -- Kasus dugaan
penggelapan celup kain yang melibatkan pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG)
Miming Theniko (MT), untuk yang kelima kalinya menjalani proses sidang di
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, di Jalan Jaksa Naranata Baleendah
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/01/2024), tepatnya di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Sidang pada hari ini dipimpin hakim Ketua Teguh Arifiano SH,MH, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono.
Merunut pada Berita Acara Perkara sesuai website PN Bale
Bandung, kasus ini berawal, MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis
perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo. Salah
satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan
kain. Namun dalam praktiknya, order
pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik
terdakwa MT.
Kurun waktu kerja sama ini telah berlangsung sejak 20
Desember 2019 sampai dengan 13 Agustus
2020. Jenis order dari PT. Sinar Runnerindo ini berupa pencelupan kain. Dalam
perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT
Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibanya, garapan kerjanya dialihkan
kembali PT Buana Intan Gemilang.
Faktanya, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang tidak selesai
pencelupannya, disimpan di gudang PT. Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya
diproses. Kelanjutannya lagi, hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan
order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT. Sinar
Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT. Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk
diperbaiki.
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana
Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut
malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, belakangan diketahui malah telah dijual.
Akibat perbuatan terdakwa PT. Sinar Runnerindo, PT Buana Intan Gemilang mengalami
kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter.
Ditangguhkan, Koq Bisa?
Kuasa Hukum Korban
(William Ventela) Romeo Benny Hutabarat mengatakan, pihaknya terpaksa
melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Sepengetahuan Romeo, awalnya perkara ini bisa diselesaikan dengan baik-baik.
‘’Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami
akhirnya melaporkan penggelapan kain itu ke Polda Jabar,” papar Romeo.
Dalam perjalanannya, MT saat ini masih bisa menghirup udara
bebas, katanya karena ia mendapat izin penangguhan penahanan.
Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonny Adi
Wicaksono SH mengaku, terdakwa telah melakukan permohonan untuk penangguhan
penahanan.
"Alasannya karena sakit kanker, sudah ada surat keterangan
dokternya dan hasil lab-nya,’’ujar Bony Adi Wicaksono sambil menambahkan – ‘’Saya
hanya mendapatkan penjelasan saja, dan saya mengikuti perintah dari pengadilan
saja, karena memang ranah pengadilan. Kan, saat ini sudah jalan sidangnya?”
Secara terpisah pada hari yang sama, pihak Humas Pengadilan
Bale Bandung dalam hal ini Kusman, yang secara ekplisit mengungkapkan bahwa sidang
ini sudah berjalan 6 kali,”nah kita juga punya kewenangan masing-masing dalam
memutuska terdakwa ditahan atau ditangguhkan:
“Penangguhan tentu kita lihat dari alasannya, dan kita pun
mempertimbangkannya dengan seksama, dalam hal ini majelis hakim. Memang betul
terdakwa ditangguhkan karena ada permohonan alasan sakit, namun bukan berarti
bebas. Statusnya tetap tahanan, dan itu ada jaminannya berupa orang dan uang,
“jelasnya.
Lebih lanjut Kusman mengatakan, bahwa jaminan orang, bisa
saja dari pihak keluarganya, dan perihal uang kita belum tahu persis berapa
jaminan nominalnya? Yang sudah pasti, ada jaminan berupa uang, tetapi tidak
bisa ditentukan nominalnya. Itu biasanya menjadi pertimbangan majelis hakim.
Jaminan akan dikembalikan bila sudah ada putusan sidang yang final.” (HS/YAG/Dkk)
Tidak ada komentar