Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko di PN Bandung, Saksi Ungkap Aliran Dana Fantastis
Algivon.Com -- Sidang kasus dugaan penipuan yang menghadirkan
terdakwa Miming Theniko (MT) di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung (5/12/2024),
sempat menimbulkan suasana panas. Pasalnya, terungkap kesaksian Yuliani,
akuntan PT Sinar Runnerindo, dan Budiman Halim, saksi kunci lainnya. Terungkap fakta-fakta
aliran dana fantastis, ini katanya bisa-bisa menguak atau mengubah arah kasus.
Yuliani memaparkan bahwa total transaksi keuangan PT Sinar
Runnerindo antara 2016 hingga 2021 mencapai angka Rp.1 triliun. Hal ini jauh di
atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kerugian hanya Rp.100
miliar. Dari total tersebut, Rp. 940 miliar disebut telah dilunasi, tetapi
aliran dana tidak masuk ke rekening perusahaan. Sebaliknya, dana itu ditransfer
ke rekening pribadi Tjindriawati Halim dan The Siauw Tjhiu, pemilik PT Sinar
Runnerindo.
“Dana pelunasan tidak pernah masuk ke rekening resmi perusahaan.
Ini jelas mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak transparan,” ujar
Yuliani.
Ia juga mengungkap bahwa terdapat 468 lembar cek atas nama
MT yang belum dicairkan. “Cek-cek tersebut tidak memiliki cap penolakan dari
bank, sehingga tidak ada bukti bahwa dana tersebut telah digunakan,” tambahnya.
Keterangan mengejutkan datang dari Budiman Halim, yang menyatakan bahwa sebagian besar transaksi PT Sinar Runnerindo diduga dilakukan untuk menaikkan omzet perusahaan demi mendapatkan pinjaman kredit bank.
“Transaksi ini tidak mencerminkan utang-piutang, melainkan
rekayasa untuk meningkatkan performa perusahaan agar terlihat layak mendapatkan
kredit,” terang Budiman.
Budiman menambahkan, cek atas nama MT yang ditujukan
kepadanya tidak pernah ia cairkan. Sebaliknya, cek tersebut dicairkan oleh Ari
Budiyanto dan The Siauw Tjhiu,
kemudian hasilnya disetorkan ke rekening
pribadi Tjindriawati Halim. Fakta ini membongkar bahwa cek digunakan untuk
memperkuat performa perusahaan, bukan
sebagai bagian dari utang-piutang.
Menurut Budiman, transaksi tersebut bertujuan meningkatkan
performa perusahaan demi pengajuan kredit. “Cek bernilai total Rp62 miliar
digunakan untuk meningkatkan performa perusahaan, tetapi disetorkan ke rekening
pribadi pemilik perusahaan,” tegasnya.
Terjadi perdebatan sengit terjadi selama persidangan, hal
ini menimbulkan reaksi tegas dari Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati.
Sidang pun menyoroti fakta baru yang bisa mengubah jalannya
kasus. Dugaan bahwa transaksi digunakan untuk meningkatkan omzet perusahaan, bukan merupakan utang-piutang, menjadi sorotan
utama. Dengan pengungkapan ini, kredibilitas klaim kerugian sebesar Rp100
miliar yang diajukan pelapor semakin diragukan.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi lain. Harapan publik, di antarantya kelak akan memberikan kejelasan perkara ini. (R).
Tidak ada komentar