Komunitas Pecinta Alam Sikapi aktivitas offroad ATV di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan




Suasana pertemuan (26/3/2024) Komunitas Pecinta Alam (KPA), berkonsolidasi menyikapi aktivitas offroad ATV (All Terrain Vehicle) di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan. (Foto: Ist). 

 

 

 


Algivon.com -- Gunung Papandayan Garut kita ketahui, memiliki keindahan alam yang eksotik. Namun, terlepas dari keindahan alamnya, ekosistem Papandayan beserta kawasan konservasi lainnya menghadapi banyak tantangan. Di antaranya adalah rentannya aktivitas ilegal dan praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh pengusaha yang berkolaborasi dengan para pemangku kebijakan dalam pemanfaatan kawasan hutan, dalam hal ini khususnya kawasan konservasi.

 

Hari ini  (26/3/2024) masyarakat sipil, KPA (Komunitas Pecinta Alam), Perorangan, dan lembaga lainnya melakukan konsolidasi yang diinisiasi oleh Sadar Kawasan sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi aktivitas offroad ATV (All Terrain Vehicle) di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan yang beberapa hari kebelakang sempat viral. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar, siapa yang membuka dan mempromosikan aktivitas wisata ATV tersebut? Apakah PT. AIL selaku pengelola Kawasan tersebut sudah mengantongi izin? Lalu, siapa yang memberi izin? Kalau pun aktivitas ATV itu dianggap legal dan mendapatkan izin, bagaimana kajian lingkungan hidupnya?

 

Mata kita tertuju pada salah satu lembaga negara yaitu BBKSDA, dalarn hal ini BBKSDA Jawa Barat, yang mana Kawasan TWA Gunung Papandayan merupakan wilayah di bawah pengawasannya.

 

Masalah pelanggaran peraturan tidak hanya melemahkan integritas kawasan konservasi, namun juga menimbulkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan ekosistem makhluk hidup yang ada di dalamnya, termasuk manusia. Selain itu, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasankonservasi lainnya.

 

Kapitalisasi sering kali mampu mengotak-atik tatanan hidup yang selaras dan peraturan-peraturan yang sudah ada bisa menjadi tiada. Seperti dalam kasus offroad ATV ini, jika saja BBKSDA memberikan izin, apakah UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih berlaku?

 

Jika masih berlaku, kenapa wisata offroad ATV ini bisa ada di sana? Jika pun UU ini sudah tidak berlaku, sejak kapan diberlakukannya? Sementara sama-sama kita ketahui bahwa BBKSDA Jawa Barat seringkali abai dalam menegakan aturan yang sebenarnya mereka buat sendiri, atau jangan-jangan musti diajarkan kembali bagaimana caranya membaca?

 

Konsolidasi ini juga merupakan sebuah respons terhadap lanjutan dari serangkaian agenda advokasi non litigasi dari masyarakat sipil dalam mendorong penguatan kawasan konservasi khususnya di Jawa Barat, umumnya di Indonesia. (HS/Rls)


Komunitas Pecinta Alam Sikapi aktivitas offroad ATV di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan  Komunitas Pecinta Alam Sikapi aktivitas offroad ATV di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan Reviewed by Harri Safiari on 10.51 Rating: 5

Tidak ada komentar