AZWI Soroti Industri Plastik & Kimia Berkedok Delegasi RI (DELRI) di Kanada, 2 Produsen Diduga Menyusup ...
Algivon.com - Saat ini negara-negara dunia sedang berkumpul di Ottawa, Kanada dalam pertemuan Komite Negosiasi Antar Pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Committee
(INC) keempat, mereka membahas perjanjian internasional tentang plastik
pada 23-29 April 2024. Dalam INC-4 ini, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)
menyoroti kehadiran industri plastik dan industri kimia dalam proses
negosiasi, karena berpotensi membahayakan tercapainya tujuan dari perjanjian
yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan
manusia dan lingkungan hidup.
Berdasarkan laporan, pada Selasa, 23 April 2024 bertepatan
dengan pembukaan INC-4, Sekretariat
INC merilis daftar sementara peserta konferensi (Provisional List of
Participants) yang didistribusikan via email. INC-4 kali ini diikuti oleh
sekitar 4.000 orang. Mereka ini terdiri atas delegasi negara anggota (member
states), dan peserta peninjau yang terdiri dari organisasi lingkungan, saintis
hingga entitas bisnis seperti korporasi minyak bumi, gas, petrokimia, asosiasi
industri kimia, industri alternatif plastik, dan FMCGs (Fast Moving Consumer Goods).
Dari data peserta sementara yang dirilis Sekretariat INC, 44 orang Delegasi Republik Indonesia (DELRI) terdiri dari perwakilan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perindustrian
(Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Kanada, dan Tim Koordinasi
Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN
PSL).
Produsen Plastik?
Berdasarkan analisis cepat dari Aliansi Zero Waste Indonesia
(AZWI), setidaknya ada empat orang anggota DELRI yang berasal dari
industri plastik seperti dari Chandra Asri Petrochemical (CAP) dan Greenhope. Representasi produsen plastik
tersebut didaftarkan sebagai pejabat dan ahli dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menjadi anggota resmi DELRI. Kehadiran dua produsen plastik
dalam Delegasi Republik Indonesia jelas-jelas dapat memperlemah posisi
Pemerintah Indonesia dalam negosiasi terkait pembatasan produksi plastik.
“Keterlibatan industri dalam pertemuan negosiasi plastik
dapat memperlemah posisi Pemerintah
Indonesia, dalam mengambil keputusan negosiasi terkait penghapusan bahan-bahan
kimia berbahaya aditif plastik penyebab masalah kesehatan publik,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3.
“Kehadiran perwakilan industri plastik dalam ruang negosiasi
perjanjian internasional tentang plastik, apalagi menjadi bagian dari delegasi
negara, jelas-jelas menunjukkan konflik kepentingan dalam mencapai perjanjian
yang kuat dan mengikat. Para negosiator, termasuk pemerintah Indonesia harus
belajar dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Pengendalian Tembakau (UNFCTC) yang didukung WHO, berhasil menghalangi kepentingan komersial dan keterlibatan
industri tembakau dalam proses negosiasi,” kata Abdul Ghofar, Juru Kampanye
Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Alih-alih melibatkan perwakilan industri plastik dan
industri kimia dalam delegasi, pemerintah Indonesia harusnya melibatkan
Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan saintis yang
dapat memberikan dukungan substantif pada proses penyusunan perjanjian
internasional tentang plastik.
Kecaman AZWI
Merespon adanya konflik kepentingan industri plastik dan
industri kimia, kami Aliansi Zero Waste
Indonesia (AZWI):
1. Mengecam
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang menyelundupkan perwakilan
industri plastik dan industri kimia dalam DELRI dalam Perjanjian Internasional
tentang Plastik;
2. Mendesak
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengeluarkan wakil industri sebagai anggota
delegasi resmi Indonesia;
3. Mendesak
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikutsertakan wakil Kementerian
Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan saintis dalam komposisi
DELRI untuk memperkuat negosiasi.
4. Memastikan
posisi Pemerintah Indonesia dalam negosiasi Perjanjian Internasional tentang
Plastik tidak dipengaruhi oleh kepentingan industri plastik dan industri kimia;
5. Mendesak
Pemerintah Indonesia agar tidak mengakomodasi wakil dari industri plastik dan
industri kimia dalam anggota DELRI pada negosiasi Perjanjian Internasional
tentang Plastik, konferensi diplomatik, serta pertemuan-pertemuan formal
lainnya;
6. Mendesak
Pemerintah Republik Indonesia agar mengkaji secara serius kerugian ekonomi,
lingkungan dan biaya kesehatan masyarakat yang diakibatkan polusi plastik,
serta meninjau kembali kebijakan dan peraturan yang memberi keringanan pajak
dan finansial bagi industri pencemar. (HS/Rls.)
Tidak ada komentar