JPU Cecar Terdakwa MT Dirut PT. Buana Intan Gemilang, Romeo B Hutabarat: Terdakwa Absurd & Tak Kooperatif
Algivon.com – Sidang ke-9 di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata
Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2024, kali ini
menggelar kasus dugaan ‘tipu gelap’ pencelupan kain senilai Rp. 400 jutaan, dengan
terdakwa Miming Thenico (MT) Direktur dan Pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG),
atas korban William Ventela selaku Direktut PT. Sinar Runnerindo dengan nomor
perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb, semakin menarik perhatian masyarakat. Pasalnya,
pelapor sendiri merupakan saudara sepupu dari terdakwa.
Dalam pemeriksaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Saraswati
SH., Cucu Gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari Kejaksaan Negeri
Bale Bandung mencecar terdakwa MT yang diduga melakukan tipu gelap dalam
kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa dengan pelapor atau korban
William Ventela.
Dalam persidangan ke-9 kali ini di PN Bale Bandung dengan Majelis Hakim diketuai Teguh Arifianto, secara khusus JPU
menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama
sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.
“Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban
yang diminta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban.
Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan
saksi dan dakwaan”, jelas Bony salah satu JPU.
Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William
Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa
semua keterangan dari terdakwa tadi tidak ada yang dapat dijadikan alibi.
“Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat
absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan”, jelas
Romeo.
Lebih lanjut Romeo meminta majelis hakim agar dapat
mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.
“Intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim
agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, sesuai dengan
perbuatan terdakwa”, jelas Romeo.
Surat Aduan & Penangguhan
Penahanan Terdakwa
Beredar kabar, bahwa pihak korban telah melayangkan Surat
Aduan, yang ditujukan kepada: Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah
Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan
Bale Bandung. Menurut kabar, isi surat ini sebagai permohonan agar korban
dilindungi oleh hukum dan meminta pengawasan atas jalannya persidangan.
Kepada redaksi usai mencermati persidangan ke-9 ini, kembali
Romeo Benny Hutabarat menyinggung tentang penangguhan penahanan terdakwa yang
sudah sekira enam atau tujuh minggu, lamanya,” itulah kami dari pihak korban sekali
lagi mohon ia dilindungi, agar segera terdakwa ditahan kembali,” paparnya.
Lainnya, beredar kabar tentang sosok MT, menurut warta yang beredar
MT tak hanya terbelit satu persidangan yang menjadikan korban William Ventela
sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian senilai Rp. 400
juta-an:
“Ya, masih ada 2 atau 3 Laporan Polisi (LP) di Polda Jabar.
Ini atas laporkan berbagai pihak, bukan kami saja. Setidaknya, 3 LP di Polda
Jabar sedang berjalan. Dugaan perkaranya, seputar tipu gelap juga,” urai Romeo
Benny Hutabarat yang memungkas – “ Kalau mau lebih jelas, hubungi saja Humas
Polda Jabar.” (HS & Tim).
Tidak ada komentar