Tiga Perhimpunan Pedagang Pasar Baru Menuntut Respon Pj Wali Kota Bandung & Godok Rencana Aksi Damai
Algivon.com -- Para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu
mengadakan aksi damai di Posko Aliansi
yang juga Sekretariat P3BTC, Pasar Baru
Trade Center, Kota Bandung, Jumat, 26 Januari 2024. Kepada Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung selaku kuasa pemilik modal (KPM) Pasar Baru Trade Center meminta segera
merespons sejumlah tuntutannya.
Aliansi Pedagang Pasar
Baru Bersatu ini terdiri atas tiga perhimpunan pedagang, yakni Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade
Center (P3BTC), Forum Komunikasi
Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar), dan Persatuan Pedagang Pasar Baru Bandung (P3B2). Mereka berkumpul dan bersepakat mengemukakan
sejumlah tuntutan, di antaranya, perpanjangan surat pemakaian tempat berjualan
(SPTB) selama dua tahun gratis tanpa
syarat, pemutihan service charge, dan
biaya listrik sepanjang pandemi Covid-19, serta evaluasi atas pengelolaan Pasar Baru Trade Center oleh PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ).
Kabarnya, hasil kesepakatan para pedagang rencananya akan
berunjuk rasa di Balai Kota Bandung, apabila tuntutannya tak direspon oleh Pj Wali Kota Bandung. Kurnia Ketua Fokus Pasbar mengatakan, sejatinya
sudah berulang kali menyampaikan kepada pimpinan Pemerintah Kota Bandung dalam satu
tahun terakhir ini. Sayangnya, sampai saat ini, belum kunjung ada respons yang
relevan dengan penyampaian tuntutan.
"Beberapa kali menyampaikan tuntutan kepada pimpinan
Pemkot Bandung selaku kuasa pemilik modal (KPM) selama satu tahun ini, terkini Pj Wali Kota Bandung (Bambang Tirtoyuliono).
Namun, Pj Wali Kota Bandung
bergeming. Kami juga rakyat, seharusnya beroleh perlindungan pemerintah. Akan
tetapi, sejauh ini, Pj Wali Kota diam saja atas persoalan pedagang," ujar
Kurnia, disela-sela aksi, Jumat, 26 Januari 2024.
Harga Sewa …
Lebih jauh Kurnia mengatakan, telah muncul surat edaran
perihal Berakhirnya Masa Berlaku SPTB dan Pemberlakuan Kebijakan SPTB Baru atau
Khusus dari PT DSMJ. Pengelola
memang memang memfasilitasi perpanjangan SPTB selama dua tahun, tetapi dengan
harga sewa yang menurut pedagang amat tinggi, serta tanpa sosialisasi memadai.
Pihaknya memandang, isi surat edaran itu merupakan langkah
sewenang-wenang PT DMSJ selaku pengelola Pasar Baru Trade Center. Ada pun unjuk
rasa merupakan langkah terakhir pedagang dalam hal memperjuangkan keadilan atas
langkah pengelola.
"Kami menyadari, perlu ikut serta menjaga Kota Bandung
tetap kondusif, apalagi menjelang Pilpres dan Pilkada. Sebenarnya, kami
menghindari itu (unjuk rasa). Namun, selama tak kunjung ada respons dari PJ
Wali Kota Bandung, itu menjadi opsi terakhir," ucap Kurnia.
Kurnia mengatakan, pedagang Pasar Baru Trade Center
merupakan keluarga besar. Bersama sejumlah perhimpunan pedagang lainnya,
pihaknya siap saling mendukung dan membantu.
"Seumpama sampai perlu melakukan unjuk rasa, sekitar 3.000 pedagang
ikut," ucap dia.
Salah seorang pedagang lainnya, Ugi menyebutkan, pengelola
perlu lebih dahulu melihat data dan melakukan analisis saat hendak
memberlakukan kebijakan. Alih-alih demikian, pengelola mengeluarkan harga sewa
perpanjangan SPTB yang tak realistis atas pendapatan pedagang. Fokus Pasbar
sempat menyampaikan petisi ke Pj Wali Kota Bandung pada 15 Januari 2024. Petisi
itu berisi penolakan pedagang atas surat edaran perihal Berakhirnya Masa
Berlaku SPTB dan Pemberlakuan Kebijakan SPTB Baru atau Khusus.
Secara terpisah, Pengelola Pasar Baru Trade Center PT DSMJ menyatakan
keterbukaan untuk berkomunikasi dengan para pedagang. “Termasuk negosiasi
berkenaan harga SPTB baru atau khusus,” kata Direktur Marketing PT DSMJ Untung
BW sekitar sepuluh hari lalu. (HS/Rls)
Tidak ada komentar