Bos PT. BIG Miming Theniko Kena Perkara lagi - Menuju P21 di Kejari Kota Bandung
Algivon.com – Ini dia perkara baru dari Bos PT. Buana Intan
Gemilang (BIG), Miming Theniko, dirinya diketahui sebelumnya sedang atau masih
menjalani vonis 1 tahun penjara per 30 Juli 2024 atas Putusan Mahkamah Agung. Catatannya,
sebelum Putusan MA ini keluar, Miming Theniko sempat mengenyam udara bebas atas
putusan dari Pengadilan Negeri Bandung pada 3 April 2024.
Terbaru, pada Senin, 9 September 2024, Romeo Benny
Hutabarat, Kuasa Hukum Korban William Ventella, Direktur PT. Sinar Runnerindo,
kepada redaksi melalui sambungan telepon menyatakan, “hari ini Miming Thenico
yang kini telah dipindahkan dan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung di Jalan
Jakarta No 47, sedang dalam proses menuju P21 perkara tipu gelap
lainnya”,ujarnya.
Lebih lanjut menurut Romeo Benny Hutabarat, Miming Theniko
telah menjadi pesakitan kembali di pengadilan, dan rencananya dalam waktu dekat
ini akan di sidangkan kembali dengan dugaan kasus tipu gelap cek kosong dengan
korban bernama The Siauw Tjhiu.
Lagi, Romeo Benny Hutabarat membenarkan, bahwa kasus ini akan
segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Akhirnya, akan segera disidangkan, maka semakin dekatlah
keadilan untuk korban yang telah ditipu oleh tersangka Miming Theniko. Kami
kuasa korban berharap diberikan keadilan kembali seperti yang telah terbukti Miming
Theniko walau sedang dalam penjara, perkaranya lainnya pun terus akan
disidangkan,” tegas Romeo Benny Hutabarat.
Pengamatan redaksi pada Senin itu sekitar pukul 11.00 WIB,
Senin, 9 September 2024, hadir rombongan dari (reserse) Polda Jabar
mengantarkan sejumlah berkas untuk memenuhi tahapan P21 atas nama Miming
Thenico, di Kejari Kota Bandung di Jalan Jakarta. Ini menurut Kuasa Hukum
Korban yakni The Siauw Tjhiu, Miming
Thenico diduga menjadi pelaku utama dalam
perkara kasus tipu gelap cek kosong. (R).
Tidak ada komentar