Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko di PN Bandung, Saksi Ungkap Aliran Dana Fantastis

 


Miming Thenico (rompi merah) menuju ruang sidang III di PN Bandung (5/12/2024) (Foto: Ist).




Algivon.Com  --  Sidang kasus dugaan penipuan yang menghadirkan terdakwa Miming Theniko (MT) di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung (5/12/2024), sempat menimbulkan suasana panas. Pasalnya, terungkap kesaksian Yuliani, akuntan PT Sinar Runnerindo, dan Budiman Halim, saksi kunci lainnya. Terungkap fakta-fakta aliran dana fantastis, ini katanya bisa-bisa menguak atau mengubah arah kasus.

 

Yuliani memaparkan bahwa total transaksi keuangan PT Sinar Runnerindo antara 2016 hingga 2021 mencapai angka Rp.1 triliun. Hal ini jauh di atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kerugian hanya Rp.100 miliar. Dari total tersebut, Rp. 940 miliar disebut telah dilunasi, tetapi aliran dana tidak masuk ke rekening perusahaan. Sebaliknya, dana itu ditransfer ke rekening pribadi Tjindriawati Halim dan The Siauw Tjhiu, pemilik PT Sinar Runnerindo.

 

“Dana pelunasan tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan. Ini jelas mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak transparan,” ujar Yuliani.

 

Ia juga mengungkap bahwa terdapat 468 lembar cek atas nama MT yang belum dicairkan. “Cek-cek tersebut tidak memiliki cap penolakan dari bank, sehingga tidak ada bukti bahwa dana tersebut telah digunakan,” tambahnya.

 

Ada Kejutan


Keterangan mengejutkan datang dari Budiman Halim, yang menyatakan bahwa sebagian besar transaksi PT Sinar Runnerindo diduga dilakukan untuk menaikkan omzet perusahaan demi mendapatkan pinjaman kredit bank.

 

“Transaksi ini tidak mencerminkan utang-piutang, melainkan rekayasa untuk meningkatkan performa perusahaan agar terlihat layak mendapatkan kredit,” terang Budiman.

 

Budiman menambahkan, cek atas nama MT yang ditujukan kepadanya tidak pernah ia cairkan. Sebaliknya, cek tersebut dicairkan oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu, kemudian hasilnya disetorkan ke rekening pribadi Tjindriawati Halim. Fakta ini membongkar bahwa cek digunakan untuk memperkuat performa perusahaan, bukan sebagai bagian dari utang-piutang.

 

Menurut Budiman, transaksi tersebut bertujuan meningkatkan performa perusahaan demi pengajuan kredit. “Cek bernilai total Rp62 miliar digunakan untuk meningkatkan performa perusahaan, tetapi disetorkan ke rekening pribadi pemilik perusahaan,” tegasnya.

 

Terjadi perdebatan sengit terjadi selama persidangan, hal ini menimbulkan reaksi tegas dari Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati.

 

Sidang pun menyoroti fakta baru yang bisa mengubah jalannya kasus. Dugaan bahwa transaksi digunakan untuk meningkatkan omzet perusahaan, bukan merupakan utang-piutang, menjadi sorotan utama. Dengan pengungkapan ini, kredibilitas klaim kerugian sebesar Rp100 miliar yang diajukan pelapor semakin diragukan.

 

Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi lain.  Harapan publik, di antarantya kelak akan memberikan kejelasan perkara ini. (R).  

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko di PN Bandung, Saksi Ungkap Aliran Dana Fantastis Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko di PN Bandung, Saksi Ungkap Aliran Dana Fantastis  Reviewed by Harri Safiari on 22.39 Rating: 5

Tidak ada komentar