Penasihat Hukum Terdakwa MT Direktur PT BIG Kasus ‘Tipu-Gelap’ Celup Kain di PN Bale Bandung, Angkat Bicara: Dikriminalisasi Pelapor!
Algivon.com – Ada warna baru dari sidang ke-9 di PN Bale Bandung
di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 21
Februari 2024. Sidang bernomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb. yang menarik
perhatian ini digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, dengan kasus dugaan
‘tipu gelap’ pencelupan kain senilai Rp. 400 jutaan, menghadirkan terdakwa
Miming Thenico (MT) Direktur dan Pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG), sedangkan
korbannya atau pelapor William Ventela selaku Direktut PT. Sinar Runnerindo.
Usai sidang ke-9 yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti
Saraswati SH., Cucu Gantina SH., serta Bony Adi Wicaksono SH. MH., yang
dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, SH., MH., serta Kuasa Hukum korban yakni
Romeo Benny Hutabarat, sepertinya telah dipersiapkan dengan matang , pihak
kuasa hukum terdakwa terdiri atas Bahyuni
Zaili, SH., MH, Nuria Yashinta, SH. MH, serta Asep Kuswandi SH, tidak biasanya kali
ini angkat bicara. Ia dan tim-nya, menyanggah segala tuduhan penggelapan
pencelupan kain yang diduga dilakukan MT.
“Awalnya tidak berniat memberikan pernyataan kepada awak
media, tetapi karena kuasa hukum pelapor terus melakukan cawe-cawe, kami merasa
perlu untuk juga menyampaikan kepada awak media demi menjaga kepentingan klien
kami,” paparnya.
Saya Tidak Takut …
Lebih lanjut menurut Bahyuni, segala tuduhan kepada kliennya
tidak benar. Faktanya, kain yang diduga dicuri sudah diambil sendiri oleh
pelapor, dan dalam dakwaan disebutkan bahwa barang-barang yang belum
dikembalikan dijual kepada saudara Ebeg.
“Namun, berdasarkan fakta di muka sidang, keterangan saksi
Subiyati, saksi Citra, saksi Martin, dan saksi Dedi menyatakan bahwa yang
dijual melalui Subiyati bukan kain katun milik PT Sinar Runnerindo, melainkan
produksi dari PT BIG sendiri.”
Pada saat PT. Sinar Runnerindo mengambil barang-barang milik
PT. BIG, William Ventela mengatakan kepada staf klien Bahyuni bahwa “Miming mau
minta bantu orang lain juga saya tidak takut karena semua jajaran Polda sudah
saya atur.”
Masih kata penasehat hukum terdakwa MT, ucapan William
Ventela itu dianggap arogan, seolah-olah dia bisa mengatur semua aparat penegak
hukum, padahal diakui bahwa aparat penegak hukum memiliki integritas dan
melakukan penegakan hukum secara adil.
“Karenanya, kami berserah kepada pemimpin persidangan in
yakni Pak Hakim yang Mulya untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Dan
kami percaya, bahwa keadilan serta hukum masihlah tegak di negeri ini,” pungkasnya.
(HS/Iwa)
Tidak ada komentar