MT Direktur PT BIG Berulah Lagi, Usai Sidang penggelapan Kain di PN Bale Bandung: Ngadupak Wartawan!
Algivon.com – Terdakwa Miming Thenico (MT) Direktur dan pemilik
PT. Buana Intan Gemilang (BIG) usai menjalani sidang ke-8 di PN Bale Bandung di
Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung (13/2/2024), tepatnya di Ruang
Sidang Oemar Seno Adji, masih dalam perkara
dugaan penggelapan pencelupan kain yang merugikan William Ventela
sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo senilai Rp. 400 juta, lagi-lagi berulah setelah pada minggu lalu ia
menunjukkan gestur mengancam kepada para pewarta yang meliput perkaranya:
“Hari ini MT sekeluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji,
langsung ngadupak (menubrukkan diri)
ke para peliput. Tentu semua kaget, malah saya hampir jatuh ngajengkang. Mujur ada rekan-rekan yang
menahan badan saya. Setelahnya, ada sedikit keributan, malah orang-orang dari
pihak MT, justru menuding ada yang mendorong MT segala. Padahal nyata dari
rekaman video para pegiat media, justru MT kayaknya bikin gara-gara pada
keributan ini yang dilerai oleh perugas di PN Bale Bandung,” papar Harri Safiari salah satu jurnalis yang meliput nomor
perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb yang cukup banyak menarik perhatian masyarakat.
Harri Safiari sendiri ditanya para pewarta menjelaskan
dirinya merasa cukup sakit di dada dan bahu,” ini mau nulis reportase lumayan
agak sakit dan cenat-cenut nih. Saya khawatir rekan-rekan mau ambil perhitungan nih?”
Sidang MT ke-8 ini agendanya mendengarkan dua orang saksi
yang meringankan, dengan Majelis Hakim diketuai Teguh Arifianto, sedangkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Simom Sima Silalahi dan Bony Adi
Wicaksono.
“Masih belum begitu jelas duduk perkara ini, yakin besok
(Rabu, 21/2/2024 –red) terdakwa akan dimintai keterangannya, perkara ini akan
lebih jelas,” papar Jaksa Penuntut Umum Bony Adi Wicaksono.
Ditahan Kembali,
Pintanya …
Di seputar sidang perkara ‘tipu gelap’ yang merugikan
William Ventela sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo, kembali Romeo Benny
Hutabarat seperti pada minggu lalu, ditanya terkait penangguhan penahanan
terdakwa yang sudah sekira lima minggu, lamanya? “Harapannya, dari segi korban
mohon ia dilindungi, agar terdakwa ditahan kembali,” ujarnya.
Menyinggung tentang sosok MT yang menurut kabar beredar ia
tak hanya terbelit satu persidangan yang menjadikan korban William Ventela
sebagai Direktur PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian senilai Rp. 400
juta:
“Gosipnya masih ada 2 atau 3 Laporan Polisi (LP) di Polda
Jabar. Ini dilaporkan oleh berbagai pihak, bukan kami saja. Jadi, 3 LP di Polda
Jabar sedang berjalan semua. Dugaan perkaranya, ya tipu gelap juga,” jelas Romeo
Benny Hutabarat yang nilainya kembali ia ungkapkan – “Sebaiknya, tanya saja ke
Humas Polda Jabar,” (Rivansyah Dunda/SA).
Tidak ada komentar