Komunitas Pecinta Alam Sikapi aktivitas offroad ATV di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan
Suasana pertemuan (26/3/2024) Komunitas Pecinta Alam (KPA), berkonsolidasi menyikapi aktivitas offroad ATV (All Terrain Vehicle) di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan. (Foto: Ist).
Algivon.com -- Gunung Papandayan Garut kita ketahui, memiliki
keindahan alam yang eksotik. Namun, terlepas dari keindahan alamnya, ekosistem
Papandayan beserta kawasan konservasi lainnya menghadapi banyak tantangan. Di antaranya
adalah rentannya aktivitas ilegal dan praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh
pengusaha yang berkolaborasi dengan para pemangku kebijakan dalam pemanfaatan
kawasan hutan, dalam hal ini khususnya kawasan konservasi.
Hari ini (26/3/2024) masyarakat sipil, KPA (Komunitas Pecinta Alam), Perorangan, dan lembaga lainnya melakukan konsolidasi yang diinisiasi oleh Sadar Kawasan sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi aktivitas offroad ATV (All Terrain Vehicle) di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan yang beberapa hari kebelakang sempat viral. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar, siapa yang membuka dan mempromosikan aktivitas wisata ATV tersebut? Apakah PT. AIL selaku pengelola Kawasan tersebut sudah mengantongi izin? Lalu, siapa yang memberi izin? Kalau pun aktivitas ATV itu dianggap legal dan mendapatkan izin, bagaimana kajian lingkungan hidupnya?
Mata kita tertuju pada salah satu lembaga negara yaitu
BBKSDA, dalarn hal ini BBKSDA Jawa Barat, yang mana Kawasan TWA Gunung
Papandayan merupakan wilayah di bawah pengawasannya.
Masalah pelanggaran peraturan tidak hanya melemahkan
integritas kawasan konservasi, namun juga menimbulkan ancaman langsung terhadap
keberlangsungan ekosistem makhluk hidup yang ada di dalamnya, termasuk manusia.
Selain itu, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasankonservasi lainnya.
Kapitalisasi sering kali mampu mengotak-atik tatanan hidup
yang selaras dan peraturan-peraturan yang sudah ada bisa menjadi tiada. Seperti
dalam kasus offroad ATV ini, jika saja BBKSDA memberikan izin, apakah UU Nomor
5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih
berlaku?
Jika masih berlaku, kenapa wisata offroad ATV ini bisa ada
di sana? Jika pun UU ini sudah tidak berlaku, sejak kapan diberlakukannya?
Sementara sama-sama kita ketahui bahwa BBKSDA Jawa Barat seringkali abai dalam
menegakan aturan yang sebenarnya mereka buat sendiri, atau jangan-jangan musti
diajarkan kembali bagaimana caranya membaca?
Konsolidasi ini juga merupakan sebuah respons terhadap
lanjutan dari serangkaian agenda advokasi non litigasi dari masyarakat sipil
dalam mendorong penguatan kawasan konservasi khususnya di Jawa Barat, umumnya
di Indonesia. (HS/Rls)
Tidak ada komentar