Semakau – Singapura, Pulau Sampah Menjadi Surga Ekologi, Ini Kunci Suksesnya!
O P I N I
Oleh: Supardiyono Sobirin/ DPKLTS
1. Pulau
Semakau memang dikenal sebagai "pulau sampah" Singapura karena
menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) nasional sejak tahun 1999.
Pulau ini terletak sekitar 8 kilometer dari daratan utama
Singapura dan memiliki luas sekitar 350 hektar. Pembangunannya dilakukan dalam
dua fase, dengan memanfaatkan abu hasil pembakaran sampah untuk memperluas
daratan.
2. Meskipun
namanya "pulau sampah", Semakau bukan sekadar tempat pembuangan biasa.
Pulau ini dikelola dengan teknologi canggih untuk mengendalikan dampak
lingkungan, antara lain:
a) Sistem
drainase: Air hujan dialirkan dan diolah sebelum dilepaskan ke laut.
b) Lapisan
geomembran: Mencegah kontaminasi air tanah dan laut oleh lindi.
c) Gas
metana: Dikumpulkan dan dibakar untuk menghasilkan energi.
d) Reklamasi:
Area bekas TPA diubah menjadi habitat alami untuk flora dan fauna.
3. Semakau
menunjukkan komitmen Singapura dalam mengelola sampah secara berkelanjutan
(sustainability). Pulau ini menjadi contoh bagaimana sampah dapat diubah
menjadi sesuatu yang bermanfaat, alih-alih mencemari lingkungan. Kita tahu, hampir di merata tempat di negara kita, mayoritas TPA kerap bermasalah.
4. Berikut
beberapa informasi tambahan tentang Pulau Semakau:
a) Fakta
menarik: Semakau adalah rumah bagi berbagai jenis burung dan serangga, bahkan
beberapa spesies langka.
b) Pengunjung:
Pulau ini terbuka untuk kunjungan edukasi dengan pengaturan khusus.
c) Penghargaan:
Semakau telah menerima berbagai penghargaan internasional atas pengelolaan
sampahnya yang inovatif.
5. Kemampuan
Singapura dalam mengelola sampah di Pulau Semakau memang patut diacungi jempol.
Kecilnya negara tidak menghalangi mereka untuk berpikiran besar dan visioner
dalam mengatasi masalah lingkungan. Berikut beberapa faktor yang berkontribusi
pada kesuksesan Singapura:
a) Kepemimpinan
yang Kuat:
● Singapura
memiliki pemimpin yang berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dan berani
mengambil langkah inovatif.
● Kebijakan
dan strategi pengelolaan sampah dijalankan secara konsisten dan terarah.
b) Dukungan
Pemerintah:
● Pemerintah
Singapura mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penelitian, pengembangan,
dan implementasi teknologi pengelolaan sampah yang canggih.
● Insentif
dan regulasi yang diterapkan mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta
dalam upaya pengelolaan sampah.
c) Kolaborasi dan Kemitraan:
● Singapura
menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti akademisi, pakar, dan
organisasi internasional, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman terbaik
dalam pengelolaan sampah.
● Pulau
Semakau sendiri merupakan hasil kerjasama antara pemerintah Singapura dan
perusahaan swasta.
d) Budaya Disiplin dan Tanggung Jawab:
● Masyarakat
Singapura memiliki budaya disiplin dan bertanggung jawab dalam menjaga
kebersihan lingkungan.
● Mereka
taat pada peraturan dan bersedia berpartisipasi dalam program-program
pengelolaan sampah.
e) Kesadaran dan Pendidikan:
● Pemerintah
Singapura gencar melakukan edukasi dan kampanye publik untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
● Program
edukasi ini menjangkau berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah hingga
masyarakat umum.
f) Teknologi dan Inovasi:
● Singapura
terus berinvestasi dalam pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah.
● Pulau
Semakau menjadi contoh nyata penerapan teknologi canggih dalam pengelolaan
sampah.
6. Singapura
membuktikan bahwa kecilnya negara bukanlah halangan untuk berpikiran besar dan
visioner dalam mengatasi masalah lingkungan. Keberhasilan mereka dalam
mengelola sampah di Pulau Semakau menjadi inspirasi bagi negara lain untuk
menerapkan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
7. Pada
pandangan saya, terkait pengelolaan sampah di negeri kita, sebetulnya dari sisi
teknologi bisa dianggap 80% sudah tuntas, tidak perlu lagi teknologi-teknologi
lain yang sudah cukup banyak dipraktekkan.
Sedangkan yang belum tuntas adalah tata kelola persampahan,
ada 5 hal yang belum beres atau belum tuntas di Indonesia ini
a) Regulasi
yang masih tidak tegas reward and punishment, regulasi yang ada tidak
regulated.
b) Sinergi
atau sering dinyatakan dalam bahasa matematis (1+1=3), sinergi memang belum
ada. tidak ada, yang ada dis-sinergi (1+1=0)
c) Dunia
bisnis yang ada masih reduksionis tidak berwawasan lingkungan
d) Partisipasi
masyarakat dan ide-ide bottom up belum sempat atau tidak difasilitasi
e) Metode
selalu berkonsep rutinitas dan linier, tidak ada terobosan.
8. Sekedar
masukan solusi untuk 5 Hal yang Belum Beres dalam Pengelolaan Sampah di
Negeri Kita:
a) Regulasi
yang tidak regulated, tidak tegas reward and punishment Alternatif Solusi:
● Perkuat
sanksi bagi pelanggar: Menaikkan denda, menerapkan hukuman pidana, dan/atau
membebankan biaya pengelolaan sampah kepada pelanggar.
● Berikan
insentif yang menarik: Memberikan subsidi, keringanan pajak, atau penghargaan
bagi individu, komunitas, dan perusahaan yang menerapkan praktik pengelolaan
sampah yang baik.
● Pastikan
penegakan hukum yang konsisten: Membangun sistem pengawasan yang efektif dan
menindak tegas pelanggar tanpa pandang bulu.
● Melibatkan
masyarakat sipil: Memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam proses
pembuatan kebijakan dan pengawasan regulasi.
● Meningkatkan
edukasi dan kesadaran: Melakukan kampanye edukasi publik tentang pentingnya
pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan sanksi bagi pelanggar.
b) Kurangnya
Sinergi antar Pemangku Kepentingan Alternatif Solusi:
● Membangun platform kolaborasi: Memfasilitasi komunikasi
dan koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti pemerintah, swasta,
komunitas, dan akademisi.
• Mengembangkan
program kemitraan: Mendorong kerjasama antar sektor untuk mengembangkan dan
mengimplementasikan solusi pengelolaan sampah yang inovatif.
• Membuat
peta jalan (road map) pengelolaan sampah nasional: Menetapkan target dan
strategi yang jelas untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
• Mendorong
desentralisasi pengelolaan sampah: Memberikan otonomi dan sumber daya yang
memadai kepada pemerintah daerah untuk mengelola sampah di wilayahnya.
• Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi: Membangun platform digital untuk memudahkan
koordinasi, komunikasi, dan akses informasi terkait pengelolaan sampah.
c) Dunia
Bisnis yang Reduksionis dan Tidak Berwawasan Lingkungan Alternatif Solusi:
• Mendorong
penerapan ekonomi sirkular: Memberikan insentif bagi bisnis yang menerapkan
model bisnis sirkular, seperti daur ulang, penggunaan kembali, dan pengurangan
sampah.
• Menyediakan
pelatihan dan edukasi bagi pelaku bisnis: Meningkatkan pemahaman pelaku bisnis
tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan praktikpraktik
terbaik.
• Mengembangkan
standar dan sertifikasi ramah lingkungan: Memberikan penghargaan bagi bisnis
yang memenuhi standar dan sertifikasi ramah lingkungan.
• Membangun
jaringan pengusaha ramah lingkungan: Memfasilitasi pertukaran informasi dan
kolaborasi antar pengusaha yang berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.
• Mendorong
konsumen untuk memilih produk ramah lingkungan: Meningkatkan kesadaran konsumen
tentang pentingnya membeli produk ramah lingkungan dan mendukung bisnis yang
bertanggung jawab.
d) Partisipasi
Masyarakat dan Ide Bottom-Up yang Kurang Difasilitasi Alternatif Solusi:
• Membangun
program pemberdayaan masyarakat: Memberikan pelatihan dan pendanaan bagi
komunitas untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi pengelolaan sampah
di lingkungan mereka.
• Menyelenggarakan
forum dan dialog publik: Memfasilitasi diskusi dan pertukaran ide antar
masyarakat tentang pengelolaan sampah.
• Memanfaatkan
media sosial dan teknologi digital: Membangun platform online untuk menampung
ide, keluhan, dan solusi dari masyarakat terkait pengelolaan sampah.
• Memberikan
penghargaan bagi inovator lokal: Mengakui dan memberikan penghargaan kepada
individu dan komunitas yang mengembangkan solusi inovatif untuk pengelolaan
sampah.
• Mendorong
partisipasi dalam pengambilan keputusan: Melibatkan masyarakat dalam proses
pembuatan kebijakan dan perencanaan terkait pengelolaan sampah.
e) Metode
Pengelolaan Sampah yang Rutin dan Kurang Inovatif Alternatif Solusi:
• Mendorong
penelitian dan pengembangan teknologi baru: Mendukung penelitian dan
pengembangan teknologi inovatif untuk pengelolaan sampah yang lebih efisien dan
ramah lingkungan.
• Menerapkan
solusi pengelolaan sampah yang terdesentralisasi: Mendorong pemanfaatan
teknologi pengolahan sampah skala kecil dan terdesentralisasi yang sesuai
dengan kondisi lokal.
• Menyelenggarakan
kompetisi dan hackathon: Mengadakan kompetisi dan hackathon untuk mendorong
munculnya ide-ide inovatif dan solusi kreatif untuk pengelolaan sampah.
• Berbagi
praktik terbaik: Mempromosikan praktik terbaik dari berbagai negara dan daerah
dalam pengelolaan sampah yang inovatif dan efektif.
• Membangun
pusat-pusat inovasi: Mendirikan pusat-pusat inovasi untuk penelitian,
pengembangan, dan implementasi solusi pengelolaan sampah yang inovatif.
9. Solusi-solusi
di atas hanya merupakan alternatif dan perlu dikaji lebih lanjut untuk
menyesuaikannya dengan konteks dan kebutuhan
10. Penutup
a) Meskipun
Singapura merupakan negara kecil, mereka menunjukkan bahwa pengelolaan sampah
yang berkelanjutan dan inovatif seperti Pulau Semakau adalah suatu hal yang
sangat mungkin dilakukan di negeri kita. Dengan sumber daya dan potensi yang
besar, negeri kita bisa membangun pulau pengelolaan sampah seperti Pulau
Semakau.
b) Namun,
untuk mencapai hal tersebut, diperlukan komitmen dan kerjasama yang kuat dari
semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat. Berikut
beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
• Memperkuat
regulasi dan penegakan hukum: Regulasi yang tegas dan penegakan hukum yang
konsisten sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku dan memastikan
kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan sampah.
• Meningkatkan
sinergi dan kolaborasi: Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan
sangat penting untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi pengelolaan
sampah yang komprehensif dan efektif.
• Mendorong
partisipasi masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah,
mulai dari pemilahan sampah hingga pengawasan, sangat penting untuk mencapai
keberhasilan jangka panjang.
• Menerapkan
teknologi dan inovasi: Pemanfaatan teknologi dan inovasi terkini dapat
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah, serta meminimalisir
dampak lingkungan.
• Meningkatkan
edukasi dan kesadaran: Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
pengelolaan sampah yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk mendorong
perubahan perilaku yang berkelanjutan.
c) Membangun
pulau pengelolaan sampah seperti Pulau Semakau di Indonesia mungkin membutuhkan
waktu dan usaha yang besar. Namun, dengan tekad dan komitmen yang kuat, serta
kerjasama dari semua pihak, hal ini bukan sesuatu yang mustahil.
Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk membangun negeri
kita yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ayo, kita bisa dan yakni dapat membuat pulau
sampah sejenis, menjadi surga ekologi! (HS/SS).
Daftar Pustaka
Aboejoewono, A. (2004). Pengelolaan
Sampah Menuju ke Sanitasi Lingkungan dan Permasalahannya, Jakarta - Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
Kardono. (2007). Integrated solid
waste management in Indonesian. Proccedings of International Symposium on
EcoTopia Scince 2007, ISETS07: 629 – 633.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik
Indonesia. (2003). Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 03 – 3242 -1994
tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman. Jakarta.
Nuraeni, S. W. (2016). Studi
Perbandingan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang dan Singapura: Fokus pada
Pengelolaan Sampah di Pulau Semakau. Universitas Negeri Semarang.
Sari, D. P. (2017). Analisis
Perbandingan Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Semarang dan Singapura: Studi
Kasus Pulau Semakau. Universitas Diponegoro.
Supriyadi, A. (2014). Pengelolaan
Sampah Pulau Semakau Singapura: Sebuah Studi Kasus. Institut Teknologi Sepuluh
Nopember.
Tan, H. K., & Wong, C. F. (2007).
Managing municipal solid waste in Asia: A case study of Singapore's Semakau
Landfill. Waste Management, 27(12), 2331-2340.
Wong, C. F., & Ng, S. L. (2011).
Semakau Landfill: A Model for Sustainable Waste Management in Singapore. Waste
Management and Research, 29(8), 784-794.
---ooOoo---
Tidak ada komentar