Per 1 April 2024 SKTM Tidak Berlaku Bagi RS Tertentu di Kabupaten Bandung, Kata Camat: Ini Sementara ...
Algivon.com – Pemberitahuan bagi warga Kabupaten Bandung, yang mengalami sakit per 1 April 2024 bakalan resah, pasalnya layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk sementara ditutup, hanya bisa dilayani di rumah sakit tertentu.
Hal ini dialami langsung oleh warga Cileunyi Kulon bernama Dedeh Siti Nurjanah (62) ketika meminta
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit AMC
Cileunyi. Ternyata, saat menggunakan
SKTM yang dikeluarkan Kantor Desa
dinyatakan tidak berlaku. Pihak RS AMC menolak dengan alasan sudah
tidak bisa lagi di gunakan di RS AMC, seperti dituturkan kembali oleh pihak
keluarga Pasien bernama Rudi Supriatna kepada redaksi pada
Sabtu (13/ 4/2024).
Pasien sendiri memiliki kartu
BPJS atau Kartu Indonesia Sehat ( KIS) yang sudah tidak aktif lagi, sehingga SKTM menjadi alternatif terakhir, namun alih- alih bisa digunakan ternyata
dengan kebijakan pemerintah Kabupaten
Bandung Per 1 April 2024 SKTM Sudah
tidak berlaku lagi.
Secara terpisah Camat
Cileunyi Akhmad Rifai saat
dikonfirmasi terkait ditutupnya layanan SKTM bagi warga yang sakit, membenarkannya,
“memang saat ini ditutup dulu penggunaan SKTM
bagi warga yang sakit ini sementara," ungkapnya.
Atas kebijakan Pemerintah
Kabupaten Bandung tersebut, tenaga pedamping PSM
Desa Cileunyi Kulon, Sugandi yang biasa memberikan pedampingan bagi warga
tidak mampu yang mengalami kendala pelayanan rumah sakit, ia memberikan
tanggapan, berharap kebijakan ini segera dicabut, “kembalikan SKTM sebagai hak
warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, ke bapak Bupati berkenan
mendengar keluhan dan keresahan warga miskin," terangnya.
Ditambahkan Sugandi, seringkali hal- hal seperti
ini kami alami di lapangan, “kadangkala bingung satu sisi ingin membantu
masyarakat namun sisi lain terbentur dengan kebijakan Pemerintah, berharap
semua akan kembali normal," pungkasnya. (HS/Ed)
Tidak ada komentar