Lingkungan di Kota Kembang Kian Rentan Tersebab Salah Urus Tata Ruang Kota
Algivon.com -- Menyoal bagaimana tentang tanggung jawab pada urusan kelola tata ruang kota Bandung, yang pada kenyataanya saat ini Kota Bandung banyak ketidaksesuaian dalam skema tata ruang dengan kaidah lingkungan hidup yang seharusnya menjadi salah satu asas penting dalam rencana tata ruang wilayah kota Bandung. Salah urus tata ruang Kota Bandung ini terjadi dipicu dengan persentase kaidah lingkungan hidup yang kurang dijadikan pertimbangan pada perencanaan, kebijakan dan pelaksanaan serta pengawasan urusan tata ruang, seperti termaktub dalam rilis WALHI Jabar (2/2/20204) kali ini.
Pencemaran Sungai-sungai, Pembangunan-pembangunan yang banyak menggusur ruang kehidupan seperti di taman sari, kontra kepentingan dengan ruang hidup warga dago elos, tata kelola sampah masih terus darurat tiap tahunnya hingga ruang terbuka hijau (RTH) yang dipaksakan naik dengan menghitung ruang-ruang yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi Ruang terbuka hijau yang sesuai dengan kaidah lingkungan hidup. Ini menjadi kisah pilu menambah poin bagi prestasi Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam meningkatkan kerentanan kondisi lingkungan hidup Kota Bandung.
Pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mengelola dengan serius tata ruang semakin menurun keseriusannya, ditambah dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memunculkan suatu sistem OSS sehingga memperlebar celah para “pemain” yang tidak taat pada kaidah-kaidah tata ruang, lingkungan, dan kaidah yang terkandung dalam Masyarakat yang seharusnya di tempuh, diringkas menjadi begitu singkat sehingga menambah parah nilai yang muncul soal kualitas Tata Ruang Kota Bandung.
Temuan-temuan Masyarakat kota Bandung akan kesalahan peruntukan tata ruang yang terus ditabrak oleh para pemain yang memiliki modal cukup besar, untuk memuluskan kepentingan pribadi nya tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan dan lainnya, juga tidak begitu ditanggapi dengan serius oleh pejabat yang berwenang dalam mengurusi tata ruang dibawah dinas yang mengurusi tata ruang Kota Bandung.
Salah satu aduan Masyarakat kepada WALHI Jawa Barat soal pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dan tidak diurusi dengan serius oleh pemerintah daerah ialah pengaduna Masyarakat kecamatan Arcamanik soal ada nya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai di dalam Zona Pemukiman dijadikan tempat penggemukan dan penampungan untuk kemudian penjualan ternak Sapi. Zona tersebut termasuk ke dalam Blok Sukamiskin, Arcamanik yang mana dalam RTRW Kota Bandung tertera bahwa zona tersebut termasuk ke dalam Zona Pemukiman. Selain itu, pengusaha ternak sapi tersebut juga membuang limbah yang dihasilkan dari peternakan sapi tersebut ke Sungai Cipamokolan, yang mana Sungai Cipamokolan sendiri sebagai Sungai Drainese Primer sesuai yang tertera dalam RTRW Kota Bandung. Limbah yang dibuang oleh pengusaha ternak tersebut telah mencemari kualitas udara yang dihirup warga sekitar dan air Sungai Cipamokolan yang menimbulkan bau yang tidak sedap.
Ada Ternak Sapi?
Dalam kasus ini WALHI Jawa Barat melihat, pemerintah kota tidak serius dalam menanggapi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pengusaha ternak sapi tersebut. setidaknya sejak 2017 warga melaporkan tindakan ini namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang serius.
Setidaknya dalam perspektif tata ruang pelanggaran ini sudah harus dinyatakan dengan tegas dan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah kota Bandung, terkhusus yang bertanggung jawab pada SWK (Sub Wilayah Kota) Arcamanik. Pembuangan limbah ke drainese primer adalah pelanggaran terhadap pemanfaatan tata ruang sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 5 tahun 2022 tentang RTRW kota Bandung tahun 2022-2042. Tidak hanya itu indikasi pelanggaran terhadap perubahan fungsi ruang pada pasal 69 sesuai Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 tahun 2007 pun dapat berakhir menjadi tindak pidana. Berkaitan dengan ini PPNS Penataan Ruang masih tidak berani mengambil sikap.
Dalam persepektif lingkungan hidup demikian dapat disampaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berujung pada pencemaran lingkungan dari dibuangnya limbah ternak sapi tersebut ke Sungai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009. Dalam hal ini pun PPLHD Dinas Lingkungan Hidup tidak juga mengambil sikap tegas dalam menangani kasus pencemaran baku mutu air dan baku mutu udara yang terlampaui tersebut.
Dalam berbagai perspektif di atas WALHI Jawa Barat menyatakan pemerintah salah urus tata ruang Kota Bandung dengan ditandai tidak seriusnya mengurusi permasalahan tata ruang dan lingkungan yang senantiasa berkesinambungan dan menjadi masalah serius untuk menciptakan tujuan penataan ruang dan tujuan kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung selalu mementingkan kepentingan yang bukan merupakan kepentingan bagi Masyarakat nya sendiri. (HS/Rls).
Tidak ada komentar