Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Raih Gelar Doktor Hubungan Internasional di Unpad Bandung
Dr. Teguh Santosa berada di tengah-tengah para penguji antara lain Prof. Mohmmad Benny Alexandri, Taufik Hidayat, PhD, dan Dr. Arifin Sudirman, serta tim promotor yang terdiri dari Prof. Arry Bainus, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, dan Dr. Wawan Budi Darmawan (6 Juli 2924). (Foto Dok Ist).
Algivon.com --
Ketua Umum Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI), Teguh Santosa,
berhasil meraih gelar doktor bidang hubungan
internasional di Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Disertasi berjudul "Reunifikasi Korea Dengan Keterlibatan Multipihak: Suatu Studi Melalui Game Theory" itu dipertahankan Teguh Santosa di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Mohmmad Benny Alexandri, Taufik Hidayat, PhD, dan Dr. Arifin Sudirman.
Adapun tim promotor Teguh Santosa terdiri dari Prof. Arry Bainus, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, dan Dr. Wawan Budi Darmawan. Pada akhir sidang, Teguh dinyatakan lulus dengan predikat yudisium sangat memuaskan.
Judul disertasi yang diangkat Teguh Santosa, sepintas, memaparkan proses dan isu reunifikasi Semenajung Korea yang telah berlangsung selama tujuh dekade sejak perang Dunia Kedua (1939 – 1945).
Teguh menyampaikan bahwa, selain faktor dinamika lingkungan domestik Korea Utara dan Korea Selatan, reunifikasi Semenanjung Korea tidak terlepas dari keterlibatan lingkungan internasional.
Dengan sendirinya wacana reunifikasi Semenanjung Korea lebih mudah dibicarakan jika hanya melibatkan Korea Selatan dan Korea Utara. Walau ada tantangan dan perbedaan sistem ideologi dan politik di antara keduanya.
Wacana
reunifikasi Semenanjung Korea menjadi lebih sulit dibicarakan bila melibatkan
multipihak atau negara-negara lain yang memiliki kepentingan di kawasan, terutama
Amerika Serikat, Jepang, Republik Rakyat China, dan Rusia.
Hapus Reunifikasi …
Perkembangan terbaru terjadi setelah pada pertengahan Januari lalu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meminta agar gagasan reunifikasi dihapus dari Konstitusi Korea Utara.
Mantan Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, menyebut apa yang disampaikan Kim Jong Un itu sebagai proposal two states solution atau solusi dua negara.
Bila proposal ini disetujui dan diikuti Korea Selatan dengan melakukan hal yang sama, yakni juga menghapuskan reunifikasi dari Konstitusi Korea Selatan, maka kedua negara dapat melangkah ke arah perdamaian permanen dan peaceful coexistance atau hidup berdampingan secara damai.
Teguh
juga berpandangan perdamaian di Semenajung Korea bukan hanya kewajiban Korea
Utara semata, melainkan juga tanggungjawab kedua korea dan masyarakat
internasional. (HS/Rls).
Tidak ada komentar