Ditunda, Pembacaan Pledoi Kasus Dugaan Tipu Gelap Kain Celupan ‘Miming Theniko’ di PN Bale Bandung
Algivon.com – Kembali, sidang ke-11 kasus dugaan tipu gelap kain
celupan dengan terdakwa Miming Theniko (MT), Direktur PT. Buana Intan Gemilang
(BIG), yang terjadwal masuk pada tahap pembacaan pledoi untuk perkara No. 1062/Pid.B/2022/PN.Bln., ditunda atas dasar pertimbangan Majlis Hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, tepatnya di ruang Oemar Seno Adji
di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu
(13/3/24).
Diputuskan sidang yang berisikan pembacaan pledoi ini akan,
hari ini sidangnya ditunda dan akan dilakukan pada minggu depan (Rabu, 20 Maret
2024),”Rabu depan saja ya, ya minggu depan kami akan kasih tanggapan,” kata Penasihat
Hukum terdakwa MT, Bahyuni Zaili SH., MH., sambil berjalan mendampingi kliennya
di halaman luar di depan PN Bale Bandung menuju kendaraan yang kemudian dinaiki
MT.
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat,
SH., MH., mengatakan bahwa sidang ke-11 hari ini,” ya memang ditunda sidang
pledoi hingga minggu depan, alasannya katanya pihak terdakwa belum siap,”
ujarnya. (HS)
Tidak ada komentar