Saksi Tak Hadir, Sidang ‘Tipu Gelap’ Miming Theniko Senilai Rp 100 M di PN Bandung, Ditunda
Algivon.com – Kembali, perkara yang cukup menarik perhatian
publik dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024, ini melibatkan
kasus ‘tipu gelap’ bisnis tekstil dengan kerugian senilai kurang lebih Rp. 100 miliar
Dalam perkara ini Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Bandung
(23/1/2025) menggelar dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Miming Theniko
(70), dengan agenda, menghadirkan saksi dari Penuntut umum (PU). Sedangkan, Majelis
Hakim diketuai Tuty Hayati, SH. MH, dan JPU,
H.Sukanda SH., MH, serta Hayoumi.
Sesuai agenda sidang hari ini Kamis, 23 Januari 2025 masih menghadirkan
saksi saksi akan tetapi PU tidak bisa menghadirkan saksi di hadapan majelis
hakim untuk dimintai keterangan nya, dengan demikian Majelis Hakim pun menunda
persidangan pekan depan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan ketika
di mintai komentarnya atas penundaan sidang hari ini, ia menyatakan rasa kecewa,
“seharusnya jaksa lebih teliti dalam pemanggilan saksi dan alamat yang cukup
jelas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Miming Theniko telah
menguhubungi korban The Siauw Tjhiu pada tahun 2017-an, ini terkait tawaran
kerja sama dalam bidang usaha tekstil, terdakwa sangat membutuhkan uang untuk
operasional. Iming-iming kala itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan
keuntungan sekitar 2,5 %.
Demi meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek
kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa
sebesar kurang lebih Rp.100.000.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang
tersebut telah ditransfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada
terdakwa Miming Theniko.
Nahas, uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernah
dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Malahan, uang
yang telah diberikan korban tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan
pribadi terdakwa Miming Thekniko, dan bukan digunakan sesuai janji kerja sama
menggarap usaha di bidang tekstil.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban The Siauw Tjhiu
mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa Miming Thekniko sebagai mana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[HS/R/yr]
Tidak ada komentar