Pabrik Buang Limbah di Dayeuhkolot Kab Bandung, Warga: Diduga Mereka Kebal Hukum
Algivon.com -- Tercatat ada fenomena tak biasa dan menggenaskan, demikian
menurut Tatang Sumanta (36) warga Kelurahan
Pasawahan, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. “Tuh, lihat parit atau saluran air di
sekitar pabrik-pabrik di sini, hari ini (25/7/2024) jam empat sore masih
berwarna hitam pekat, ini teh sejak pagi kata warga” ujar Sumanta yang diamini
beberapa pelintas di daerah ini.
Tepatnya, saluran air yang tercemar limbah ini berada di sekitar PT Papandayan
Cocoa Industries Jl. Raya Dayeuhkolot No. 84 Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot Kota
Bandung; PT Bandung Sakura Textile Mills, Jl. Raya Dayeuhkolot No. 33
Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung; CV. Perajutan Sahabat di Jl.
Menger No.8 Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung; dan PT Teguh Jaya
Pranata Jl. Menger No. 99, Sukapura, Kec Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Beberapa hari usai video yang merekam pencemaran limbah
tersebut beredar di beberapa group WA dan medsos, serta telah dilaporkan ke Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung. Tambahan lainnya, menurut info dari para pegiat
lingkungan, fenomena pencemaran lingkungan ini sudah ditindaklanjuti oleh petugas dari DLH Kabupaten, Satgas Citarum Harum, dan Badega Lingkungan. Namun, anehnya
hingga berita ini dinaikkan, pihak pabrik di sekitar Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung tak satupun yang mengaku melakukannya.
Terkait pembuangan limbah secara terbuka di parit di sekitar empat atau 5 pabrik di atas, Sumanta kembali kepada redaksi merasa cemas, karena sepengetahuannya mereka membuang limbah secara sengaja dan terbuka:
“Dipastikan, ini karena betapa lemahnya pengawasan dari pihak terkait, atau justru ada pihak yang kuat melindungi kegiatan ‘culas dan
curang’ ini? Diduga kuat pula mereka para pelaku ini merasa kebal terhadap
hukum dan kejahatan lingkungan, karena berlangsung secara terang-terangan pula,”
tutupnya dengan wajah penuh rasa gundah. (Red.)
Tidak ada komentar