JPU Cecar Terdakwa MT Dirut PT. Buana Intan Gemilang, Romeo B Hutabarat: Terdakwa Absurd & Tak Kooperatif



Jalannya persidangan ke-9 di PN Bale Bandung (21/2/2024) menggelar kasus dugaan 'tipu gelap' pencelupan kain senilai Rp. 400 jutaan antara terdakwa MT Direktur dan pemilik PT BIG, dengan korban William Ventela Direktur PT Sinar Runnerindo. Sidang ke-10 akan digelar pada Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: HS).  

 

 


Algivon.com – Sidang ke-9 di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2024, kali ini menggelar kasus dugaan ‘tipu gelap’ pencelupan kain senilai Rp. 400 jutaan, dengan terdakwa Miming Thenico (MT) Direktur dan Pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG), atas korban William Ventela selaku Direktut PT. Sinar Runnerindo dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb, semakin menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, pelapor sendiri merupakan saudara sepupu dari terdakwa.  

 

Dalam pemeriksaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Saraswati SH., Cucu Gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung mencecar terdakwa MT yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa dengan pelapor atau korban William Ventela.

 

Dalam persidangan ke-9 kali ini di PN Bale Bandung dengan Majelis Hakim diketuai Teguh Arifianto, secara khusus JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.

 

“Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang diminta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban. Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan”, jelas Bony salah satu JPU.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tadi tidak ada yang dapat dijadikan alibi.

 

“Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan”, jelas Romeo.

 

Lebih lanjut Romeo meminta majelis hakim agar dapat mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.

 

“Intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa”, jelas Romeo.

 

 

Surat Aduan & Penangguhan Penahanan Terdakwa

 

 

Beredar kabar, bahwa pihak korban telah melayangkan Surat Aduan, yang ditujukan kepada: Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Bale Bandung. Menurut kabar, isi surat ini sebagai permohonan agar korban dilindungi oleh hukum dan meminta pengawasan atas jalannya persidangan.

 

Kepada redaksi usai mencermati persidangan ke-9 ini, kembali Romeo Benny Hutabarat menyinggung tentang penangguhan penahanan terdakwa yang sudah sekira enam atau tujuh minggu, lamanya,” itulah kami dari pihak korban sekali lagi mohon ia dilindungi, agar segera terdakwa ditahan kembali,” paparnya.

 

Lainnya, beredar kabar tentang sosok MT, menurut warta yang beredar MT tak hanya terbelit satu persidangan yang menjadikan korban William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian senilai Rp. 400 juta-an:

 

“Ya, masih ada 2 atau 3 Laporan Polisi (LP) di Polda Jabar. Ini atas laporkan berbagai pihak, bukan kami saja. Setidaknya, 3 LP di Polda Jabar sedang berjalan. Dugaan perkaranya, seputar tipu gelap juga,” urai Romeo Benny Hutabarat yang memungkas – “ Kalau mau lebih jelas, hubungi saja Humas Polda Jabar.” (HS & Tim).


JPU Cecar Terdakwa MT Dirut PT. Buana Intan Gemilang, Romeo B Hutabarat: Terdakwa Absurd & Tak Kooperatif JPU Cecar Terdakwa MT Dirut PT. Buana Intan Gemilang, Romeo B Hutabarat: Terdakwa Absurd & Tak Kooperatif Reviewed by Harri Safiari on 00.18 Rating: 5

Tidak ada komentar