Ngeri! Terdakwa MT Direktur PT BIG Usai Sidang di PN Bale Bandung, Tunjukkan Gestur Ancam Wartawan



Bertopi dengan masker warna hitam kemeja biru, MT Direktur PT.Buana Intan Gemilang dari tangkapan layar video, tampak seakan mengancam wartawan yang mengabadikannya seusai sidang ke-7 di PN Bale Bandung dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN. Untungnya, pantauan redaksi para wartawan 'memakluminya' ...(HS)



 

Algivon.com – Entah apa sebabnya, seusai sidang ke-7 di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung (30/1/2024), tepatnya di Ruang Sidang V Oemar Seno Adji, Miming Theniko (MT) Direktur dan pemilik PT. Buana Intan Gemilang (BIG) yang berstatus terdakwa dalam perkara  dugaan penggelapan pencelupan kain yang merugikan William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo senilai Rp. 400 juta,  dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb, di balik masker yang MT kenakan tampak gestur ancaman berupa telunjuknya mengarah ke arah jurnalis yang merekamnya.

 

“Aku aja beberapa kali meliput sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan yang berpengawalan ketat Brimob, Sambo sendiri tak pernah sekali pun mengancam wartawan. Kalau ini MT yang malah penahanannya ditangguhkan dalam 4 minggu terakhir, sungguh dia terdakwa yang amat digdaya,” papar Dedi pegiat media yang meliput di sekitar Ruang Sidang Oemar Seno Adji.

 

Sidang MT untuk ke-7 kalinya, pada hari Selasa itu menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), persidangan dipimpin Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH., dengan Jaksa Penuntut Umum Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono.  Menurut kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat seusai sidang mengatakan:

 

“Nah, mens rea di kasus ini sudah terlihat, karena barang tersebut menurut ahli pidana, tak kunjung dikembalikan, dan tidak ada itikad baik. Atau dalam arti kata, itu kan barang milik seseorang. Definisinya, pada saat meminta dengan berbagai alasan apa itu alasan COVID, alasan PHK Karyawan, tetap saja barang itu sudah tiada (di tangan MT - red),” jelas Romeo Benny Hutabarat.

 





Penahanan Ditangguhkan?

 

Kembali Romeo Benny Hutabarat ditanya soal penangguhan penahanan terdakwa yang sudah sekira empat minggu lamanya?

 

“Berharap di posisi korban kita diberi dan dilindungi hak kita sebagai korban. Harapannya, agar terdakwa itu ditahan kembali. Namun bila hakim punya pendapat lain, kita ikutlah. Yang penting, harapan kita saat putusan nanti, kita diberi keadilan yang seadail-adilnya. Dan hakim dapat melihat korban secara gamblang berdasarkan hati nurani,” terangnya sambil menambahkan – Masih ada yang tidak on the track itu penahaan terdakwa ditangguhkan! Sangan Disayangkan, seharusnya antar penegak hukum kepolisian, jaksa, dan hakim, satu suara. Cuman, ini kan kewenangan hakim …”

 

Tak Hanya ini  …

 

 Disinggung tentang sosok MT yang menurut kabar bukan hanya satu persidangan yang menjadikan korban William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo rugi senilai Rp. 400 juta:   

 

“Benarlah, ini gosipnya masih ada 2 atau 3 LP di Polda Jabar. Ini dilaporkan oleh berbagai pihak, bukan kami saja. Jadi, 3 LP di Polda Jabar lagi berjalan semua. Dugaan perkaranya, ya tipu gelap juga,” terang Romeo Benny Hutabarat sambil  menambahkan, tatkala ditanya berapa kira-kira nilainya – “Waduh,  nilainya berapa, waduh… bukan perkara saya ini mah. Tanya saja ke Humas Polda Jabar,” (HS).   


Ngeri! Terdakwa MT Direktur PT BIG Usai Sidang di PN Bale Bandung, Tunjukkan Gestur Ancam Wartawan    Ngeri! Terdakwa MT Direktur PT BIG Usai Sidang di PN Bale Bandung, Tunjukkan Gestur Ancam Wartawan Reviewed by Harri Safiari on 21.04 Rating: 5

Tidak ada komentar