Saksi Tak Hadir, Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko Senilai Rp 100 M di PN Bandung, Ditunda


Kolase ilustrasi bersumber dari republikan.co & Rajawali TV Bandung (liputan khusus). 


 

 

Algivon.com – Kembali, perkara yang cukup menarik perhatian publik dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024, ini melibatkan kasus ‘tipu gelap’ bisnis tekstil dengan kerugian senilai kurang lebih Rp. 100 miliar

 

Dalam perkara ini Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Bandung (23/1/2025) menggelar dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Miming Theniko (70), dengan agenda, menghadirkan saksi dari Penuntut umum (PU). Sedangkan, Majelis Hakim diketuai Tuty Hayati, SH. MH,  dan JPU, H.Sukanda SH., MH, serta Hayoumi.

 

Sesuai agenda sidang hari ini  Kamis, 23 Januari 2025 masih menghadirkan saksi saksi akan tetapi PU tidak bisa menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim untuk dimintai keterangan nya, dengan demikian Majelis Hakim pun menunda persidangan pekan depan pada Kamis, 30 Januari 2025.

 

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan ketika di mintai komentarnya atas penundaan sidang hari ini, ia menyatakan rasa kecewa, “seharusnya jaksa lebih teliti dalam pemanggilan saksi dan alamat yang cukup jelas,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Miming Theniko telah menguhubungi korban The Siauw Tjhiu pada tahun 2017-an, ini terkait tawaran kerja sama dalam bidang usaha tekstil, terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional. Iming-iming kala itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %.

 

Demi meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang tersebut telah ditransfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.

 

Nahas, uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Malahan, uang yang telah diberikan korban tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Miming Thekniko, dan bukan digunakan sesuai janji kerja sama menggarap usaha di bidang tekstil.


Akibat perbuatan terdakwa saksi korban The Siauw Tjhiu mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).

  

Atas perbuatan terdakwa Miming Thekniko sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[HS/R/yr]

Saksi Tak Hadir, Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko Senilai Rp 100 M di PN Bandung, Ditunda Saksi Tak Hadir, Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko Senilai Rp 100 M di PN Bandung, Ditunda  Reviewed by Harri Safiari on 19.19 Rating: 5

Tidak ada komentar