Andhika Surya Gumilar Anggota DPRD Jabar Laksanakan Penyebarluasan Perda TA 2024 – 2025 di Dapil 11 SMS – Gencarkan Desa Wisata
Algivon.com – Bertempat di Kampung Cimute RT. 002 RW. 001 Desa
Cintamekar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Andhika Surya Gumilar Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 11 SMS (Subang, Majalengka, Sumedang) pada
Jumat, 18 Oktober 2024 dilaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
Tahun Anggaran 2024 -2025.
“Fokus Perda Provinsi Jawa Barat kali ini dari nomor 2 Tahun
2022 tentang Desa Wisata. Kebetulan di Dapil XI SMS ini, menurut pengamatan
saya dan masyarakat, ada banyak sekali potensi desa yang masih bisa
dikembangkan sebagai desa wisata,” ujar Andhika Surya Gumilar
Kepada redaksi, Andhika Surya Gumilar yang dikenal sebagai Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 5 dari Partai Gerindra yang terpilih dari Dapil
11 (Subang, Majalengka, Sumedang), menyatakan rasa syukur, karena faktanya banyak
masyarakat yang berminat mengetahui lebih jauh tentang isi dan misi Perda
tersebut. “Ini terkait begitu banyaknya potensi desa wisata di Dapil 11 ini dan
warga sangat butuh bimbingan yang mencerakan,” ujar Andhika.
Lebih lanjut menurut Andhika yang dalam paparannya dihadiri
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Subang Aceng Kudus yang juga dikenal sebagai calon
Wakil Bupati Subang, serta hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Subang Komisi A
dari Fraksi Gerindra yakni Andrew Mandala:
“Harapan saya setiap desa bisa mengembangkan kearifan lokal,
ini semata demi peningkatan kesejahteraan warga. Kini muncul trend di dunia,
bila setiap daerah atau desa bisa mengemas dan mengembangkan potensi desanya dengan
baik dan benar. Tentu, dibantu pemanfaatan sarana media sosial yang maksimal. Tak
mustahil desa wisata itu akan muncul dengan baik, inilah yang disebut kita
turut menggencarkannya secara kondusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Harri Safiari & Team)
Tidak ada komentar