Ngeri! Terdakwa MT Direktur PT BIG Usai Sidang di PN Bale Bandung, Tunjukkan Gestur Ancam Wartawan
Algivon.com – Entah apa sebabnya, seusai sidang ke-7 di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata
Baleendah Kabupaten Bandung (30/1/2024), tepatnya di Ruang Sidang V Oemar Seno Adji, Miming
Theniko (MT) Direktur dan pemilik
PT. Buana Intan Gemilang (BIG) yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan pencelupan kain yang merugikan
William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo senilai Rp.
400 juta, dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb, di balik masker yang MT kenakan
tampak gestur ancaman berupa telunjuknya mengarah ke arah jurnalis yang
merekamnya.
“Aku aja beberapa kali meliput sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan yang berpengawalan ketat Brimob,
Sambo sendiri tak pernah sekali pun mengancam wartawan. Kalau ini MT yang malah
penahanannya ditangguhkan dalam 4 minggu terakhir, sungguh dia terdakwa yang
amat digdaya,” papar Dedi pegiat media yang meliput di sekitar Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Sidang MT untuk ke-7 kalinya, pada hari Selasa itu
menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Nandang
Sambas, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Bandung
(Unisba), persidangan dipimpin Hakim
Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH., dengan Jaksa
Penuntut Umum Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono. Menurut kuasa
hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat
seusai sidang mengatakan:
“Nah, mens rea di
kasus ini sudah terlihat, karena barang tersebut menurut ahli pidana, tak
kunjung dikembalikan, dan tidak ada itikad baik. Atau dalam arti kata, itu kan
barang milik seseorang. Definisinya, pada saat meminta dengan berbagai alasan apa
itu alasan COVID, alasan PHK Karyawan, tetap saja barang itu sudah tiada (di
tangan MT - red),” jelas Romeo Benny
Hutabarat.
Penahanan Ditangguhkan?
Kembali Romeo Benny Hutabarat ditanya soal penangguhan
penahanan terdakwa yang sudah sekira empat minggu lamanya?
“Berharap di posisi korban kita diberi dan dilindungi hak
kita sebagai korban. Harapannya, agar terdakwa itu ditahan kembali. Namun bila
hakim punya pendapat lain, kita ikutlah. Yang penting, harapan kita saat putusan
nanti, kita diberi keadilan yang seadail-adilnya. Dan hakim dapat melihat
korban secara gamblang berdasarkan hati nurani,” terangnya sambil menambahkan –
Masih ada yang tidak on the track itu
penahaan terdakwa ditangguhkan!
Sangan Disayangkan, seharusnya antar penegak hukum kepolisian, jaksa, dan
hakim, satu suara. Cuman, ini kan kewenangan
hakim …”
Tak Hanya ini …
Disinggung tentang
sosok MT yang menurut kabar bukan hanya satu persidangan yang menjadikan korban
William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo rugi senilai Rp. 400
juta:
“Benarlah, ini gosipnya masih ada 2 atau 3 LP di Polda Jabar.
Ini dilaporkan oleh berbagai pihak, bukan kami saja. Jadi, 3 LP di Polda Jabar
lagi berjalan semua. Dugaan perkaranya, ya tipu gelap juga,” terang Romeo Benny
Hutabarat sambil menambahkan, tatkala
ditanya berapa kira-kira nilainya – “Waduh, nilainya berapa, waduh… bukan perkara saya ini
mah. Tanya saja ke Humas Polda Jabar,” (HS).
Tidak ada komentar