Pitra Romadoni Nasution, PERHAKHI, Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung RI Harus Transparan: Biarkan Dia Bernyanyi Merdu ...
Ilustrasi foto dari Dokumentasi Keluarga Bbesar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), saat pelantikan Dr. Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI (22/8/2017).
Algivon.com -- Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution mendesak Penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta siapa-siapa saja pihak, yang menggunakan jasa dan layanan Zarof Ricar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dari Tahun 2012 sampai 2024, sehingga dapat menimbun uang hampir Rp.1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulai? .
Berdasarkan informasi yang diperoleh PERHAKHI, Penggeledahan rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, Kejaksaan Agung menemukan uang senilai hampir Rp1Triliun dalam berbagai mata uang. Temuan ini mencakup SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Selain itu, penyidik juga menemukan 51 kg logam mulia.
Terhadap penemuan uang tersebut, penyidik harus mengejar aset-aset ZR, "ini demi transparansi penanganan perkara, itu kan baru uang yang ditemukan belum aset-aset yang tidak diketahui," papar Pitra Romadoni Nasution sambil menambahkan -"untuk itu jaksa harus ungkap hal tersebut agar tidak ada pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, biarkanlah dia (ZR) bernyanyi merdu...".
Pitra Romadoni Nasution pun meminta agar Zarof bernyanyi yang merdu, dan menyampaikan kepada penyidik dari tahun 2012 sampai saat ini,"dia menerima uang dari siapa-siapa saja agar ZR bisa menegakkan keadilan bagi korban ketidakadilan akibat suap menyuap tersebut," ujarnya.
Terkait hal ini, kembali Pitra Romadoni Nasution, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), harus memberikan perlindungan kepada Zarof ,"agar Zarof tidak merasa diintimidasi ketika menyampaikan aliran dana, dalam penanganan perkara mulai tahun 2012 dari siapa-siapa saja ia terima uang dan perkara mana saja yang ia urus," ungkapnya.
Walhasil, masih kata Pitra Romadoni Nasution, "bahwa Zarof harus siap menjadi whistleblower (pelapor) atau setidaknya justice collaborator (kolabolator keadilan), ujarnya dengan menambahkan -"ini demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat indonesia sebagaimana amanat Pancasila pada sila ke 5." (HS/Rls)
Tidak ada komentar