Bos PT. BIG ‘MT’ Dieksekusi 1 Tahun Bui di Lapas Jelekong Bandung, Romeo Benny Hutabarat: Terima Kasih MA & JPU
Romeo Benny Hutabarat, Kuasa Hukum William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo - Keadilan telah ditegakkan, terima kasih JPU dan Makkamah Agung atas gerak cepatnya. (Foto: Ist).
Algivon.com – Kabar paling anyar per 30 Juli 2024 dari Romeo Benny Hutabarat yang dikenal selaku
Kuasa Hukum William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo. Diketahui William
Ventela, adalah korban kasus tipu gelap celup kain, yang kerjasamanya sejak 20
Desember 2019 sampai tanggal 13 Agustus 2020, dengan Miming Thenico (MT) Direktur
sekaligus pemilik PT. Buana Intan Gemilang. Kerjasama ini malah menimbulkan
kerugian bagi PT. Sinar Runnerindo sebesar Rp. 428.663.133,- atau setara 10.157
meter kain atau setidaknya sekitar itu.
Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 1062/Pid.B/2023/PN
Blb yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Teti Saraswati, SH; Cucu Gantina,S.H.; Sima Simson Silalahi, SH., SE.; Bony
Adi Wicaksono, SH. MH. dan perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana
dalam pasal 372 KUHPPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Sebelumnya, PN Bale Bandung pada Rabu 3 April 2024 lalu
memutuskan terdakwa Miming Thenico dalam putusan Majelis Hakim sebagai Ketua
Majelis Teguh Arifiano menyatakan Terdakwa MT lepas dari segala tuntutan hukum
(onslag van recht vervolging).
Kembali ke kabar paling anyar per 30 Juli 2024 kepada redaksi,
Romeo Benny Hutabarat yang berbicara melalui video call dari Hotel Trans Bandung
di Jalan Gatot Subroto No. 289 Kota Bandung, menjelaskan:
“Hari ini diperoleh info dari Kejasaan Negeri Bale Bandung, terdakwa Miming Thenico yang sempat bebas beberapa waktu lalu oleh PN Bale Bandung, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan
vonis 1 tahun penjara. Masih dari Kejaksaan
Bale Bandung telah dilakukan juga eksekusi per 30 Juli 2024, terdakwa
segera dikirim ke Lapas Jelekong,” jelas Romeo
Benny Hutabarat.
Lebih lanjut Romeo Benny Hutabarat, mengapresiasi pihak MA yang
telah menegakkan keadilan, “sebagai korban dengan diputusnya MT bersalah,
kepada pihak kejaksaan pun kami mengapresiasi atas gerak cepatnya, mengeksekusi
menjadikan korban memperoleh keadilan” ujarnya.
Masih ada harapan lainnya yang diungkap Romeo Benny Hutabarat, yakni masih ada kasus penggelapan satunya
lagi dengan terdakwa yang sama:
“Ini masih berproses, dan sudah menjadi tersangka. Mungkin
penegakan keadilan kami minta lagi, jadi ini terdakwa MT ini sepertinya
mengulanglah penggelapannya. Intinya, kami akan tetap meminta untuk meneggak
keadilan, dan tersangka ini dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkasnya sambil
menambahkan –“Nomor putusan dan nomor perkara di MA sebentar lagi menyusul. (R).
Tidak ada komentar