Deolipa Yumara Kuasa Hukum Alexander Foe Apresiasi Kinerja Krimsus Polda Metro Jaya: Segera P21, Sita Aset Rudy Gunawan
Pak RT dan Pak RW di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat (di tengah) diapit oleh dua anggota Ditreskimsus Polda Metro Jaya seusai pemasangan plang di lokasi (13/5/2024). (Foto: HS).
Algivon.com -- Masih
ingatkah perkara yang menimpa Alexander
Foe warga Bandung? Ia korban penipuan pendiri sekolah Garuda Kirana Mahardika International Bisnis School (GKM IBS) yang
diinisiasi oleh Rudy Gunawan. Lanjutannya, Alexander
Foe telah melaporkan Rudy Gunawan ke
Polda Metro Jaya atas aksi penipuan
yang dialaminya di tahun 2018, dengan total kerugian sekira Rp. 78 M. Laporan itu
telah teregister dengan nomor LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 1
Maret 2018.
Mirisnya, Rudy Gunawan sendiri sempat buron selama 3 tahun,
namun berhasil ditangkap pada tahun 2023, hal ini terungkap ramai di berbagai
media massa, yang diutarakan oleh Kuasa Hukum dari Alexander Foe yakni Deolipa
Yumara.
Paling anyar pada Senin, 13 Mei 2024 di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor, Polda Metropolitan Jakarta Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah
memasang plang di sebidang tanah kosong (+/- 300 M2), yang berisikan:
‘TANAH INI SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DITRESKRIMSUS
POLDA METRO JAYASUBDIT II FISMONDEV, atas Hak SHM 02048 yang berada di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor,
Jawa Barat BERDASARKAN: 1. Laporan Polisi. LP/1102/III/1018/PMJ/DITRESKRIMSUS Tanggal
1 Maret 2018; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 13
PENPID.B-SN A/2024/PN Cbi, Tanggal 29 April 2024. Ditandatangani (ttd) oleh Direktorat
Reserse Kriminal Khusus.
“Bersyukur, hari ini kami berhasil menempatkan plang dengan
kondusif. Tadi itu disaksikan Pak RT dan Pak RW setempat. Makanya, hari ini
clear ya?” papar Bripka Agus Setiawan,
S.H. dan Bripda Satrio Bagus
selaku anggota Ditreskrimsus Polta Metro Jaya.
Sebelumnya, Parnadi Ketua
RT 02/04 (Kampung Jati Parung) Kelurahan Parung Kecamatan Parung Kabupaten
Bogor, kepada redaksi dan pihak kepolisian selama di lokasi saat pemasangan
plang, mengatakan bahwa sebidang tanah ini sekira 300 M2 menurut pemiliknya
yang mengaku bernama Hendra selaku kakak dari Rudy Gunawan,”saya dimintai
bantuan untuk memasarkannya dengan harga pembukaan Rp. 10 Juta per meter, dan
mentok-mentoknya nanti paling Rp. 9 juta per meter,” ujarnya dengan menambahkan
– “Tahu ini tanah bermasalah, duh jadi gimana ya? Bagusnya, tadi Pak Polisi sudah mencopot iklannya yang dipasang di tanah ini.”
Kata Deolipa Yumara
Masih di hari yang sama usai pemasangan plang di Kampung
Jati Parung, redaksi mengontak Deolipa
Yumara selaku Kuasa Hukum Alexander
Foe,” kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penyidik krimsus polda metro jaya,” ujarnya. Lebih lanjut
Deolipa Yumara, menambahkan: “Ini, perkaranya,
sudah berproses lama. Bahwa kinerja penanganan perkara sejauh ini berjalan
baik. Kami sangat mengharapkan agar perkara terkait rudy gunawan ini segera P21,
dan dipersidangkan di muka pengadilan,” ujarnya.
Kolase pamasangan plang di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor (Kolase: HS).
Lanjutnya, Deolipa Yumara mengatakan:”Agar kerugian-kerugian
materil klien kami bisa kembali, melalui pengembalian aset yang disita dari rudy
gunawan, ini kan aset hasil tindak pidana pencucian uang oleh rudy gunawan,”
ujarnya pula.
Sekedar info, Rudy Gunawan sendiri telah ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya selama lebih dari 100 hari sambil menunggu berkas perkara
dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Pada kasus ini, penyidik Subdit
Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah
menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, tiga aset milik Rudy yang diperoleh
dari hasil aksi penipuannya kepada Alexander Foe.
Adapun aset itu, di antaranya dua unit apartement di The Beleza Tower Permata Hijau serta lantai
11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang. (HS/AIS).
Tidak ada komentar