Hakim Vonis onslag Bos PT BIG, Jaksa Penuntut Umum Spontan Ajukan Kasasi!
Algivon.com -- Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pencelupan kain pada Rabu, 3 April 2024.
Ketua Majelis Hakim Teguh Arifianto menyatakan, terdakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Melepaska terdakwa dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (03/04/2023).
Selanjutnya hakim melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," ujarnya.
Nama Baik ...
Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Majelis Hakim juga meminta terdakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.
"Terdakwa Miming Theniko dilepaskan dari jeratan hukum. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.
Hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Miming Theniko.
Dengan begitu, hakim mempersilahkan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim.
Kasasi
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Korban Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa atas putusan hakim yang melepaskan terdakwa Miming dengan vonis onslag.
" Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang melepaskan terdakwa Miming Theniko, padahal pihak korban sudah memberikan seluruh bukti dalam persidangan,"jelas Romeo.
Lebih lanjut Romeo menambahkan dengan putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.
" Kami akan langsung melakukan upaya hukum lainnya yaitu Kasasi," Tegasnya dengan spontan.
Romeo berharap dengan melakukan kasasi kebenaran dan keadilan dapat berpihak kepada korban.
Sementara itu, sidang Kasus ini berawal, ketika terdakwa Miming Theniko selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo. Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa Miming Theniko.
Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibanya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.
Faktanya, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT. Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses. Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT. Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT. Buana Intan Gemilang atau terdakwa Miming Theniko untuk diperbaiki.
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, diketahui belakangan malah telah dijual. Akibat perbuatan terdakwa Miming, PT. Sinar Runnerindo, mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter. (HS/Rls)
Tidak ada komentar