Muhtar Efendi, Salah Satu dari 64 'Tim Kuasa Hukum' Pegi Setiawan: Dia Sosok yang Tidak Bersalah!
Muhtar Efendi, salah satu dari 64 'Tim Kuasa Hukum' Pegi Setiawan (kanan) saat ditemui redaksi. (31/5/2024).
Algivon.com -- Kasus kematian sejoli Vina dan Eki pada 27 Agustus
2016 silam, terus menyita perhatian publik hingga kini. Salah satu penyebabnya,
muncul film ‘drama dokumenter yang
khas’ Vina: Sebelum 7 Hari. Kasus pembunuhan ini, kembali menjadi
perhatian publik dan diselidiki kembali oleh Polda Jabar sejak Mei 2024.
Polda Jabar baru-baru
ini menangkap dan menetapkan seseorang yang bernama Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sorotan masyarakat langsung
mengarah ke kinerja kepolisian, masyarakat menjadi terbelah. Ada yang berpendapat polisi sudah menjalankan sesuai
prosedur, untuk menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti
memiliki alasan, sedikitnya penyidik memiliki dua alat bukti.
Sebaliknya, tidak sedikit publik menilai dan menyakini Pegi Setiawan alias Perong lelaki yang
berprofesi sebagai buruh bangunan, ia bukanlah orang yang selama ini menjadi
DPO atau pelaku utama pembunuhan Vina
dan Eki.
Turut diperkenalkan di sini (31/5/2024), salah satu dari 64 yang
termasuk tim kuasa hukum Pegi Setiawan, adalah Muhtar Efendi. Kepada redaksi, Muhtar
Efendi mengatakan," saat jni ada 64
Kuasa Hukum yang sudah siap membela Pegi Setiawan jika nanti di limpahkan
di pengadilan, banyaknya para advokat yang bersedia membela ini membuktikan
adanya keyakinan bahwa Pegi Setiawan ini adalah sosok yang tidak bersalah, nama
Pegi Setiawan ini banyak bisa ratusan
bahkan ribuan, dan klien kami ini memang benar bernama Pegi Setiawan tapi bukan
Pegi Setiawan alias Perong seperti
terduga pelaku, jadi saya juga meminta rekan rekan media untuk tidak menyebut
klien kami dengan sebutan Pegi Setiawan alias Perong cukup Pegi Setiawan saja,
karena dia bukan alias Perong,"
pintanya.
Kami juga telah mengajukan permintaan Penanguhan penahan
kepada penyidik, karena sesuai KUHAP ini
hak tersangka, walau dikabulkan atau tidaknya itu hak dan kewenangan penyidik,
intinya kami kuasa sudah siap dengan semua prosedur
yang akan kita lewati, walaupun kami dan banyak publik menilai Pegi Setiawan bukan pelakunya, namun hal tersebut
harus kita buktikan di persidangan nanti "pungkasnya. (HS/ Ed/ En)
Tidak ada komentar