Penasihat Hukum Terdakwa MT Direktur PT BIG Kasus ‘Tipu-Gelap’ Celup Kain di PN Bale Bandung, Angkat Bicara: Dikriminalisasi Pelapor!

 


Para penasehat hukum terdakwa (dari kiri ke kanan) Asep Kuswandi SH,  Bahyuni Zaili, SH., MH,  dan Nuria Yashinta, SH. MH, - Masih percaya  dan yakin epenuhnya, keadilan masih tegak di negeri ini (Foto: SA).





Algivon.com – Ada warna baru dari sidang ke-9 di PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2024. Sidang bernomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN Blb. yang menarik perhatian ini digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, dengan kasus dugaan ‘tipu gelap’ pencelupan kain senilai Rp. 400 jutaan, menghadirkan terdakwa Miming Thenico (MT) Direktur dan Pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG), sedangkan korbannya atau pelapor William Ventela selaku Direktut PT. Sinar Runnerindo.

 

Usai sidang ke-9 yang  menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Saraswati SH., Cucu Gantina SH., serta Bony Adi Wicaksono SH. MH., yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, SH., MH., serta Kuasa Hukum korban yakni Romeo Benny Hutabarat, sepertinya telah dipersiapkan dengan matang , pihak kuasa hukum terdakwa  terdiri atas Bahyuni Zaili, SH., MH, Nuria Yashinta, SH. MH, serta Asep Kuswandi SH, tidak biasanya kali ini angkat bicara. Ia dan tim-nya, menyanggah segala tuduhan penggelapan pencelupan kain yang diduga dilakukan MT.

 

“Awalnya tidak berniat memberikan pernyataan kepada awak media, tetapi karena kuasa hukum pelapor terus melakukan cawe-cawe, kami merasa perlu untuk juga menyampaikan kepada awak media demi menjaga kepentingan klien kami,” paparnya.  

 

Saya Tidak Takut …

 

Lebih lanjut menurut Bahyuni, segala tuduhan kepada kliennya tidak benar. Faktanya, kain yang diduga dicuri sudah diambil sendiri oleh pelapor, dan dalam dakwaan disebutkan bahwa barang-barang yang belum dikembalikan dijual kepada saudara Ebeg.

 

“Namun, berdasarkan fakta di muka sidang, keterangan saksi Subiyati, saksi Citra, saksi Martin, dan saksi Dedi menyatakan bahwa yang dijual melalui Subiyati bukan kain katun milik PT Sinar Runnerindo, melainkan produksi dari PT BIG sendiri.”

 

Pada saat PT. Sinar Runnerindo mengambil barang-barang milik PT. BIG, William Ventela mengatakan kepada staf klien Bahyuni bahwa “Miming mau minta bantu orang lain juga saya tidak takut karena semua jajaran Polda sudah saya atur.”

 

Masih kata penasehat hukum terdakwa MT, ucapan William Ventela itu dianggap arogan, seolah-olah dia bisa mengatur semua aparat penegak hukum, padahal diakui bahwa aparat penegak hukum memiliki integritas dan melakukan penegakan hukum secara adil.

 

“Karenanya, kami berserah kepada pemimpin persidangan in yakni Pak Hakim yang Mulya untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Dan kami percaya, bahwa keadilan serta hukum masihlah tegak di negeri ini,” pungkasnya. (HS/Iwa)

Penasihat Hukum Terdakwa MT Direktur PT BIG Kasus ‘Tipu-Gelap’ Celup Kain di PN Bale Bandung, Angkat Bicara: Dikriminalisasi Pelapor! Penasihat Hukum Terdakwa MT Direktur PT BIG  Kasus ‘Tipu-Gelap’ Celup Kain di PN Bale Bandung, Angkat Bicara: Dikriminalisasi Pelapor! Reviewed by Harri Safiari on 02.42 Rating: 5

Tidak ada komentar